User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:449kmk.041997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 449/KMK.04/1997

                        TENTANG 

          PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan telah dikeluarkannya kebijaksanaan moneter oleh Pemerintah pada tanggal 14 Agustus 1997 
tentang dihapuskannya rentang intervensi kurs dollar dipandang perlu untuk mengatur perlakuan Pajak 
Penghasilan sebagai akibat kebijaksanaan moneter tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN 
TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997


                        Pasal 1

Rugi/Laba selisih kurs karena kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter dibukukan dalam perkiraan 
sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut. 


                        Pasal 2

(1) Selisih antara nilai tukar lama yang tercantum dalam pembukuan, baik yang didasarkan atas kurs 
    tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku, dengan nilai tukar baru yang berlaku pada 
    akhir tahun 1997 atau akhir tahun buku 1997, ditampung dalam perkiraan sementara dan tersendiri di 
    neraca. 

(2) Pada saat realisasi penerimaan atau pembayaran mata uang asing yang bersangkutan, perkiraan 
    sementara di neraca dipindahkan ke perkiraan rugi laba, sebesar selisih yang timbul dari realisasi
    tersebut.


                        Pasal 3

(1) Pengakuan penghasilan atau kerugian dilakukan apabila terjadi penerimaan atau pembayaran 
    terhadap mata uang asing yang bersangkutan, yaitu saat direalisasikannya piutang (aktiva) atau 
    hutang (kewajiban) dalam valas ex tahun 1997, baik yang direalisir dalam tahun 1997 maupun tahun-
    tahun sesudahnya sesuai dengan masa jatuh temponya.

(2) Keuntungan/  kerugian atas transaksi valas yang benar-benar terjadi (direalisir) harus terlebih dahulu 
    dikompensasikan, dan selisih bersihnya (net) baik positif (laba) maupun negatif (rugi) diperhitungkan 
    lebih lanjut dengan rugi laba atau penghasilan kena pajak lainnya.

(3) Bagi Wajib Pajak yang realisasi transaksi valasnya dalam tahun 1997 menunjukkan net kerugian, 
    untuk kepentingan perhitungan pajak dapat memilih untuk membebankan seluruh kerugian tersebut
    dalam tahun 1997 sebagaimana diatur dalam ayat (1) atau mengalokasikannya dalam jangka waktu 
    selama-lamanya 5 (lima) tahun dalam jumlah-jumlah yang sama, terhitung sejak tahun pajak 1997. 


                        Pasal 4

Wajib Pajak yang boleh mempergunakan pengaturan ini adalah Wajib Pajak yang menyelenggarakan 
pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. 


                        Pasal 5

Ketentuan ini berlaku untuk tahun pajak 1997.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/449kmk.041997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1