User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:45kmk.0172001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 45/KMK.017/2001

                        TENTANG 

          PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 296/KMK.017/2000 
                    TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan Program Pensiun, investasi kekayaan 
    Dana Pensiun harus dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang optimum;
b.  bahwa dengan adanya perkembangan keadaan perekonomian di Indonesia pada umumnya, 
    pengaturan investasi Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 296/KMK.017/2000 perlu untuk disesuaikan;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam butir a dan b, perubahan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 296/KMK.017/2000 tentang Investasi Dana Pensiun perlu ditetapkan dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana 
    telah diubah tiga kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
2.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.  Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3507);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3508);
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabinet 
    Persatuan Nasional;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 tentang Investasi Dana Pensiun;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
296/KMK.017/2000 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 tentang 
Investasi Dana Pensiun sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 6 huruf b diubah, sehingga Pasal 6 huruf b menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 6

    b.  Kekayaan yang dikategorikan sebagai bukan investasi termasuk :
        -   kas dan rekening giro;
        -   piutang yang diperkenankan berdasarkan Undang-undang Dana Pensiun dan 
            peraturan pelaksanaannya;
        -   peralatan kantor dan peralatan lainnya;
        -   perangkat komputer;
        -   biaya dibayar dimuka."


2.  Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 ayat (1) menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 7

    (1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya dapat ditempatkan pada jenis 
        investasi yang tingkat hasil investasinya secara berkala dapat dibandingkan dengan dana 
        yang diinvestasikan, dan terbatas pada jenis investasi sebagai berikut :
        a.  deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank sebagaimana dimaksud dalam 
            Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah 
            dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
        b.  saham, obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, 
            kecuali opsi dan waran;
        c.  Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diterbitkan badan hukum yang didirikan 
            berdasarkan hukum Indonesia;
        d.  penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu 
            lebih dari 1 (satu) tahun, yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan 
            berdasarkan hukum Indonesia;
        e.  tanah dan bangunan di Indonesia;
        f.  saham atau unit penyertaan reksadana, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
            undang tentang Pasar Modal;
        g.  Sertifikat Bank Indonesia;
        h.  surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah."


3.  Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menjadi 
    berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 11

    (1) Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a sampai 
        dengan huruf g pada satu Pihak tidak boleh melebihi 20% (duapuluh perseratus) dari jumlah 
        investasi Dana Pensiun.

    (2) Tanpa mengurangi maksud ketentuan ayat (1), jumlah investasi penempatan langsung pada 
        saham dan atau surat pengakuan hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) 
        huruf d pada satu Pihak tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah investasi 
        Dana Pensiun."


4.  Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 13 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 13

    (2) Untuk menetapkan jumlah investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (1), nilai dari tiap jenis investasi dihitung berdasarkan cara yang 
        digunakan untuk menentukan nilai investasi dalam laporan aktiva bersih sebagaimana diatur 
        dalam keputusan Menteri Keuangan mengenai laporan keuangan Dana Pensiun."


5.  Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 16

    Penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun atau pemanfaatan saran, 
    pendapat, dorongan, dan hal-hal selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi dan rencana 
    investasi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang dapat mempengaruhi Pengurus dalam 
    mengambil keputusan atau tindakan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, 
    tidak mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab Pengurus untuk mentaati ketentuan yang 
    berlaku dalam investasi Dana Pensiun."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/45kmk.0172001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1