User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:447kmk.032002-1
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 447/KMK.03/2002

                        TENTANG

       BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN 
     SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan 
Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan 
Pemotongan Pajak Penghasilan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);

2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI 
PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN 
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap 
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
sampai dengan 1/10 (sepersepuluh) Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sehari tidak 
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud 
jumlahnya dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota 
sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan.


                        Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatas tidak berlaku atas penghasilan berupa 
honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
520/KMK.04/1998 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan 
Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/447kmk.032002-1.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1