User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:462kmk.012000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 462/KMK.01/2000

                        TENTANG 

    PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 416/KMK.01/1998

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a.  bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 diberikan pembebasan bea 
    masuk atas impor polyethylene dan polyprophylene kepada sejumlah industri kemasan cairan infus 
    dan alat suntik, yang periode impornya berakhir pada tanggal 31 Desember 1999;
b.  bahwa industri tersebut di atas belum dapat merealisir seluruh alokasi impornya sampai akhir masa 
    berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut;
c.  bahwa untuk membantu pengembangan industri kemasan infus di dalam negeri, dipandang perlu 
    memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998;

Mengingat : 

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan 
    Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2000;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor 
    Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 52/KMK.01/2000;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 416/KMK.01/1998.


                        Pasal 1

Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.01/1998 sebagaimana telah 
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.01/2000 sampai dengan tanggal 30 April 2000.


                        Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 
tanggal 1 Januari 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/462kmk.012000.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1