User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:45kmk.062003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 45/KMK.06/2003

                        TENTANG 

            PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum 
    diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan 
    (Perusahaan pembiayaan dan Modal Ventura);
b.  bahwa guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandar internasional serta 
    terlindungi dari kemungkinan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan 
    prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu diatur ketentuan tentang kewajiban penerapan 
    prinsip mengenal nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan 
    Non Bank;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b dan c, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 13 Tahun 1992; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 37 Tahun 1992; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
3.  Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4191);
4.  Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 53 Tahun 1988);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA 
KEUANGAN NON BANK.


                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.  Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
    undang tentang Usaha Perasuransian.
2.  Dana Pensiun adalah Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Dana 
    Pensiun.
3.  Lembaga Pembiayaan adalah lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
    tentang Lembaga Pembiayaan.
4.  Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) adalah Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga 
    Pembiayaan (Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura).
5.  Prinsip Mengenal Nasabah adalah Prinsip yang diterapkan Lembaga Keuangan Non Bank untuk 
    mengetahui identitas nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan 
    transaksi yang mencurigakan.
6.  Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa LKNB, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    a.  Pemegang polis dan atau tertanggung pada Perusahaan Asuransi;
    b.  Peserta dan atau pihak yang berhak pada Dana Pensiun;
    c.  Klien atau Penjual Piutang pada kegiatan Anjak Piutang;
    d.  Konsumen pada kegiatan Pembiayaan Konsumen;
    e.  Lessee atau Penyewa Guna Usaha pada kegiatan leasing atau Sewa Guna Usaha;
    f.  Pemegang kartu kredit pada usaha kartu kredit; dan
    g.  Perusahaan Pasangan Usaha pada kegiatan Modal Ventura.
7.  Rekening adalah rincian catatan yang lengkap mengenai Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada 
    identitas, transaksi atau perikatan antara LKNB dengan Nasabah.
8.  Transaksi yang mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik serta 
    kebiasaan pola transaksi dari Nasabah yang bersangkutan dan atau yang menggunakan dana yang 
    diduga berasal dari hasil kejahatan.
9.  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan 
    Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
10. Perikatan adalah perjanjian antara LKNB dengan nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    a.  penutupan polis pada Perusahaan Perasuransian;
    b.  pendaftaran program pensiun pada Dana Pensiun;
    c.  perjanjian sewa guna usaha;
    d.  perjanjian pembiayaan konsumen;
    e.  perjanjian anjak piutang;
    f.  pembukaan rekening kartu kredit; dan
    g.  perikatan antara Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pasangan Usaha.


                        BAB II
                       PRINSIP MENGENAL NASABAH

                           Bagian Pertama
                  Kewajiban Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

                        Pasal 2

LKNB wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah


                        Pasal 3

Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKNB wajib:
a.  menetapkan kebijakan penerimaan Nasabah;
b.  menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah;
c.  menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi Nasabah; dan
d.  menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip 
    Mengenal Nasabah.


                          Bagian Kedua
                   Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

                        Pasal 4

(1) Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Lembaga Keuangan Non Bank sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 3 dilakukan sebagai berikut:
    a.  Menyusun kebijakan dan prosedur Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dituangkan 
        dalam Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
    b.  Menetapkan dan menyampaikan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah 
        kepada Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya Keputusan 
        Menteri Keuangan ini;
    c.  Setiap perubahan terhadap Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah wajib 
        disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya 
        perubahan tersebut;
    d.  Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana 
        dimaksud dalam huruf a, LKNB wajib menerapkan kebijakan mengenal Nasabah bagi Nasabah 
        baru dan atau perikatan baru sejak ditetapkannya Pedoman tersebut; dan
    e.  Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana 
        dimaksud dalam huruf a, LKNB wajib menerapkan kebijakan mengenal Nasabah bagi Nasabah 
        yang sudah ada, termasuk pengkinian database Nasabah, paling lambat 18 (delapan belas) 
        bulan sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2) Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga 
    Keuangan.


