User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:467kmk.011998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 467/KMK.01/1998

                        TENTANG 

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, 
                    SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/MINUMAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan harga yang terjangkau 
masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk 
industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/minuman, dengan penetapannya dalam 
Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem 
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 90/KMK.01/1998;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor : 702/MPP/6/1998 tanggal 29 Juni 
1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BAHAN BAKU PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/
MINUMAN.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/
minuman sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga 
tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

Permohonan pembebasan bea masuk bahan baku untuk industri makanan dan minuman serta industri 
kemasan makanan/minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea 
dan Cukai disertai dengan Surat Ijin Usaha Industri dari instansi yang berwenang.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada 
Daftar Barang-barang dan Spesifikasi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku selama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal 15 Juli 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/467kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1