User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:45km.102015


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 45/KM.10/2015

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 14 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 20 OKTOBER 2015

MENTERI KEUANGAN

Menimbang

:

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015;

 

 

 

 

Mengingat

:

 1.

Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);

 

 

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);

 

 

3.

Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

4.

Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **39 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

 

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015.

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 20 OKTOBER 2015.

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015, ditetapkan sebagai berikut:

 

 

1.Rp. 13,764.00Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2.Rp. 9,990.59Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3.Rp. 10,589.49Untuk dolar Canada (CAD) 1,-
4.Rp. 2,084.96Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
5.Rp. 1,775.95Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
6.Rp. 3,257.63Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
7.Rp. 9,137.51Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
8.Rp. 1,687.14Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
9.Rp. 21,069.63Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
10.Rp. 9,787.38Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
11.Rp. 1,673.32Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
12.Rp. 14,250.31Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
13.Rp. 11,459.71Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
14.Rp. 10.68Untuk kyat Myanmar (MMK) 1,-
15.Rp. 211.60Untuk rupee India (INR) 1,-
16.Rp. 45,561.16Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
17.Rp. 131.76Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
18.Rp. 298.45Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
19.Rp. 3,670.18Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
20.Rp. 97.89Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
21.Rp. 384.45Untuk baht Thailand (THB) 1,-
22.Rp. 9,788.91Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
23.Rp. 15,556.40Untuk Euro (EUR) 1,-
24.Rp. 2,167.77Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1,-
25.Rp. 11.91Untuk Won Korea (KRW) 1,-

KEDUA 

:

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA 

:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Oktober 2015

a.n.   MENTERI KEUANGAN
    Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd.

SUAHASIL NAZARA
NIP 19701123 199903 1 006

 

 

 

peraturan/kmk/45km.102015.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1