User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:458kmk.0121984-1
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 458/KMK.012/1984

                        TENTANG

  TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR 
    YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK 
     DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa kontraktor yang mengadakan Kontrak Production Sharing dengan eksplorasi dan eksploitasi 
    minyak dan gas bumi dengan PERTAMINA merupakan subyek Pajak Penghasilan. 
b.  bahwa besar bagian hasil kontraktor tersebut pada huruf a di atas tetal ditetapkan dalam Kontrak
    Production Sharing antara PERTAMINA dengan kontraktor yang bersangkutan. 
c.  bahwa kontraktor memerlukan bukti mengenai pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang atas
    hasil usahanya di Indonesia.
d.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dianggap perlu untuk menetapkan tata cara 
    perhitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor Kontrak Production
    Sharing dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dengan PERTAMINA dalam suatu 
    Keputusan Menteri.
    
Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 No. 76, Tambahan Lembaran 
    Negara No.2070);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran 
    Negara No.3262);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50, Tambahan Lembaran 
    Negara No.3264);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No.52);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No.53);
6.  Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 Tanggal 6 Maret 1983.

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN 
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK 
PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN 
PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA).


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan kontraktor dalam Keputusan ini adalah setiap kontraktor beserta partnernya yang 
mengadakan Kontrak Production Sharing dalam eksplorasi dan atau eksploitasi minyak dan gas bumi dalam 
suatu wilayah kerja tertentu yang ditanda tangani pada tanggal 1 Januari 1984 dan sesudahnya.


                        Pasal 2

Dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor adalah Penghasilan Kena Pajak.


                        Pasal 3

Pajak Penghasilan yang terhutang oleh Kontraktor adalah sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari 
Penghasilan Kena Pajak.


                        Pasal 4

Kontraktor wajib memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari keuntungan 
sesudah dikurangi Pajak Penghasilan termaksud dalam Pasal 3.


                        BAB II
         PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN CARA PEMBAYARAN HUTANG PAJAK

                        Pasal 5

(1) Untuk menghitung penghasilan Kena Pajak termaksud dalam Pasal 2, penghasilan bruto dikurangi 
    dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan serta penyusutan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

(2) Penghasilan bruto ialah nilai uang yang direalisir Kontraktor dari produksi bagiannya yang terjual.


                        Pasal 6

(1) Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana termaksud 
    dalam Pasal 5 serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan No. Tahun 1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai 
    ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

(2) Harga perolehan dari harta tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10) serta biaya 
    untuk memperoleh hak dan/atau biaya lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (13) Undang-
    undang No. 7 TAHUN 1983, sepanjang berkenaan dan untuk keperluan pengembalian biaya terhadap 
    biaya survey dan biaya pengeboran tak berwujud (intangible drilling cost) dapat diperhitungkan 
    sepenuhnya.

(3) Penyusutan atas aktiva tetap dilakukan berdasarkan Pasal 11 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 
    dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 
    1984.


                        Pasal 7

(1) Kontraktor berkewajiban membayar Pajak Penghasilan yang terhutang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 
    dengan menyetorkannya pada rekening valuta asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.

(2) Pembayaran Pajak Penghasilan termaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilakukan setiap bulan 
    selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan 
    Kena Pajak dari pengambilan yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim.

(3) Apabila pembayaran Pajak Penghasilan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu termaksud pada 
    ayat (2) Pasal ini, terhadap kontraktor dikenakan bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-
    undang No. 6 TAHUN 1983.


                        BAB III
              SURAT KETERANGAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN

                        Pasal 8

(1) Surat Keterangan Pelunasan Pajak Penghasilan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah 
    kontraktor memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan dan setelah selesai 
    dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.

(2) Sebelum diberikannya Surat Keterangan Pelunasan Pajak Penghasilan termaksud pada ayat (1) Pasal 
    ini, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Keterangan Sementara Pembayaran Pajak 
    Penghasilan yang disetorkan oleh Kontraktor, setelah seluruh setoran tersebut dilunasi dan laporan 
    pembayarannya diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.


                        BAB IV
                    KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 9

Mengenai hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini berlaku ketentuan-ketentuan 
perpajakan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.


                        Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 
1984.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 21 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/458kmk.0121984-1.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1