User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:446kmk.0171998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 446/KMK.017/1998

                        TENTANG 

         PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 468/KMK.017/1995 
         TANGGAL 3 OKTOBER 1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
       NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA 
      PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI 
            KEUANGAN NOMOR 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat 
dengan tantangan yang semakin komplek perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku,  khususnya peraturan perundang-undangan mengenai Perusahaan Pembiayaan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet 
    Reformasi Pembangunan;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KM.013/1988 tanggal 20 Desember 
    1988, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 
    468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NO. 468/KMK.017/1995 TANGGAL 3 OKTOBER 1995 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NO. 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA 
PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NO. 1256/KMK.00/1989 TANGGAL 18 NOPEMBER 1989.


                        Pasal I

Mengubah pasal 19 ayat (1) ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 468/KMK.017/1995 tanggal 
3 Oktober 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 
Desember 1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1256/KMK.00/1989 
tanggal 18 Nopember 1989 sehingga menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 19
    
    (1) Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha wajib melakukan penyesuaian 
        permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan 
        Republik Indonesia No. 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995, selambat-lambatnya 
        dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Keputusan ini."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/446kmk.0171998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1