User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:448kmk.0172000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 448/KMK.017/2000
 
                        TENTANG
 
                    PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pemulihan perekonomian nasional, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif 
    dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk di bidang Perusahaan Pembiayaan;
b.  bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk meninjau kembali Keputusan Menteri 
    Keuangan yang mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 116 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 13 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587 
    Tahun 1995);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan 
    Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1998, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3741 Tahun 1998);
4.  Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 1988);
5.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

a.  Menteri adalah Menteri Keuangan;

b.  Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang 
    khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga 
    Pembiayaan;

c.  Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal 
    baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa 
    hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka 
    waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;

d.  Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang 
    modal dengan pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan (Lessor);

e.  Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau 
    pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi 
    perdagangan dalam atau luar negeri;

f.  Penjual Piutang (Client) adalah perusahaan yang menjual dan/atau mengalihkan piutang atau 
    tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Pembiayaan;

g.  Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang 
    berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh 
    konsumen;

h.  Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah usaha dalam kegiatan pemberian pembiayaan untuk 
    pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu kredit;

i.  Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah pembiayaan berdasarkan persetujuan atau 
    kesepakatan antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang 
    dibiayai untuk mengembalikan pembiayaan tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan 
    atau bagi hasil;

j.  Prinsip Syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Perusahaan Pembiayaan 
    dengan pihak lain untuk melakukan pembiayaan sesuai dengan Syari'ah;

k.  Izin Usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan yang ditetapkan oleh 
    Menteri;

l.  Akuisisi adalah pengambilalihan baik seluruh maupun sebagian besar saham Perusahaan 
    Pembiayaan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perusahaan Pembiayaan;

m.  Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan Pembiayaan atau lebih, dengan cara 
    mendirikan Perusahaan Pembiayaan baru dan membubarkan Perusahaan-perusahaan Pembiayaan 
    tersebut dengan atau tanpa likuidasi;


n.  Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) Perusahaan Pembiayaan atau lebih dengan cara tetap 
    mempertahankan berdirinya salah satu Perusahaan Pembiayaan dan membubarkan Perusahaan 
    Pembiayaan lainnya dengan atau tanpa likuidasi;

o.  Kantor Cabang adalah unit usaha dari suatu Perusahaan Pembiayaan yang diperkenankan 
    menjalankan semua jenis usaha Perusahaan Pembiayaan dan menyelenggarakan tata 
    usaha/pembukuan sendiri, tetapi dalam mengatur usahanya tunduk pada segala ketentuan yang 
    berlaku bagi kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan;

p.  Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk 
    membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada 
    penggantinya.


                        BAB II
                        KEGIATAN USAHA

                        Pasal 2

Perusahaan Pembiayaan melakukan kegiatan usaha :
a.  Sewa Guna Usaha;
b.  Anjak Piutang;
c.  Usaha Kartu Kredit;
d.  Pembiayaan Konsumen.


                        Pasal 3

(1) Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna 
    Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut.

(2) Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga 
    dilakukan dengan cara membeli barang Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewagunausahakan 
    kembali.

(3) Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek 
    transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan Pembiayaan.


                        Pasal 4

Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk:
a.  pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau 
    luar negeri; dan
b.  penatausahaan dan penagihan piutang perusahaan Penjual Piutang.


                        Pasal 5

Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian 
barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.


                        Pasal 6

Kegiatan Usaha Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh 
pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa.


                        Pasal 7

(1) Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan pembiayaan 
    berdasarkan Prinsip Syari'ah.

(2) Ketentuan tentang kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah diatur dalam Keputusan 
    Menteri tersendiri.


                        BAB III
                    TATA CARA PENDIRIAN

                          Bagian Pertama
                              Izin Usaha

                        Pasal 8

(1) Perusahaan Pembiayaan dapat didirikan dan dimiliki oleh:
    a.  warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
    b.  badan usaha asing dan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia (usaha 
        patungan).

(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk hukum Perseroan 
    Terbatas atau Koperasi.


                        Pasal 9

(1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib terlebih 
    dahulu memperoleh Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan dari Menteri.

(2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas mencantumkan 
    dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya.


