User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:460kmk.012004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 460/KMK.01/2004

                        TENTANG 

      PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM 
        OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU ASEAN 
                      (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan diantara Cambodia, Laos, Myanmar, 
    dan Vietnam (CLMV) dengan ASEAN-6, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    232/KMK.04/2003 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.01/2003 telah ditetapkan skema 
    tarif bea masuk atas impor barang dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP), 
    yang berakhir pada tanggal 29 Mei 2004;
b.  bahwa penetapan tarif dalam rangka skema AISP sangat bermanfaat bagi negara-negara ASEAN baru, 
    sehingga kebijakan tersebut perlu diperpanjang;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Dalam Rangka ASEAN 
    Integration System of Preferences (AISP) untuk Negara-Negara Anggota Baru ASEAN (Cambodia, 
    Laos, Myanmar, dan Vietnam);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor 
    Barang Dalam Rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas 
    Barang Impor;

Memperhatikan   :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 439/MPP/VI/2004 tanggal 22 Juni 2004;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM 
RANGKA ASEAN INTEGRATION SYSTEM OF PREFERENCES (AISP) UNTUK NEGARA-NEGARA ANGGOTA BARU 
ASEAN (CAMBODIA, LAOS, MYANMAR, DAN VIETNAM).


                        Pasal 1

Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari negara Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam 
dalam rangka ASEAN Integration System of Preferences (AISP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku umum dan atau CEPT lebih rendah dari tarif bea masuk berdasarkan 
Keputusan Menteri Keuangan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang paling rendah.


                        Pasal 3

Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan ketentuan 
sebagai berikut :

1.  Tarif bea masuk dalam rangka AISP hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi 
    dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara 
    ASEAN bersangkutan;

2.  Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak diperlukan dalam hal:
    a.  Tarif bea masuk dalam AISP sama besar dengan tarif bea masuk yang berlaku umum dan 
        atau CEPT.
    b.  Impor barang yang nilai pabeannya tidak melebihi US$ 200 (dua ratus dollar Amerika 
        Serikat).


                        Pasal 4

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap impor barang yang pemberitahuan impor 
barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, 
berlaku tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 29 Mei 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/460kmk.012004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1