User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:463kmk.011998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 463/KMK.01/1998

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/KMK.01/1996 
         TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, 
       BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, 
        DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH 
                     ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 1998 maka dipandang perlu 
merubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/KMK.01/1996 sebagai pelaksanaan 
lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan 
    Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 67, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3579);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 
    Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah, Dan Pajak Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1998 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3770);
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah 
    Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri;

                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 239/KMK.01/1996 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN 
PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN 
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA 
PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea 
Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan 
Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, 
sebagai berikut:

1.  Menambah ketentuan baru sesudah Pasal 1 huruf f sebagai Pasal 1 huruf g dan mengubah ketentuan 
    huruf g menjadi ketentuan huruf h, sehingga keseluruhan ketentuan Pasal 1 huruf g dan h berbunyi 
    sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    g.  Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, konsultan, dan 
        pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam 
        rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri;

    h.  Kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang 
        dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin proyek atau pejabat yang berwenang 
        dan Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan Kontraktor Lapisan Kedua."


2.  Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan menambah ketentuan ayat (4), sehingga keseluruhan 
    ketentuan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 4

    (1) Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas 
        penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah 
        yang dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung 
        oleh Pemerintah.

    (2) Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas 
        penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah 
        yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung 
        oleh Pemerintah hanya atas bagian penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek 
        Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.

    (3) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, 
        konsultan, dan pemasok (suplier) utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
        dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh Pemerintah.

    (4) Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, pemasok lapisan kedua atas 
        penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah."


3.  Menambah ayat baru sesudah ketentuan Pasal 5 ayat (2) sebagai Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi 
    sebagai berikut :

                        "Pasal 5

    (3) Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua 
        sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah yang ditanggung 
        Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (4) dikreditkan dari jumlah Pajak Penghasilan 
        yang terutang atas seluruh penghasilannya."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/463kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1