User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:447kmk.032002-2
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 447/KMK.03/2002

                        TENTANG

       RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 447/KMK.03/2002 
         TANGGAL 22 OKTOBER 2002 TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN 
             DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA 
            YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 terdapat kekeliruan, maka 
dengan ini diadakan ralat sebagai berikut:

tertulis:

                        Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud 
jumlahnya dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/
Kota sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan.

seharusnya:

                        Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud 
jumlahnya dalam 1 (satu) bulan takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota 
sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

AGUS HARYANTO
peraturan/kmk/447kmk.032002-2.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1