User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:458kmk.042003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 458/KMK.04/2003

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 
           TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG 
   UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa telah ditandatangani Memorandum of Urderstanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan 
    The Nature Conservancy (TNC);
b.  bahwa berdasarkan rekomendasi dari Sekretariat Negara menyebutkan bahwa TNC dapat ditetapkan 
    sebagai Organisasi Internasional;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang
    Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea 
    Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya 
    Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    389/KMK.04/2003.


                           MEMUTUSKAN : 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS 
IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS 
DI INDONESIA.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 
(satu) nomor, yaitu nomor 25 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sbb.:

"V1.    ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL :
    1.  Asian Foundation
    2.  The British Council
    3.  CARE (Cooperation for America Relief Everywhere in Corporation)
    4.  CCF (Christian Children's Fund)
    5.  CRS (Chatholic Relief Service)
    6.  The Ford Foundation
    7.  FES (Friedrich Ebert Stiftung)
    8.  FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
    9.  IECS (International Executive Service Cooperation)
    10. IRRI (International Rice Research Institute)
    11. Leprosy Mission International.
    12. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
    13. Rockfeller Foundation
    14. WE (World Education Incooperated, USA)
    15. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
    16. HSF (Hans Seidel Foundation)
    17. DAAD (Deutcher Achademischer Au~taushdieirist)
    18. IBF (The Inverso Baglivo Foundation)
    19. WCS (The Wildlife Conservation Society)
    20. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
    21. Yayasan Al-Haramain Islamic Foundation
    22. IMC (International Medical Corps)
    23. The Sub Regional Office Of CIRDAP in Southeast Asia (SOCSEA)
    24. International Islamic Relief Organization (IIRO)
    25. The Nature Conservancy (TNC)."
 

                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumurnan Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 10 Oktober 2003 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 

ttd­. 

BOEDIONO
peraturan/kmk/458kmk.042003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1