peraturan:kmk:448kmk.011998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 448/KMK.01/1998 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan; 2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : a. Bank adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia; b. Bank Mandiri adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri. Pasal 2 Penyertaan modal Negara pada Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 terdiri dari : a. Kekayaan Negara dalam bentuk saham yang telah disetor dan tertanam dalam Bank yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 2.399.996.000.000,00 (dua triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 1. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya sebesar Rp. 599.999.000.000,00; 2. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Dagang Negara sebesar Rp. 599.999.000.000,00; 3. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia sebesar Rp. 599.999.000.000,00; 4. Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan Indonesia sebesar Rp. 599.999.000.000,00; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa setoran tunai sebesar Rp. 1.600.004.000.000,00 (satu triliun enam ratus miliar empat juta rupiah). Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Oktober 1998 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/448kmk.011998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1