User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:466kmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 466/KMK.04/2000 
 
                        TENTANG 

       PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI DAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN 
 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN 
         DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN 
        YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA 
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang       :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang 
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan perlu menetapkan 
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan 
Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diberikan Dalam Bentuk Natura 
Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat 
Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);    

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI 
DAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM 
BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN 
PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

a.  Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang 
    disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi 
    dan dewan komisaris di tempat kerja.

b.  Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi 
    yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan 
    sulit dijangkau oleh transportasi umum, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia 
    menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan 
    masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman 
    lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
    

                        Pasal 2

(1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan.   

(2) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk 
    natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, 
    adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk :
    a.  tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
    b.  pelayanan kesehatan;
    c.  pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;
    d.  pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;
    e.  olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda;

    sepanjang fasilitas dan sarana tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya 
    sendiri.

(3) Pengeluaran untuk pembangunan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang mempunyai 
    masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 17 TAHUN 2000.


                        Pasal 3

Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka 
pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan 
kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut 
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
633/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/466kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1