User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:448kmk.011998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 448/KMK.01/1998

                        TENTANG 

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) 
                           PT BANK MANDIRI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
3 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia 
    untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan;
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK 
INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.  Bank adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) 
    PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan 
    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia;
b.  Bank Mandiri adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri.


                        Pasal 2

Penyertaan modal Negara pada Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan 
Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 terdiri dari :
a.  Kekayaan Negara dalam bentuk saham yang telah disetor dan tertanam dalam Bank yang seluruhnya 
    berjumlah sebesar Rp. 2.399.996.000.000,00 (dua triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar 
    sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    1.  Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya sebesar Rp. 599.999.000.000,00;
    2.  Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara sebesar Rp. 599.999.000.000,00;
    3.  Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia sebesar 
        Rp. 599.999.000.000,00;
    4.  Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia sebesar 
        Rp. 599.999.000.000,00;
b.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa setoran tunai sebesar Rp. 1.600.004.000.000,00 
    (satu triliun enam ratus miliar empat juta rupiah).


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Oktober 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/448kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1