User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:449kmk.011998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 449/KMK.01/1998

                        TENTANG 

                PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 1998 
                  TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA 
           UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998, perlu dilakukan 
    penyatuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) 
    PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan 
    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia dengan Perusahaan Perseroan 
    (Persero) PT Bank Mandiri;
b.  bahwa penyatuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui proses restrukturisasi yang 
    perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia 
    untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 
    1998 Nomor 172);
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 448/KMK.01/1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik 
    Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 75 TAHUN 1998 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN 
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.  Bank adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) 
    PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan 
    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia;
b.  Restrukturisasi adalah proses restrukturisasi Bank dengan cara pendirian Perusahaan Perseroan 
    (Persero) PT Bank Mandiri dan inbreng saham Bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 75 Tahun 1998 serta langkah-langkah lain berikutnya, termasuk namun tidak terbatas pada 
    merger dan perbuatan hukum lainnya yang akan menyatukan Bank dan Bank Mandiri sebagaimana 
    ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
c.  Bank Mandiri adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri.


                        Pasal 2

Untuk menjamin terwujudnya suatu bank milik Negara yang kuat dan memiliki daya saing tinggi sebagaimana 
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998, Bank Mandiri ditunjuk sebagai koordinator 
proses pelaksanaan restrukturisasi yang dilakukan secara bertahap, terkoordinasi dan transparan.


                        Pasal 3

Selama proses Restrukturisasi sampai dengan efektifnya Restrukturisasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, masing-masing Bank harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari 
Direksi dan Komisaris Bank Mandiri sebelum melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
1.  Melakukan perubahan struktur organisasi;
2.  Membuat produk baru;
3.  Mengangkat pejabat baru atau melakukan promosi atau demosi jabatan;
4.  Melakukan mutasi kepegawaian;
5.  Mengubah sistim penggajian, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada menaikkan atau menurunkan 
    gaji;
6.  Mengubah pendanaan dan manfaat dari Dana Pensiun dari masing-masing Bank;
7.  Melakukan pengeluaran untuk investasi atau capital expenditure lebih dari jumlah yang ditetapkan 
    oleh Direksi dan Komisaris Bank Mandiri;
8.  Mengeluarkan uang dalam jumlah tertentu sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi dan Komisaris 
    Bank Mandiri;
9.  Memberikan pinjaman baru dan/atau menarik pinjaman baru;
10. Melakukan hal-hal lainnya yang akan ditentukan oleh Direksi dan Komisaris Bank Mandiri setelah 
    berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.


                        Pasal 4

Direksi Bank Mandiri dengan ini memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu 
untuk mempersiapkan proses Restrukturisasi termasuk untuk menunjuk suatu tim yang akan melakukan 
persiapan teknis dalam rangka Restrukturisasi.


                        Pasal 5

(1) Menteri Keuangan dari waktu ke waktu dapat menunjuk pihak-pihak yang secara langsung akan   
    bertanggung jawab pada Menteri Keuangan, untuk membantu Direksi dan Komisaris Bank Mandiri 
    dalam mempersiapkan dan melaksanakan proses Restrukturisasi.

(2) Tugas dan kewenangan pihak-pihak yang dimaksud dalam ayat (1) di atas ditentukan oleh Menteri   
    Keuangan.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Oktober 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/449kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1