User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:444kmk.041989
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 444/KMK.04/1989

                        TENTANG 

               PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional, masih diperlukan penanaman modal asing 
    khususnya di bidang usaha tertentu lainnya;
b.  bahwa kegiatan usaha di bidang-bidang dimaksud dalam huruf a diatas pada umumnya berskala 
    Internasional yang memerlukan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris dalam pembukuannya;
c.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuan Wajib 
    Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :   

1.  Pasal 28 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara 
    Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Nomor 32621);
2.  Keputusan Presiden Nomor 61/M Tahun 1988;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM 
PEMBUKUAN WAJIB PAJAK.


                        Pasal  1

Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan bahasa 
Inggris.

(1) Wajib Pajak yang dapat mempergunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya adalah:
    a.  Wajib Pajak yang berusaha di bidang minyak dan gas bumi;
    b.  Wajib Pajak yang berusaha di bidang pertambangan umum; 
    c.  Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA);
    d.  Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam 
    pembukuannya harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan 
    pertama dari Tahun Pajak dimulainya penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuannya.

(3) Batas waktu memberitahukan dan batas waktu mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (2) untuk Tahun Pajak 1989 adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan 
    ini.


                        Pasal 3

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan 
beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia.


                        Pasal 4

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah menyelenggarakan pembukuan dalam
    bahasa Inggris sampai dengan Tahun Pajak 1988 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3. 

(2) Untuk Tahun Pajak 1989 dan seterusnya, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus 
    melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3.


                        Pasal 5

Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Mei 1989
MENTERI MUDA KEUANGAN

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/kmk/444kmk.041989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1