peraturan:kmk:444kmk.041989
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 444/KMK.04/1989 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional, masih diperlukan penanaman modal asing khususnya di bidang usaha tertentu lainnya; b. bahwa kegiatan usaha di bidang-bidang dimaksud dalam huruf a diatas pada umumnya berskala Internasional yang memerlukan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris dalam pembukuannya; c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuan Wajib Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Nomor 32621); 2. Keputusan Presiden Nomor 61/M Tahun 1988; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK. Pasal 1 Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan bahasa Inggris. (1) Wajib Pajak yang dapat mempergunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya adalah: a. Wajib Pajak yang berusaha di bidang minyak dan gas bumi; b. Wajib Pajak yang berusaha di bidang pertambangan umum; c. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA); d. Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap; (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak dimulainya penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuannya. (3) Batas waktu memberitahukan dan batas waktu mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk Tahun Pajak 1989 adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini. Pasal 3 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia. Pasal 4 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris sampai dengan Tahun Pajak 1988 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3. (2) Untuk Tahun Pajak 1989 dan seterusnya, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3. Pasal 5 Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Mei 1989 MENTERI MUDA KEUANGAN ttd NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/kmk/444kmk.041989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1