User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:461kmk.012004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 461/KMK.01/2004
 
                        TENTANG

            PROSEDUR OPERASI STANDAR KEBIJAKAN PERDAMAIAN 
             SEHUBUNGAN DENGAN PENANGANAN ASET NEGARA BERPERKARA            
 
                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                         SELAKU
           KETUA TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL,

Menimbang :

a.      bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum Tim 
    Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam menangani perdamaian 
    sehubungan penanganan aset negara berperkara, diperlukan Prosedur Operasi Standar Kebijakan 
    Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara Berperkara;
b.      bahwa Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara 
    Berperkara diperlukan agar dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja Penanganan Masalah 
    Hukum sesuai dengan prinsip-prinsip kepatuhan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan 
    kehati-hatian. 
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan 
    dengan Penanganan Aset Negara Berperkara; 

Mengingat :

1.      Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 
2.      Keputusan Presiden Nomor 15 TAHUN 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan 
    Penyehatan Perbankan Nasional; 
3.      Keputusan Presiden Nomor 16 TAHUN 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan 
    Perbankan Nasional; 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SELAKU KETUA TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN 
NASIONAL TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR KEBIJAKAN PERDAMAIAN SEHUBUNGAN DENGAN 
PENANGANAN ASET NEGARA BERPERKARA.


                        Pasal 1

Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara Berperkara 
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan selaku Tim Pemberesan Badan Penyehatan 
Perbankan Nasional ini.


                        Pasal 2

Prosedur Operasi Standar Kebijakan Perdamaian Sehubungan dengan Penanganan Aset Negara Berperkara 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku bagi Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum pada Tim 
Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.


                        Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional ini mulai 
berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 2004.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/461kmk.012004.txt · Last modified: by 127.0.0.1