User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:450kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 450/KMK.01/2003

                        TENTANG 

           PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, 
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum pada 
Pengadilan Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN 
PAJAK.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.  Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.
2.  Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin kuasa hukum dari Ketua dan 
    memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi atau 
    mewakili mereka dalam berperkara di Pengadilan Pajak.


                        Pasal 2

(1) Untuk dapat menjadi Kuasa Hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.  Warga Negara Indonesia;
    b.  mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan 
        perpajakan;
    c.  berijazah sarjana atau Diploma IV;
    d.  berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian 
        atau instansi yang berwenang; dan
    e.  mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(2) Pemohonan untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada 
    Ketua dengan menyerahkan copy/salinan dokumen yang telah dilegalisir dari:
    a.  Tanda bukti keahlian/pengetahuan dalam bidang perpajakan;
    b.  Kartu Tanda Penduduk/Warga Negara Indonesia; dan
    c.  Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) Tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah:
    a.  Brevet Pajak atau Sertifikat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK);
    b.  Surat Izin Konsultan Pajak; atau
    c.  sekurang-kurangnya sertifikat Diploma III Pajak/Bea Cukai/Akuntansi atau yang 
        dipersamakan dari lembaga yang menyelenggarakan pendidikan serupa.


                        Pasal 3

(1) Ketua menerbitkan surat izin kuasa hukum terhadap permohonan izin yang telah memenuhi 
    persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Surat izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku di semua Majelis Pengadilan 
    Pajak disertai dengan surat kuasa asli dari pihak yang didampingi atau diwakili.


                        Pasal 4

Kuasa Hukum hanya dapat memberi kuasa kepada Kuasa Hukum lainnya yang telah memenuhi persyaratan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk mewakilinya dalam suatu persidangan Majelis Hakim.


                        Pasal 5

(1) Keputusan Ketua tentang izin kuasa hukum berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung 
    sejak tanggal ditetapkan.

(2) Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, 
    kuasa hukum dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sebagai kuasa hukum ke Pengadilan 
    Pajak, dengan melampirkan:
    a.  Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang izin kuasa hukum yang telah habis masa 
        berlakunya;
    b.  Kartu Tanda Pengenal sebagai Kuasa Hukum;
    c.  Kartu Tanda Penduduk/WNI; dan
    d.  Nomor Pokok Wajib Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/450kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1