                        Pasal 10

Permohonan untuk mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diajukan kepada 
Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampiri dengan:

a.  akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang, 
    yang sekurang-kurangnya memuat:
    1.  nama dan tempat kedudukan;
    2.  kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan;
    3.  permodalan;
    4.  kepemilikan;
    5.  wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan 
        pengawas;

b.  data direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas meliputi:
    1.  fotokopi tanda pengenal yang dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
    2.  daftar riwayat hidup;
    3.  surat pernyataan:
        a)  tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor perbankan;
        b)  tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan;
        c)  tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
        d)  tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu 
            perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang 
            mempunyai kekuatan hukum tetap;

    4.  bukti berpengalaman operasional di bidang Perusahaan Pembiayaan atau perbankan 
        sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun bagi salah satu direksi atau pengurus;

    5.  fotokopi Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi 
        berwenang bagi warga negara asing:
        a)  untuk direksi atau pengurus; dan
        b)  untuk anggota dewan komisaris atau pengawas yang bermaksud menetap di 
            Indonesia;

c.  data pemegang saham atau anggota meliputi:

    1.  dalam hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam 
        huruf b angka 1, 2, dan angka 3 serta surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal 
        dari pinjaman;

    2.  dalam hal badan hukum wajib dilampiri dengan:
        a)  akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut 
            perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang 
            termasuk bagi badan usaha asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara 
            asal;
        b)  laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan 
            terakhir;
        c)  dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, 2, dan angka 3 bagi 
            pemegang saham dan direksi atau pengurus;
        d)  fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemegang saham perorangan;

d.  sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;

e.  bukti pelunasan modal disetor minimum dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank 
    umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran;

f.  rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang sekurang-kurangnya memuat:
    1.  rencana pembiayaan dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan rencana 
        dimaksud.
    2.  rencana kebutuhan pegawai;
    3.  proyeksi arus kas bulanan selama 2 (dua) tahun dimulai sejak Perusahaan Pembiayaan 
        melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;

g.  bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
    1.  daftar aktiva tetap dan inventaris;
    2.  bukti pemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
    3.  contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan;
    4.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

h.  perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan.


                        Pasal 11

(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Izin Usaha diberikan selambat-lambatnya 60 (enam 
    puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

(2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku 
    selama perusahaan masih menjalankan usahanya.


                        Pasal 12

(1) Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha wajib melakukan kegiatan usaha 
    selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Izin Usaha ditetapkan.

(2) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan 
    kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha 
    sesuai dengan format dalam Lampiran II.

(3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Pembiayaan tidak 
    melakukan kegiatan usaha, Menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang 
    bersangkutan.


                             Bagian Kedua
                          Modal

                        Pasal 13

Modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Pembiayaan ditetapkan sebagai 
berikut :
a.  perusahaan swasta nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar 
    rupiah);
b.  perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar 
    rupiah);
c.  koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


                        BAB IV
                      KEPEMILIKAN DAN KEPENGURUSAN

                        Pasal 14

Kepemilikan saham oleh badan usaha asing ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima 
perseratus) dari modal disetor.

                        Pasal 15

(1) Bagi pemegang saham yang berbentuk hukum, jumlah penyertaan modal pada Perusahaan 
    Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar modal sendiri dikurangi dengan penyertaan 
    yang telah dilakukan.

(2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk yang berbentuk hukum Perseroan 
    Terbatas merupakan penjumlahan dari modal disetor, agio saham, cadangan dan saldo laba, 
    dikurangi penyertaan.

(3) Modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk yang berbentuk hukum Koperasi 
    merupakan penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana 
    cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan.


                        Pasal 16

(1) Pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas Perusahaan 
    Pembiayaan sekurang-kurangnya wajib memenuhi persyaratan:
    a.  tidak tercatat sebagai debitur kredit macet di sektor perbankan;
    b.  tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan;
    c.  tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan;
    d.  setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman;
    e.  salah satu direksi atau pengurus harus berpengalaman operasional di bidang Perusahaan 
        Pembiayaan atau perbankan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan
    f.  tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu 
        perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang 
        mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Perseroan Terbatas, 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kecuali huruf e berlaku bagi pemegang saham 
    dan direksi dari Perseroan Terbatas tersebut.

(3) Dalam hal pemegang saham Perusahaan Pembiayaan berbentuk hukum Koperasi, ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kecuali huruf e berlaku bagi pengurus Koperasi tersebut.


                        Pasal 17

(1) Setiap perubahan anggaran dasar, pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau pengurus 
    dan pengawas wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah 
    perubahan dilaksanakan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan:
    a.  notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
    b.  dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan/atau huruf c;
    c.  perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan kepada instansi berwenang 
        dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.


                        BAB V
                 MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI

                        Pasal 18

(1) Merger dan Akuisisi wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari 
    setelah Merger dan Akuisisi dilakukan.

(2) Kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri dapat 
    diberlakukan sebagai Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hasil Merger.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan:
    a.  notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
    b.  perubahan anggaran dasar yang telah disahkan atau dilaporkan kepada instansi 
        berwenang dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;
    c.  akta jual beli atau akta Merger;
    d.  data pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris atau anggota, pengurus, dan 
        pengawas;
    e.  status kantor Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri.

