User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:45kmk.011996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 45/KMK.01/1996

                        TENTANG 

 TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PENYERAHAN BARANG HASIL OLAHAN PRODUSEN PEMAKAI FASILITAS 
 PEMBEBASAN DAN PERMOHONAN FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS 
     PENYERAHAN BARANG DARI DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA KE KAWASAN BERIKAT DAN ATAU 
                      ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

bahwa dalam rangka meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri untuk membuat komoditi ekspor serta 
meningkatkan daya saing di pasar internasional, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri 
Keuangan yang mengatur tentang tatacara penyampaian laporan penyerahan barang hasil olahan produsen
yang memperoleh fasilitas pembebasan dan/atau fasilitas pengembalian dari Badan Pelayanan Kemudahan 
Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan) atas penyerahan barang hasil produksinya ke 
Kawasan Berikat (KB) dan/atau Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) untuk diproses lebih lanjut;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak 
    Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan
    Berikat (KB);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 06/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian 
    Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan 
    Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan 
    Data Keuangan;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai 
    Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone), sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 42/KMK.01/1996;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan 
    Ekspor (EPTE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    43/KMK.01/1996;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 856/KMK.01/1993 tentang Tatacara Penyampaian Laporan 
    Ekspor terhadap Barang dan Bahan Asal Impor yang digunakan dalam pembuatan Barang Ekspor dan 
    Formulir Permohonan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 857/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Surveyor untuk Melakukan 
    Pemeriksaan Barang Ekspor;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENYAMPAIAN LAPORAN 
PENYERAHAN BARANG HASIL OLAHAN PRODUSEN PEMAKAI FASILITAS PEMBEBASAN DAN PERMOHONAN 
FASILITAS PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS PENYERAHAN DARI DAERAH 
PABEAN INDONESIA LAIN-NYA KE KAWASAN BERIKAT DAN ATAU ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN 
EKSPOR.


                        Pasal 1

Didalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT) dan penangguhan
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), atas barang dan 
    bahan asal impor yang diberikan kepada produsen oleh BAPEKSTA Keuangan yang menyerahkan 
    barang hasil produksinya ke KB atau EPTE untuk diproses lebih lanjut.

2.  Pengembalian adalah pembayaran kembali BM, BMT yang telah dibayar oleh produsen yang diajukan 
    ke BAPEKSTA Keuangan berdasarkan bukti pemasukan barang hasil produksinya ke KB atau EPTE.

3.  BAPEKSTA Keuangan adalah Badan di lingkungan Departemen Keuangan yang bertugas memberikan 
    fasilitas pembebasan atau pengembalian berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.


                        Pasal 2

(1)     Atas penyerahan barang oleh produsen yang memperoleh fasilitas pembebasan dari BAPEKSTA 
    Keuangan ke KB dan atau EPTE untuk diproses lebih lanjut dapat dipertanggungjawabkan dalam
    laporan penyerahan barang ke KB/EPTE.

(2)     BM/BMT yang telah dibayar oleh produsen atas barang yang diserahkan ke KB/EPTE untuk diproses 
    lebih lanjut, dapat diberikan fasilitas pengembalian oleh Bapeksta Keuangan.


                        Pasal 3

(1)     Barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sebelum dikirim ke Perusahaan Pengolahan Di Kawasan 
    Berikat (PPDKB) dan atau ke pengusaha EPTE, wajib diperiksa oleh surveyor yang ditunjuk 
    pemerintah.

(2)     Atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) surveyor menerbitkan Laporan 
    Pemeriksaan surveyor tujuan KB atau EPTE (LPS-KB/EPTE).


                        Pasal 4

Laporan penyerahan barang ke KB atau EPTE oleh produsen pengguna fasilitas pembebasan sebagaimana 
dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada Kepala Bapeksta Keuangan dengan menggunakan Laporan 
Formulir A7 dan dilampiri :
a.  Keterkaitan antara barang dan bahan impor dengan barang yang diserahkan ke KB dan atau EPTE 
    (formulir A8);
b.  Copy bukti impor (PIUD);
c.  Copy jaminan dan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ);
d.  Asli LPS-KB/EPTE;
e.  Formulir KB-3 dan/atau formulir EPTE-7 yang telah dibubuhi tandatangan dan cap "Fasilitas BAPEKSTA 
    Keuangan" oleh petugas Bea dan Cukai;
f.  Bukti kontrak penjualan ke PPDKB dan/atau EPTE.


                        Pasal 5

Untuk memperoleh fasilitas pengembalian BM/BMT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2), permohonan 
pengembalian BM/BMT diajukan kepada Kepala Bapeksta Keuangan dengan menggunakan formulir B dan 
dilampiri :
a.  Keterkaitan antara barang dan bahan impor dengan barang yang diserahkan ke KB dan atau EPTE 
    (formulir B3);
b.  Bukti impor (PIUD) yang dilampiri bukti bayar berupa asli SSBC lembar ke-3;
c.  Asli LPS-KB/EPTE;
d.  Formulir KB-3 dan/atau EPTE-7 yang telah dibubuhi tandatangan dan cap "Fasilitas BAPEKSTA 
    Keuangan" oleh petugas Bea dan Cukai;
e.  Bukti kontrak penjualan ke PPDKB atau EPTE.


                        Pasal 6

(1)     PIUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah PIUD yang tanggal penandasahan 
    tidak lebih lama dari 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal penerbitan LPS-KB/EPTE;

(2)     Masa berlakunya LPS-KB/EPTE selama-lamanya 12 bulan sejak tanggal penyerahan sampai dengan 
    tanggal register Laporan penyerahan barang ke KB/EPTE atau permohonan pengembalian.


                        Pasal 7

Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan BM/BMT dan penangguhan PPN/PPn BM dan atau 
pengembalian BM/BMT wajib menyimpan dan memelihara pada tempat usahanya, buku-buku dan catatan 
secara terperinci sehubungan dengan fasilitas yang diterima sekurang-kurangnya 10 tahun.


                        Pasal 8

Jangka waktu penyelesaian permohonan ditetapkan sebagai berikut :
a.  Laporan Penyerahan Barang ke KB/EPTE diselesaikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak laporan 
    tersebut diterima secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal penerbitan SPPJ;

b.  Permohonan pengembalian BM/BMT adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan 
    secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal penerbitan SKPFP.


                        Pasal 9

Jika dianggap perlu BAPEKSTA Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan lain
serta persediaan barang dan bahan pada perusahaan berkenaan dengan fasilitas pembebasan BM/BMT dan 
penangguhan PPN/PPn BM dalam kaitannya dengan penyerahan ke KB dan/atau EPTE.


                        Pasal 10

Ketentuan yang telah ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini, masih tetap berlaku.
Aturan pelaksanaan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPEKSTA 
Keuangan.


                        Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkan dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/45kmk.011996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1