peraturan:kmk:460kmk.051997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 460/KMK.05/1997 TENTANG BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN, BUKU PENERIMAAN HARIAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN TATACARA PENGISIANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur sistem administrasi penerimaan Bea dan Cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Indische comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53); 2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 3. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Cukai dan Denda Administrasi; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN, BUKU PENERIMAAN HARIAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN TATA CARA PENGISIANNYA. Pasal 1 Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan II dipergunakan untuk membukukan penerimaan Bea Masuk, Cukai, bunga, Denda Administrasi, dan Pajak yang pembayarannya melalui Bendaharawan Penerima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimna dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai pertanggungjawaban Bendaharawan Penerima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Tata cara pengisian Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran III. Pasal 4 Apabila terjadi kesalahan pencatatan pada Buku Penerimaan Harian, segera dilakukan pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dengan garis lurus menggunakan tinta merah, namun angka yang salah harus masih terlihat / terbaca, kemudian diparaf dan selanjutnya ditulis dengan angka yang benar. Pasal 5 Ketentuan Teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.01/1989 tanggal 18 Mei 1989 tentang Penyempurnaan Bentuk Buku Penerimaan, Bentuk Laporan, Tata Cara Pengisian, dan Pengiriman Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1997 MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/460kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1