(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), Menteri:
    a.  mencabut Izin Usaha yang telah ditetapkan dan menetapkan status kantor pusat dan Kantor 
        Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang menggabungkan diri; atau
    b.  mencatat perubahan pemegang saham.

(5) Merger dan Akuisisi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 19

(1) Konsolidasi Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri.

(2) Permohonan untuk memperoleh izin Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan 
    oleh direksi masing-masing Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan Konsolidasi secara 
    bersama-sama kepada Menteri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah rapat umum 
    pemegang saham.

(3) Permohonan izin Konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan sesuai dengan format 
    dalam Lampiran III dan wajib dilampiri dengan:
    a.  notulen rapat umum pemegang saham;
    b.  rancangan Konsolidasi;
    c.  rancangan perubahan anggaran dasar Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi;
    d.  bukti pelaporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan pengumuman kepada investor, 
        bagi Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di pasar modal;
    e.  bukti pengumuman mengenai ringkasan rancangan Konsolidasi;
    f.  status kantor pusat dan Kantor Cabang dari Perusahaan Pembiayaan yang meleburkan diri.

(4) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sebagai Izin Usaha bagi Perusahaan 
    Pembiayaan hasil Konsolidasi.

(5) Konsolidasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(6) Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Konsolidasi 
    kepada Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak pendaftaran akta Konsolidasi dalam 
    Daftar Perusahaan dengan melampirkan:
    a.  anggaran dasar Perusahaan Pembiayaan hasil Konsolidasi yang telah memperoleh 
        pengesahan dari instansi berwenang;
    b.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


                        BAB VI
                         KANTOR CABANG

                        Pasal 20

(1) Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri.

(2) Untuk dapat membuka Kantor Cabang, Perusahaan Pembiayaan harus memenuhi persyaratan :
    a.  rencana pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib 
        dicantumkan dalam rencana kerja Perusahaan Pembiayaan yang telah disahkan rapat 
        umum pemegang saham atau rapat anggota;
    b.  Perusahaan Pembiayaan memperoleh laba berdasarkan:
        1.  laporan keuangan terakhir yang telah diaudit; dan
        2.  laporan keuangan bulanan terakhir.

(3) Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada 
    Menteri sesuai dengan format dalam Lampiran IV dan wajib dilampiri dengan:
    a.  rincian kualitas aktiva produktif dan rincian kewajiban 1 (satu) bulan sebelum tanggal surat 
        permohonan sesuai dengan format dalam Lampiran V;
    b.  bukti kesiapan operasional;
    c.  rencana kerja Kantor Cabang sekurang-kurangnya selama 12 (dua belas) bulan memuat:
        1.  rencana kegiatan yang mencakup sumber pendanaan dan pembiayaan serta 
            langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
        2.  sistem dan prosedur kerja, struktur organisasi, dan personalia;
        3.  proyeksi arus kas bulanan yang dimulai sejak Kantor Cabang melakukan kegiatan 
            operasional serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi;
    d.  rencana kerja tahunan Perusahaan Pembiayaan.

(4) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan 
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.


                        Pasal 21

(1) Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib melakukan kegiatan usaha 
    selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak izin ditetapkan.

(2) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib 
    disampaikan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan kegiatan 
    usaha sesuai dengan format dalam Lampiran VI.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kantor Cabang tidak melakukan 
    kegiatan usaha, Menteri mencabut izin pembukaan Kantor Cabang yang telah ditetapkan.


                        Pasal 22

(1) Penutupan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri.

(2) Permohonan penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri 
    sebelum pelaksanaan penutupan kantor, sesuai dengan format dalam Lampiran VII.

(3) Laporan pelaksanaan penutupan Kantor Cabang wajib disampaikan kepada Menteri 
    selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penutupan.


                        BAB VII
                           PINJAMAN DAN PENYERTAAN

                           Bagian Pertama
                                Pinjaman

                        Pasal 23

(1) Perusahaan Pembiayaan dapat menerima pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri.

(2) Jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 15 
    (lima belas) kali jumlah modal sendiri (networth) Perusahaan Pembiayaan setelah dikurangi 
    penyertaan.

(3) Dari jumlah pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), jumlah pinjaman luar negeri 
    ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali jumlah modal sendiri (networth) Perusahaan 
    Pembiayaan setelah dikurangi penyertaan.

