User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:45kmk.041999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 45/KMK.04/1999

                        TENTANG 

                PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN 
                 UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SERAM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1998 tentang 
Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan 
perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Seram dengan Keputusan 
Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di 
    Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1994 
    Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3733);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
8.  Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998;
9.  Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
10. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi 
    Terpadu Seram;
11. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN 
UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SERAM.


                        Pasal 1

Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Seram 
yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Seram diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :

a.  Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain, 
    yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

b.  Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak 
    Penghasilan, sebagai berikut :

    -------------------------------------------------------------------------------------------------
                     Masa       Tarif penyusutan dan amortisasi
        Kelompok Harta      Manfaat             berdasarkan metode
                    Menjadi     ----------------------------------------
                            Garis lurus Saldo menurun
    --------------------------------------------------------------------------------------------------

    I.  Bukan Bangunan 
        atau harta tak berwujud
        Kelompok I        2 th          50%     100%
        Kelompok II       4 th          25%       50%
        Kelompok III          8 th          12,5%         25%
        Kelompok IV     10 th           10%       20%

    II. Bangunan
        Permanen        10 th           10%     -
        Tidak Permanen        5 th          20%     -
    --------------------------------------------------------------------------------------------------

c.  Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai 
    paling lama 10 (sepuluh) tahun;

d.  Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya 
    dibayar;

e.  Pengurangan sebagai biaya produksi :
    1)  Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai 
        penghasilan bagi karyawan;
    2)  Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan 
        langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.


                        Pasal 2

Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Seram yang telah mendapatkan ijin dari Badan 
Pengelola KAPET Seram diberikan fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atas :

a.  Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET 
    Seram, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;

b.  Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Seram untuk diolah lebih lanjut;

c.  Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Seram kepada pengusaha di KAPET 
    Seram untuk diolah lebih lanjut;

d.  Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Seram atau oleh 
    pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Seram;

e.  Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Seram kepada 
    pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Seram kepada pengusaha di Daerah 
    Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali di KAPET Seram;

f.  Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Seram kepada atau antar pengusaha di 
    KAPET Seram, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan 
    usaha yang dilakukan di KAPET Seram;

g.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah 
    Pabean oleh pengusaha di KAPET Seram, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut 
    mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Seram;

h.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Seram, sepanjang 
    Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di 
    KAPET Seram.


                        Pasal 3

(1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB 
    merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Seram diberikan fasilitas 
    Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor :
    a.  barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh 
        PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;
    b.  barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi 
        PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB; serta
    c.  barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.

(2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan 
    Berikat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, meliputi :
    a.  mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;
    b.  suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah 
        yang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga mesin.

(3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea 
    Masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk 
    keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 
    (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk.

(4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan 
    disertai :
    a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
    b.  Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur 
    Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau 
    Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan 
    pelabuhan bongkar.


                        Pasal 4

(1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang 
    bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
    a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Seram;
    b.  Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola 
        KAPET Seram;

(2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan.

(3) Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 
    impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.

(4) Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak 
    sebagaimana dimaksud ayat (3). Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap "PPN dan PPnBM 
    Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1998" dengan 
    mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPnBM 
    Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak 
    dan Impor.

(5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola 
    KAPET Seram, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi 
    Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN.


                        Pasal 5

Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan 
kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut 
dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak 
Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk 
beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 6

Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan 
melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.


                        Pasal 7

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur 
Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai 
dengan bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/45kmk.041999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1