User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:45km.112014


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 45/KM.11/2014

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 22 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2014

MENTERI KEUANGAN

Menimbang :

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan 28 Oktober 2014;

 

 

 

Mengingat :

 1.

Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);

 

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);

 

3.

Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

4.

Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **39 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

Memperhatikan:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.01/2013.

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2014.

 

 

PERTAMA :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan 28 Oktober 2014 sebagai berikut:

 

1.Rp. 12.168,00Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2.Rp. 10.664,66Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3.Rp. 10.795,88Untuk dolar Canada (CAD) 1,-
4.Rp. 2.086,00Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
5.Rp. 1.568,50Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
6.Rp. 3.716,43Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
7.Rp. 9.652,07Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
8.Rp. 1.857,91Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
9.Rp. 19.519,51Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
10.Rp. 9.550,41Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
11.Rp. 1.694,06Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
12.Rp. 12.865,96Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
13.Rp. 11.406,77Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
14.Rp. 12,24Untuk kyat Myanmar (MMK) 1,-
15.Rp. 197,62Untuk rupee India (INR) 1,-
16.Rp. 42.087,86Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
17.Rp. 118,28Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
18.Rp. 271,16Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
19.Rp. 3.243,61Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
20.Rp. 93,10Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
21.Rp. 375,28Untuk baht Thailand (THB) 1,-
22.Rp. 9.551,61Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
23.Rp. 15.533,40Untuk Euro (EUR) 1,-
24.Rp. 1.986,70Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1,-
25.Rp. 11,45Untuk Won Korea (KRW) 1,-

KEDUA :

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan 28 Oktober 2014.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Oktober 2014

a.n.   MENTERI KEUANGAN
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd.

ANDIN HADIYANTO
NIP 196506091990121001

 

peraturan/kmk/45km.112014.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1