User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:452kmk.042002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 452/KMK.04/2002

                        TENTANG 

        PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 
                      TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan adanya perubahan beberapa ketentuan berkenaan dengan impor barang penumpang 
    atau awak sarana pengangkut, maka  perlu dilakukan perubahan bentuk dan isi pemberitahuan impor 
    barang penumpang atau awak sarana pengangkut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.05/2000;
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang 
    Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 62/MPP/Kep/02/2001;
6.  Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang 
    Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/2000 sehingga menjadi sebagaimana 
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/452kmk.042002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1