User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:448kmk.0171997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 448/KMK.017/1997

                        TENTANG 

 PELAKSANAAN KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dalam rangka penyelesaian pencabutan izin usaha bank dan perlindungan kepentingan 
    masyarakat telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata 
    Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank;
b.  bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Pelaksanaan Ketentuan dan Tata 
    Cara Pencabutan Izin Usaha,Pembubaran dan Likuidasi Bank dalam Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2865);
2.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472);
3.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3503)
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 tentang Perubahan 
    atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3655);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3504);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin 
    Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 
    103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3659);

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN KETENTUAN DAN TATA 
CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK.


                        Pasal 1

(1) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan
    kelangsungan usahanya dan/atau membahayakan sistem perbankan, Bank Indonesia
    memberitahukan kepada Menteri Keuangan dengan menyebutkan indikasi permasalahan dan
    langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Bank Indonesia.

(2) Pemberitahuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis,
    langsung, tertutup dan rahasia 


                        Pasal 2

(1) Bank Indonesia memberitahukan kepada Menteri Keuangan tentang langkah-langkah yang telah
    dilakukannya dalam usaha penyehatan Bank.

(2) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    tidak dapat mengatasi kesulitan bank yang bersangkutan atau keadaan bank yang bersangkutan
    membahayakan sistem perbankan, Bank Indonesia mengusulkan pencabutan izin usaha bank kepada 
    Menteri Keuangan.


                        Pasal 3

Usulan pencabutan izin usaha bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus sekurang-kurangnya
memuat penjelasan tentang :
a.  kesulitan yang dihadapi bank.
b.  Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia dalam usaha penyehatan bank serta
    alasan-alasan yang menyebabkan langkah-langkah tersebut tidak dapat mengatasi kesulitan bank
    yang bersangkutan.
c.  kondisi terakhir bank yang bersangkutan.


                        Pasal 4

(1) Pencabutan izin usaha kantor cabang bank dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri
    dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

(2) Pertimbangan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat
    alasan pencabutan izin usaha kantor cabang.

(3) Dalam hal alasan pencabutan izin usaha kantor cabang yang dinilai dapat membahayakan
    kelangsungan usahanya dan/atau sistem perbankan, usulan Bank Indonesia harus sekurang-
    kurangnya memuat penjelasan tentang :
    a.  kesulitan yang dihadapi bank,
    b.  langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia dalam usaha penyehatan bank
        serta alasan-alasan yang menyebabkan langkah-langkah tersebut tidak dapat mengatasi
        kesulitan bank yang bersangkutan.
    c.  kondisi terakhir bank yang bersangkutan.

(4) Pencabutan izin usaha kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan oleh Bank 
    Indonesia kepada otoritas negara asal.


                        Pasal 5

Dalam hal izin usaha kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri dicabut oleh Menteri
Keuangan, Bank Indonesia membentuk Tim Penyelesai selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal
pencabutan izin usaha kantor cabang.


                        Pasal 6

(1) Bank yang dicabut izin usahanya wajib menyusun Neraca Penutupan per tanggal pencabutan izin
    usaha yang bersangkutan dan diaudit oleh Akuntan Publik.

(2) Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada pemegang saham dan 
    Bank Indonesia.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) berlaku pula bagi kantor cabang dari bank
    yang berkedudukan di luar negeri.


                        Pasal 7

(1) Bank yang elah dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk 
    memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi.

(2) Keputusan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung
    sejak tanggal pencabutan izin usaha.

(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, maka Bank
    Indonesia wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan untuk meminta penetapan
    Pengadilan.

(4) Pertimbangan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memuat susunan dan nama
    calon anggota Tim Likuidasi dan disampaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan 
    sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir.

(5) Dalam hal Penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah diterima oleh Menteri 
    Keuangan, maka penetapan tersebut disampaikan kepada Bank Indonesia untuk diteruskan kepada 
    Tim Likuidasi.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/448kmk.0171997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1