User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:444kmk.041999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 444/KMK.04/1999

                        TENTANG 

        PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 450/KMK.04/1997 
     TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN 
           SERTA TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN 
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 549/KMK.04/1997

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum atas pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 
terhadap pembayaran pencairan dana bantuan dari Pemerintah berupa dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) 
serta terhadap re-impor barang-barang yang dipergunakan untuk pameran di luar negeri dan barang-barang 
yang diimpor kembali untuk diperbaiki, rekondisi atau modifikasi, maka dipandang perlu mengubah Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak 
    Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/1997;

                           MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 
450/KMK.04/1997 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA 
PUNGUTAN SERTA TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 549/KMK.04/1997.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 sebagaimana 
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/1997, sebagai berikut :

1.  Menambah ketentuan baru pada Pasal 3 ayat (1) yaitu huruf g dan h yang berbunyi sebagai berikut :

    " g.    Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan 
        Kas Negara.

      h.    Impor kembali (re-impor) barang-barang yang dipergunakan untuk pameran di luar negeri 
        atau barang-barang yang diimpor kembali untuk diperbaiki, rekondisi atau    modifikasi."


2.  Mengubah Pasal 3 ayat (4), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

    " (4)   Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, e, g, dan h dilakukan secara 
        otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB)."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/444kmk.041999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1