(4) Modal sendiri (networth) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) bagi Perusahaan 
    Pembiayaan yang berbentuk hukum:
    a.  Perseroan Terbatas terdiri dari modal disetor ditambah dengan laba ditahan, laba tahun 
        berjalan, cadangan umum yang belum digunakan, agio saham, dan pinjaman subordinasi 
        yang dihitung berdasarkan laporan keuangan posisi bulan terakhir;
    b.  Koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana 
        cadangan, dana sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian yang dihitung 
        berdasarkan laporan keuangan posisi bulan terakhir.

(5) Pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan pinjaman yang diterima 
    Perusahaan Pembiayaan dengan syarat:
    a.  minimum berjangka waktu 5 (lima) tahun;
    b.  dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada;
    c.  dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Perusahaan Pembiayaan dengan pemberi 
        pinjaman.

(6) Pinjaman subordinasi yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal sendiri 
    sebanyak-banyaknya sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor.

(7) Setiap pinjaman subordinasi yang diterima oleh Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada 
    Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pinjaman diterima sesuai dengan format 
    dalam Lampiran VIII.


                        Pasal 24

(1) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) tidak berlaku bagi Perusahaan 
    Pembiayaan yang melakukan restrukturisasi hutang usaha melalui Prakarsa Jakarta.

(2) Untuk dapat melakukan restrukturisasi hutang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    Perusahaan Pembiayaan wajib membuat rencana kerja yang sekurang-kurangnya memenuhi 
    syarat:
    a.  kemampuan mendatangkan keuntungan pada masa akan datang;
    b.  kemampuan untuk membayar hutang, sesuai syarat yang harus dipenuhi dalam pola 
        restrukturisasi yang telah disepakati;
    c.  manajemen likuiditas, yang mencerminkan kemampuan Perusahaan Pembiayaan 
        menghasilkan kas untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo;
    d.  sovency.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak Keputusan ini 
    ditetapkan.

(4) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbuka berlaku ketentuan di bidang pasar 
    modal.

(5) Restrukturisasi hutang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan 
    kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak perjanjian restrukturisasi 
    ditandatangani dengan melampirkan perjanjian restrukturisasi.


                        Pasal 25

Dalam hal Perusahaan Pembiayaan yang melakukan restrukturisasi hutang usaha sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 24 ayat (1) mempunyai ekuitas negatif, pemegang saham wajib menambah modal 
sekurang-kurangnya sebesar modal disetor minimum.


                            Bagian Kedua
                              Penyertaan

                        Pasal 26

(1) Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan di sektor 
    keuangan.

(2) Penyertaan modal pada setiap perusahaan tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) 
    dari modal disetor perusahaan yang bersangkutan.

(3) Jumlah seluruh penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan tidak boleh melebihi 40% (empat puluh 
    perseratus) dari jumlah modal sendiri Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).


                        BAB VIII
                            PEMBATASAN

                        Pasal 27

(1) Perusahaan Pembiayaan dilarang:
    a.  menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan 
        dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
    b.  menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note), kecuali sebagai jaminan atas hutang 
        kepada bank yang menjadi krediturnya;
    c.  memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak lain.

(2) Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, tidak dapat 
    dialihkan dan wajib dicantumkan kata-kata 'tidak dapat dialihkan (non negotiable)'.


                        BAB IX
                       PERUBAHAN NAMA

                        Pasal 28

(1) Perubahan nama Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 15 
    (lima belas) hari setelah perubahan nama dilaksanakan sesuai dengan format dalam Lampiran IX.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri perubahan:
    a.  anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
    b.  NPWP.


                        BAB X
                        PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR

                        Pasal 29

Pemindahan alamat kantor pusat atau Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada 
Menteri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan pemindahan disertai dengan bukti 
penguasaan gedung kantor.


                        BAB XI
                             PELAPORAN

                        Pasal 30

(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Bank 
    Indonesia:
    a.  Laporan Keuangan Bulanan;
    b.  Laporan Kegiatan Usaha Semesteran;
    c.  Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b 
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

(3) Perusahaan Pembiayaan wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi singkat 
    sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, 
    selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.

(4) Pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi singkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) 
    wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan 
    pengumuman.


                        Pasal 31

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, wajib disampaikan 
    selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, wajib disampaikan 
    selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode semester berakhir.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, wajib disampaikan 
    selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), wajib disampaikan secara 
    lengkap dan benar.


                        Pasal 32

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan kepada:

a.  Menteri c.q. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan dengan alamat Gedung A lantai 7, 
    Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat 10710;

b.  Bank Indonesia c.q. Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter - Bagian Statistik Moneter, Jalan 
    Kebon Sirih Nomor 82-84, Jakarta 10110.


                        BAB XII
                            PENGAWASAN

                        Pasal 33

(1) Pembinaan dan pengawasan Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh Menteri.

