User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:453kmk.052000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 453/KMK.05/2000

                        TENTANG

                       KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan adanya perkembangan kenaikan harga bahan baku industri rokok dan kenaikan target 
    penerimaan cukai dalam Tahun Anggaran 2001, dipandang perlu untuk menaikkan harga dasar hasil 
    tembakau secara bersama-sama terhadap semua harga jual eceran hasil tembakau yang ada, agar 
    dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak; 
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga 
    Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    378/KMK.05/2000;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.


                        Pasal 1

Terhadap semua Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau dari jenis SKM,SPM, dan SKT, yang telah ditetapkan 
kenaikannnya berdasarkan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana 
telah dirubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000, wajib dinaikkan kembali sebesar :
a.  untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari semua golongan Pengusaha Pabrik Rp 30,00 (tiga puluh rupiah)
    per batang;
b.  untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) dari golongan Pengusaha Pabrik Besar Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) 
    per batang, Pengusaha Pabrik Menengah Rp 20,00 (dua puluh rupiah) perbatang, dan Pengusaha 
    Pabrik Kecil Rp 10,00 (sepuluh rupiah) per batang; dan
c.  untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari semua golongan Pengusaha Pabrik Rp 35,00 (tiga puluh lima 
    rupiah) per batang.


                        Pasal 2

Terhadap hasil tembakau yang sudah mengalami kenaikan HJE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
378/KMK.05/2000, dan kemudian dinaikkan kembali HJE-nya berdasarkan Keputusan Penetapan Harga Jual 
Eceran sampai dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat dilakukan kenaikan 
HJE-nya sebesar selisih antara besaran kenaikan HJE yang telah dilakukan dengan besaran kenaikan yang 
diwajibkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


                        Pasal 3

Hasil akhir perhitungan perkalian HJE Minimum untuk mendapatkan penetapan HJE per kemasan penjualan 
eceran dalam rangka pemesanan pita cukai, ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam kelipatan 
Rp 50,00 (lima puluh rupiah).


                        Pasal 4

HJE per kemasan penjualan eceran dilarang :
a.  kurang dari Batasan HJE Minimum per batang; dan/atau
b.  melebihi Batasan HJE Maksimum pr batang, dalam strata tarif cukai dan batasan HJE dari masing-
    masing Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan harga Dasar Hasil 
    Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000.


                        Pasal 5

(1) Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Menengah memilih HJE yang berlaku untuk Golongan 
    Pengusaha Pabrik Besar, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik 
    Menengah diberikan keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 2% (dua perseratus) dari 
    tarif cukai yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar sebagaimana dimaksud dalam 
    Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000.
(2) Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Kecil memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha 
    Pabrik Besaar, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Kecil diberikan 
    keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 4% (empat Perseratus) dari tarif cukai yang berlaku
    untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000.
(3) Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Kecil memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha 
    Pabrik Menengah, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Kecil diberikan 
    keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 2% (dua perseratus) dari tarif cukai yang berlaku 
    untuk Golongan Pengusaha Pabrik Menengah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000.


                        Pasal 6

Keputusann Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2000
Menteri Keuangan

ttd.

Prijadi Praptosuhardjo
peraturan/kmk/453kmk.052000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1