User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:460kmk.051997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 460/KMK.05/1997

                        TENTANG 

              BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN, BUKU PENERIMAAN HARIAN
          DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN TATACARA PENGISIANNYA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang kepabeanan dan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur sistem administrasi penerimaan Bea dan 
Cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan; 

Mengingat : 

1.  Indische comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 
    Nomor 53);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara 
    Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka
    Impor;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/KMK.05/1996 tentang Tata Cara 
    Penagihan Cukai dan Denda Administrasi;

                           MEMUTUSKAN : 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN, 
BUKU PENERIMAAN HARIAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN TATA CARA PENGISIANNYA.


                        Pasal 1

Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan II 
dipergunakan untuk membukukan penerimaan Bea Masuk, Cukai, bunga, Denda Administrasi, dan Pajak yang
pembayarannya melalui Bendaharawan Penerima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 2

Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimna dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan 
sebagai pertanggungjawaban Bendaharawan Penerima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

Tata cara pengisian Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud dalam 
pasal 1 dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran III.


                        Pasal 4

Apabila terjadi kesalahan pencatatan pada Buku Penerimaan Harian, segera dilakukan pembetulan dengan cara
mencoret angka yang salah dengan garis lurus menggunakan tinta merah, namun angka yang salah harus
masih terlihat / terbaca, kemudian diparaf dan selanjutnya ditulis dengan angka yang benar.


                        Pasal 5

Ketentuan Teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.01/1989 tanggal 18 Mei 1989
tentang Penyempurnaan Bentuk Buku Penerimaan, Bentuk Laporan, Tata Cara Pengisian, dan Pengiriman 
Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/460kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1