User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:449kmk.042002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 449/KMK.04/2002
 
                        TENTANG
 
                PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU 
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 
tentang Cukai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga 
Dasar Hasil Tembakau;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228 /M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000  tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan 
    Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1.  Menteri, Direktur Jenderal, Pejabat Bea dan Cukai, Pengusaha Pabrik Sigaret, Sigaret Kretek Yang 
    Dibuat Dengan Mesin (SKM), Sigaret Putih Yang Dibuat Dengan Mesin (SPM), Sigaret Kretek Yang 
    Dibuat Dengan Cara Lain Daripada Mesin atau Sigaret Kretek Yang Dibuat Dengan Tangan (SKT), 
    Sigaret Putih Yang Dibuat Dengan Cara Lain Daripada Mesin atau Sigaret Putih, Yang Dibuat Dengan 
    Tangan (SPT), Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Cerutu (CRT), Rokok Daun atau Klobot (KLB), 
    Tembakau Iris (TIS), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), Pita Cukai, Dokumen Cukai, Harga 
    Dasar, dan Harga Jual Eceran (HJE) adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang 
    Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
2.  Kantor adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat.
3.  Importir adalah orang atau badan yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena 
    Cukai dari Menteri untuk mengimpor hasil tembakau.
4.  Harga Jual Eceran (HJE) Minimum adalah nilai HJE serendah-rendahnya yang ditetapkan Menteri atas 
    masing-masing jenis hasil tembakau produksi Golongan Pengusaha Pabrik tertentu.
5.  Penjualan Eceran adalah kegiatan penjualan hasil tembakau secara langsung kepada konsumen akhir, 
    dengan tidak memperhitungkan jumlah hasil tembakau yang diperjualbelikan.
6.  Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat toko yang 
    menjual eceran hasil tembakau per kemasan penjualan eceran.
7.  Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan 
    dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau.
8.  Dokumen Cukai CK-1 adalah dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau.
9.  Dokumen Cukai CK-8 adalah dokumen Pemberitahuan Pengeluaran Barang Kena Cukai Yang Belum 
    Dilunasi Cukainya Dari Pabrik Atau Tempat Penyimpanan Untuk Tujuan Ekspor.
10. Batasan Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang 
    dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau, dalam satu tahun takwim 
    sebelum tahun anggaran berjalan.


                        BAB II
                  PENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK

                        Pasal 2

(1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan ke dalam Golongan Pengusaha berdasarkan jenis 
    hasil tembakau yang diproduksinya, sesuai dengan Batasan Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) Penyesuaian kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik pada saat 
    Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Produksi Pabrik 
    yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan.
(3) Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Produksi Pabrik yang berlaku 
    bagi Golongan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Pabrik dapat diizinkan melakukan penurunan Golongan 
    Pengusaha Pabrik dengan Keputusan Kepala Kantor pada setiap awal tahun takwim berikutnya.
(4) Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya diberikan untuk 
    satu tingkat lebih rendah dari Golongan Pengusaha Pabrik sebelumnya.


                        Pasal 3

(1) Kepala Kantor wajib melakukan penagihan atas kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan 
    pungutan negara lainnya, yang terjadi sebagai akibat kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan 
    kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Atas penagihan kekurangan perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak 
    diperhitungkan sanksi administrasi berupa denda.


                        BAB III
                HARGA DASAR, HJE, DAN HARGA TRANSAKSI PASAR

                        Pasal 4

Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Hasil Tembakau adalah Harga Jual Eceran (HJE).


                        Pasal 5

(1) Keputusan tentang Penetapan HJE Merek Baru maupun Penetapan Kenaikan HJE, baik yang diterbitkan 
    sebelum maupun setelah berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan batal, apabila 
    selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik atau Importir yang  bersangkutan 
    tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-1 
    atau tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan Dokumen Cukai 
    CK-8.
(2) Untuk dapat menggunakan kembali HJE atas merek hasil tembakau yang dinyatakan batal 
    sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan kembali 
    Permohonan Penetapan HJE sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
(3) Pengusaha Pabrik atau Importir dilarang menurunkan HJE yang masih berlaku atas merek hasil 
    tembakau yang dimilikinya.


