peraturan:kmk:457kmk.0121984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 457/KMK.012/1984 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EXPLORASI DAN EXPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) YANG DITANDA TANGANI SETELAH UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1985 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Keputusan Menteri Keuangan No. 961/KMK.04/1983 yang menyatakan jenis-jenis harta yang termasuk golongan harta yang dapat disusutkan belum cukup mengatur secara menyeluruh bagi jenis- jenis harta yang dipergunakan dalam operasi pertambangan minyak dan gas bumi oleh kontraktor yang melakukan Kontrak Production Sharing dengan PERTAMINA; b. bahwa untuk Kontrak Production Sharing, penyusutan dan amortisasi mempunyai kaitan yang erat dengan pengembalian biaya (cost recovery); c. bahwa operasi pertambangan minyak dan gas bumi membutuhkan investasi dengan risiko tinggi serta jenis-jenis harta yang mempunyai manfaat khusus; d. bahwa oleh karena itu dianggap perlu menetapkan jenis-jenis harta dalam masing-masing golongan harta untuk keperluan penyusutan yang berlaku dibidang pertambangan minyak dan gas bumi dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Undang-undang No. 8 Tahun 1971 tentang Pertamina (Lembaran Negara Tahun 1971 No. 70, Tambahan Lembaran Negara No. 2971). 2. Pasal 11 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3263). 3. Keputusan Presiden No. 45/M Tahun 1983 tanggal 6 Maret 1983. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EXPLORASI DAN EXPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) YANG DITANDA TANGANI SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983. Pasal 1 Jenis-jenis harta yang termasuk dalam golongan 1, golongan 2, dan golongan 3 termaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN-LAMPIRAN I, II dan III Keputusan ini. Pasal 2 Untuk keperluan pengembalian biaya (cost recovery), pada akhir masa manfaat suatu harta dapat dilakukan penarikan harta dari pemakaian berdasarkan Pasal 11 ayat (7) huruf b Undang-undang No. 7 TAHUN 1983. Pasal 3 (1) Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta, diperhatikan persyaratan khusus yang berhubungan dengan produksi minyak dari Kontraktor Production Sharing. (2) Persyaratan Khusus dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah Kontraktor Production Sharing yang mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau kurang. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1984. DITETAPKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 21 MEI 1984 MENTERI KEUANGAN ttd. RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/457kmk.0121984.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1