User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:452km.12017


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 452/KM.1/2017

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **559/KM.1/2015**

TENTANG URAIAN JABATAN STRUKTURAL INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT

PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 

Menimbang

:

a.

bahwa sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi pejabat struktural pada instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **559/KM.1/2015** tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jen deral Pajak;

 

 

b.

bahwa dengan adanya penataan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagairnana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **174/PMK.01/2012** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa uraian jabatan struktural pada unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KM.I/2015 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PM.l/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **174/PMK.01/2012** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1099), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **174/PMK.01/2012** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1695);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206.2/PMK.01/2014** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1894) ;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1696);

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1697);

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang kepa da Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **559/KM.1/2015** TENTANG URAIAN JABATAN STRUKTURAL INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

 

 

 

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran XI Keputusan Menteri Keuangan Nomor **559/KM.1/2015** tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

 

 

 

 

Pasal II

 

 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Menteri Keuangan;

 

 

2.

Wakil Menteri Keuangan;

 

 

3.

Sekretaris JenderaI, Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

 

 

5.

Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan;

 

 

6.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

 

 

7.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Direktorat JenderaI Pajak, Kementerian Keuangan;

 

 

8.

Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; dan

 

 

9.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 April 2017

 

 

 

 

 

 

a.n.
 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

                 ttd.

HADIYANTO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/kmk/452km.12017.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1