                        Pasal 6

(1) Atas HJE dari jenis SKM, SKT, dan SPM yang masih berlaku dari masing-masing Golongan Pengusaha 
    Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, dinaikkan sebagai 
    berikut :
    1.  SKM Golongan I , II, dan III masing-masing Rp 75,00 (tujuh puluh lima rupiah), Rp 60,00 
        (enam puluh rupiah), dlan Rp 50,00 (lima puluh rupiah) per batang.
    2.  SPM Golongan I, II, dan III masing-masing Rp 75,00  (tujuh puluh lima rupiah), Rp 60,00 
        (enam puluh rupiah), dan Rp 50,00 (lima puluh rupiah) per batang.
    3.  SKT Golongan I, II, III/A, dan III/B masing-masing Rp 60,00 (enam puluh rupiah), Rp 50,00 
        (lima puluh rupiah), Rp 40,00 (empat puluh rupiah), dan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah) 
        per batang.
(2) Dalam hal pada awal tahun takwim berikutnya terjadi penurunan Golongan Pengusaha Pabrik 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), kenaikan HJE sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) disesuaikan dengan penurunan Golongan Pengusaha Pabrik.


                        Pasal 7

(1) Atas masing-masing jenis hasil tembakau dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik berlaku 
    ketentuan HJE Minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) HJE merek baru dari Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh lebih rendah dari HJE yang masih 
    berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya.


                        Pasal 8

(1) Dalam hal Harga Transaksi Pasar telah melampaui HJE, maka Pengusaha Pabrik atau Importir wajib 
    melakukan penyesuaian dengan cara mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan HJE.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai kedapatan Harga Transaksi Pasar telah 
    melampaui HJE, Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal dapat memberitahukan hal tersebut 
    kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan biasa.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengusaha Pabrik, Importir, atau kuasanya tidak memberikan 
    sanggahan atau mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan HJE, Direktur Jenderal dapat 
    melakukan Penetapan Kenaikan HJE atas hasil tembakau yang bersangkutan yang telah disesuaikan 
    dengan Harga Transaksi Pasar yang terjadi.


                        Pasal 9

Ketentuan tentang Penetapan HJE diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


                        BAB IV
                                TARIF CUKAI

                        Pasal 10

Tarif cukai dalam tahun anggaran berjalan untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam 
negeri adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 11

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, adalah tarif cukai untuk masing-
    masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri untuk tahun anggaran berjalan, yang jumlah 
    ekspornya melebihi jumlah produksi dari jenis yang sama yang dipasarkan di dalam negeri sebelum 
    tahun anggaran berjalan.
(2) Tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3) Perhitungan jumlah hasil tembakau yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan 
    berdasarkan realisasi ekspor dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8.
(4) Perhitungan jumlah hasil tembakau yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1) dilakukan berdasarkan Dokumen Cukai CK-1.


                        Pasal 12

Tarif cukai dan batasan HJE minimum dalam tahun anggaran  berjalan untuk masing-masing jenis hasil 
tembakau yang diimpor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        BAB V
    HJE DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU YANG DIBAGIKAN SECARA CUMA-CUMA KEPADA 
     KARYAWAN PABRlK ATAU PIHAK KETIGA DAN HASIL TEMBAKAU UNTUK TUJUAN EKSPOR

                        Pasal 13

(1) HJE untuk hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik ditetapkan 
    sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari HJE dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang 
    ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.
(2) Jumlah hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatasi maksimal :
            a.      300 (tiga ratus) batang per bulan untuk karyawan tetap atau karyawan bulanan, atau
            b.      100 (seratus) batang per bulan untuk karyawan harian atau karyawan borongan.
(3) HJE untuk hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma  kepada pihak ketiga ditetapkan sebesar 
    75 % (tujuh puluh lima per seratus) dari HJE dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang 
    ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.
(4) Jumlah hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)  dibatasai maksimal sebesar 0,01 % 
    (satu persepuluh ribu) dari semua Produksi Pabrik dalam satu tahun takwim sebelum tahun anggaran 
    yang sedang berjalan.
(5) Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) dan ayat (3) ditetapkan sama 
    dengan tarif cukai dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran 
    di dalam negeri.


                        Pasal 14

HJE dan tarif cukai hasil tembakau untuk tujuan ekspor (pemasaran di Iuar negeri) ditetapkan sama dengan 
HJE dan tarif cukai dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam 
negeri.


                        BAB VI
                          HASIL AKHIR PERHITUNGAN HJE

                        Pasal 15

Atas hasil akhir perhitungan HJE per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan
Rp 100,00 (seratus rupiah).


                        BAB VII
               PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

                        Pasal 16

(1) Dasar penghitungan, pemungutan, dan penyetoran Pajak  Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil 
    Tembakau berlaku ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    62/KMK.03/2002 beserta perubahannya.
(2) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau ditetapkan sebagai bukan  Pengusaha Kena Pajak apabila 
    pengusaha tersebut memenuhi batasan sebagai Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 beserta 
    perubahannya.


                        BAB VIII
                                        PENUTUP

                        Pasal 17

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
597/KMK.04/2001 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KM.04/2002 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 18

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 2002.  Agar setiap orang 
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusari Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/449kmk.042002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1