User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:467kmk.0101997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 467/KMK.010/1997

                        TENTANG 

                  PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.01/1997 tentang Pembelian Saham Oleh 
    Pemodal Asing Melalui Pasar Modal telah dicabut ketentuan mengenai pembatasan pembelian saham 
    oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 1055/KMK.013/1989;
b.  bahwa sejalan dengan kebijakan yang dimuat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    455/KMK.01/1997 tersebut, maka dipandang perlu mengenai pemilikan saham Perusahaan Efek oleh 
    pemodal asing.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan kegiatan di Bidang Pasar Modal 
    (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.01/1997 tentang Pembelian Saham Oleh Pemodal Asing 
    Melalui Pasar Modal.

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK 
OLEH PEMODAL ASING.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.  Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing.
2.  Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia.


                        Pasal 2

(1) Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing maksimal 85% (delapan 
    puluh lima perseratus) dari modal disetor.

(2) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan hukum yang bergerak di 
    bidang keuangan.


                        Pasal 3

(1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum, maka saham
    Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing.

(2) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula terdiri dari orang perseorangan
    warga negara asing dan atau badan hukum asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.


                        Pasal 4

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995 tanggal 
30 Desember 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 September 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/467kmk.0101997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1