                            Bagian Ketiga
                    Kebijakan Penerimaan Dan Identifikasi Nasabah

                        Pasal 5

(1) Sebelum melakukan perikatan dengan Nasabah, LKNB wajib meminta informasi mengenai:
    a.  identitas calon Nasabah;
    b.  maksud dan tujuan melakukan transaksi atau perikatan dengan LKNB;
    c.  informasi lain yang memungkinkan LKNB untuk dapat mengetahui profil calon Nasabah; dan
    d.  identitas pihak lain, dalam hal calon Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

(2) Identitas calon Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan 
    keberadaan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
    a.  Nasabah perorangan paling kurang terdiri dari:
        1)  identitas Nasabah yang memuat:
            a)  nama;
            b)  alamat tinggal tetap;
            c)  tempat dan tanggal lahir;
            d)  kewarganegaraan;
        2)  keterangan mengenai pekerjaan;
        3)  spesimen tanda tangan; dan
        4)  keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana, dengan catatan 
            bahwa untuk perusahaan perasuransian dan dana pensiun lebih difokuskan pada 
            keterangan mengenai sumber dana sedangkan untuk lembaga pembiayaan lebih 
            difokuskan pada tujuan penggunaan dana;

    b.  Nasabah perusahaan paling kurang terdiri dari:
        1)  dokumen perusahaan:
            a)  Akte pendirian atau anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur 
                dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
            b)  Izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang;
            c)  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Nasabah yang diwajibkan untuk 
                memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
        2)  Nama, spesimen tanda-tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk 
            mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan 
            hubungan usaha dengan LKNB;
        3)  Dokumen identitas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk 
            dan atas nama perusahaan; dan
        4)  Keterangan sumber dana dan tujuan penggunaan dana, dengan catatan bahwa untuk 
            perusahaan perasuransian dan dana pensiun lebih difokuskan pada keterangan 
            mengenai sumber dana sedangkan untuk lembaga pembiayaan lebih difokuskan pada 
            tujuan penggunaan dana.

(3) LKNB wajib meneliti keabsahan dan kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Apabila diperlukan, LKNB dapat melakukan wawancara dengan calon Nasabah untuk dapat meneliti 
    dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).


                        Pasal 6

(1) Dalam hal calon Nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial owner) 
    untuk melakukan Perikatan, LKNB wajib memperoleh dokumen pendukung sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 5 ayat (2) mengenai calon Nasabah tersebut dan hubungan hukum, penugasan, serta 
    kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain.

(2) LKNB juga wajib memperoleh bukti atas identitas dari beneficial owner, sumber dana dan tujuan 
    penggunaan dana, serta informasi lainnya mengenai beneficial owner dari calon Nasabah, yang antara 
    lain berupa:
    a.  bagi beneficial owner perorangan:
        1)  dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan
        2)  pernyataan dari calon Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran 
            identitas maupun sumber dana dari beneficial owner;
    b.  bagi beneficial owner perusahaan termasuk LKNB:
        1)  dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan
        2)  pernyataan dari calon Nasabah bahwa telah dilakukan penelitian terhadap kebenaran 
            identitas maupun sumber dana dari beneficial owner.

                        Pasal 7

LKNB dilarang melakukan Perikatan dengan calon Nasabah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 5 dan atau Pasal 6.


                          Bagian Keempat
                   Pemantauan Rekening Dan Transaksi Nasabah

                        Pasal 8

LKNB wajib menatausahakan dan menyimpan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 
Pasal 6 dalam jangka waktu sampai dengan paling kurang 5 (lima) tahun sejak Nasabah mengakhiri perikatan 
dengan LKNB.


                        Pasal 9

LKNB wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 6.


                        Pasal 10

LKNB wajib memelihara profil Nasabah yang paling kurang meliputi informasi mengenai:
a.  pekerjaan atau bidang usaha;
b.  jumlah penghasilan;
c.  Perikatan lain yang dimiliki pada LKNB yang bersangkutan; dan
d.  aktivitas transaksi normal.


                           Bagian Kelima
                        Manajemen Risiko

                        Pasal 11

Kebijakan dan prosedur manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling kurang 
mencakup:
a.  pengawasan oleh direksi dan komisaris atau pengurus dan pengawas LKNB (management oversight);
b.  pendelegasian wewenang;
c.  pemisahan tugas;
d.  sistim pengawasan intern termasuk audit intern; dan
e.  program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.


                        BAB III
                PELAPORAN TRANSAKSI YANG MENCURIGAKAN

                        Pasal 12

LKNB wajib menyusun prosedur untuk pengidentifikasian dan pelaporan transaksi yang mencurigakan, 
sebagai bagian dari Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.


