User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:445kmk.011992
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 445/KMK.01/1992

                        TENTANG 

         PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 330/KMK.04/1992 
    TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa pejabat-pejabat perwakilan The Safe Children Federation/Community Development Foundation 
    (SCF) adalah suatu organisasi internasional yang bergerak dalam bidang pelayanan kesejahteraan 
    sosial dan UFM International adalah organisasi internasional yang bergerak di bidang keagamaan, 
    sosial pendidikan dan pengembangan masyarakat di daerah-daerah terpencil.
b.  bahwa pejabat-pejabat perwakilan tersebut huruf a yang bertugas di Indonesia dalam melaksanakan 
    tugasnya semata-mata hanya mendapatkan pembiayaan dari sumbangan/sponsor di luar negeri 
    melalui induk organisasinya;
c.  bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan bahwa SCF dan 
    UFM international merupakan organisasi internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya bukan 
    merupakan Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan dengan mengubah Lampiran Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3.  Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi 
    Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional;

                               MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN NOMOR 330/KMK.04/1992 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT 
PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/ 1992 tanggal 19 Maret 1992 sebagai 
berikut :

A.  Pada angka IV, menambahkan nomor urut baru setelah angka 42, sehingga menjadi :
    4.3.    SCF (The Save The Children Federation/Community Development Foundation)

B.  Pada angka V, menambah nomor urut baru setelah angka 15, sehingga menjadi :
    16.     UFM International


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA 
Pada tanggal 8 Mei 1992
MENTERI MUDA KEUANGAN,

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/kmk/445kmk.011992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1