(2) Pelaksanaan pengawasan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    dilakukan oleh Departemen Keuangan dengan dibantu oleh Bank Indonesia.

                        BAB XIII
                      PENCABUTAN IZIN USAHA

                        Pasal 34

(1) Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dilakukan oleh Menteri.

(2) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan 
    Pembiayaan:
    a.  bubar;
    b.  dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Keputusan ini;
    c.  tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan;
    d.  melakukan Merger atau Konsolidasi.


                        Pasal 35

Perusahaan Pembiayaan bubar karena:
a.  keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
b.  jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
c.  penetapan pengadilan;
d.  keputusan pemerintah.


                        Pasal 36

Dalam hal Perusahaan Pembiayaan bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham, likuidator wajib 
melaporkan hasil rapat umum pemegang saham kepada Menteri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari 
sejak rapat umum pemegang saham dilaksanakan.


                        Pasal 37

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang bubar 
karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir.


                        Pasal 38

(1) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan bubar berdasarkan penetapan pengadilan atau keputusan 
    pemerintah, likuidator atau penyelesai wajib melaporkan penetapan atau keputusan tersebut 
    kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) 
    hari sejak penetapan pengadilan atau keputusan pemerintah dengan melampirkan:
    a.  penetapan pengadilan dan keterangan yang menyatakan bahwa penetapan pengadilan 
        telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    b.  keputusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 39

Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib melaporkan kepada 
Menteri dengan melampirkan:
a.  hasil rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
b.  perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.


                        Pasal 40

Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39, Menteri 
mencabut Izin Usaha.


                        BAB XIV
                        SANKSI

                        Pasal 41

(1) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, 
    Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), 
    Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 31, dan Pasal 43 
    Keputusan ini dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.

(2) Pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah:
    a.  diberikan peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali 
        berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan;
    b.  dilakukan pembekuan kegiatan atau izin usaha untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak 
        tenggang waktu peringatan ketiga berakhir.

(3) Apabila sebelum berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b 
    telah dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau Izin Usaha diberlakukan kembali.

(4) Apabila sampai dengan berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
    huruf b tidak juga dilakukan perbaikan, Izin Usaha dicabut.


                        Pasal 42

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), dan ayat (5), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 
ayat (7), Pasal 24 ayat (5), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan ini 
dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis.


                        BAB XV
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 43

Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha pada saat ditetapkannya Keputusan Menteri 
Keuangan ini dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 
ayat (1), wajib menyesuaikan:

a.  direksi dan dewan komisaris atau pengurus dan pengawas selambat-lambatnya 1 (satu) tahun 
    sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini; dan

b.  pemegang saham atau anggotanya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya 
    Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 44

(1) Permohonan pembukaan Kantor Cabang yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Keputusan 
    Menteri Keuangan ini ditetapkan dan belum memperoleh persetujuan berlaku ketentuan dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2) Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin atau persetujuan untuk membuka kantor 
    perwakilan pada saat dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dapat menyesuaikan kantor 
    perwakilan menjadi Kantor Cabang dengan memenuhi ketentuan Pasal 20 dalam jangka waktu 
    selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3) Izin pembukaan kantor perwakilan yang tidak disesuaikan menjadi Kantor Cabang sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(4) Permohonan pembukaan kantor perwakilan yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Keputusan 
    Menteri Keuangan ini ditetapkan dan belum memperoleh izin, dinyatakan ditolak.


                        Pasal 45

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.017/1995 tanggal 19 Desember 1995 tentang 
    Ketentuan Pinjaman yang Diterima, Penyertaan dan Pelaporan Perusahaan Pembiayaan;

b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.017/1995 tanggal 21 Desember 1995 tentang 
    penghentian Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan;

dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 46

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga 
Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989 sepanjang mengatur 
tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, 
dinyatakan tidak berlaku.

                        Pasal 47

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 November 1991 tentang Kegiatan Sewa 
Guna Usaha (Leasing) yang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap 
berlaku.

                        Pasal 48

Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 607/KMK.017/1995
                                       ---------------------
                                          28/9/KEP/GBI

tanggal 19 Desember 1995 tentang Pelaksanaan Pengawasan Perusahaan Pembiayaan oleh Bank Indonesia 
dinyatakan tetap berlaku.


                        Pasal 49

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) belum ditetapkan, berlaku ketentuan 
Surat Edaran Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor SE-1087/LK/1996 tanggal 27 Februari 1996 
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan dan Sanksi bagi Perusahaan Pembiayaan.


                        Pasal 50

Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Modal Ventura.


                        Pasal 51

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/448kmk.0172000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1