User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:458kmk.0121984-2
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 458/KMK.012/1984

                        TENTANG

     RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 458/KMK.012/1984 
       TANGGAL 21 MEI 1984 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN 
            YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING 
    DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN 
                MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 458/KMK.012/1984 
tanggal 21 Mei 1984 terdapat kekeliruan/kekurangan, maka perlu diadakan ralat/penyempurnaan sebagai 
berikut :

Tertulis :

(1) Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana termaksud 
    dalam Pasal 5 serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan No. Tahun 1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai 
    ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Seharusnya dibaca :

(1) Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana termaksud
    dalam Pasal 5 serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai 
    ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Dengan ralat/penyempurnaan ini, keputusan dimaksud dianggap telah diperbaiki.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 1 Juni 1984
MENTERI KEUANGAN a.i,

ttd

ALI WARDHANA
peraturan/kmk/458kmk.0121984-2.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1