                        Pasal 13

(1) LKNB wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan apabila terjadi transaksi yang mencurigakan paling 
    lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah transaksi mencurigakan tersebut diidentifikasi oleh LKNB, dengan 
    menggunakan format pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2) Informasi mengenai transaksi yang mencurigakan dan pelaporan atas transaksi yang mencurigakan 
    tersebut bersifat rahasia.

(3) LKNB, pejabat LKNB atau karyawan LKNB dilarang memberitahukan kepada nasabah yang 
    bersangkutan atau pihak lain mengenai pelaporan yang dilakukan oleh LKNB berdasarkan ayat (1) di 
    atas.


                        Pasal 14

Contoh-contoh dari bentuk transaksi yang mencurigakan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur 
Jenderal Lembaga Keuangan.


                        Pasal 15

Penyampaian Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 4 ayat (1) huruf b dan atau transaksi yang mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 
(1) ditujukan kepada Menteri Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  untuk LKNB yang termasuk dalam industri peransuransian melalui Direktur Asuransi dengan alamat:

    Direktorat Asuransi, Departemen Keuangan,
    Jl. Dr. Wahidin No. 1, Gedung A lantai 8,
    Jakarta - 10710

b.  untuk LKNB yang termasuk dalam industri Dana Pensiun melalui Direktur Dana Pensiun dengan 
    alamat:

    Direktorat Dana Pensiun, Departemen Keuangan,
    Jl. Dr. Wahidin No. 1, Gedung A lantai 8,
    Jakarta-10710;

c.  untuk LKNB yang termasuk dalam industri Lembaga Pembiayaan (Perusahaan Pembiayaan dan Modal 
    Ventura) melalui Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan dengan alamat:

    Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Departemen Keuangan,
    Jl. Dr. Wahidin No. 1, Gedung A lantai 7,
    Jakarta-10710


                          BAB IV
                  PELAKSANA DAN FASILITAS PENDUKUNG

                        Pasal 16

Direksi atau Pengurus LKNB wajib bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2.


                        Pasal 17

LKNB wajib membentuk unit kerja khusus atau menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab atas 
pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.


                        Pasal 18

(1) LKNB wajib memiliki sistem informasi yang memadai untuk dapat mengidentifikasi, menganalisis, 
    memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan 
    nasabah.

(2) Sistem informasi tersebut harus dapat memungkinkan LKNB untuk menelusuri setiap transaksi, apabila 
    diperlukan, termasuk untuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, 
    jumlah dan denominasi transaksi, dan sumber dana yang digunakan untuk transaksi.

(3) LKNB wajib menerapkan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling lambat 12 
    (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 19

LKNB wajib melaksanakan program pelatihan bagi karyawan LKNB untuk penerapan Prinsip Mengenal Nasabah 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.  menyusun program pelatihan bagi karyawan LKNB untuk penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
b.  menyampaikan program pelatihan bagi karyawan LKNB untuk penerapan Prinsip Mengenal Nasabah 
    kepada Menteri Keuangan, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya Keputusan Menteri 
    Keuangan ini; dan
c.  melaksanakan program pelatihan bagi karyawan LKNB untuk penerapan Prinsip Mengenal Nasabah 
    sesuai dengan jadwal program yang telah disusun.


                          BAB V
                    PEMERIKSAAN KETAATAN

                        Pasal 20

(1) Direktur Asuransi, Direktur Dana Pensiun dan Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan 
    Departemen Keuangan melakukan pemeriksaan ketaatan terhadap ketaatan LKNB dalam memenuhi 
    kewajiban-kewajiban yang ditentukan di dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan ketaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di 
    atas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.


                         BAB VI
                         SANKSI

                        Pasal 21

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan 
    ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat 
    (1) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), dan atau Pasal 19 dikenai 
    sanksi administratif.

(2) Ketentuan mengenai bentuk sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih 
    lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.


                        BAB VII
                        KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 22

(1) Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14 berlaku sampai dengan 
    diberlakukannya ketentuan sejenis yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi 
    Keuangan (PPATK) berdasarkan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(2) Setelah diberlakukannya ketentuan PPATK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dokumen dan 
    laporan yang telah disampaikan oleh LKNB kepada Menteri Keuangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) 
    dialihkan kepada PPATK.


                        Pasal 23

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/45kmk.062003.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1