User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:43kmk.011995
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 43/KMK.01/1995

                        TENTANG 

     PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 192/KMK.01/1994 
  TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN 
     SERTA SUKU CADANG, UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT 
                      SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk mendorong perkembangan industri lifeboat guna memenuhi kebutuhan industri galangan kapal di 
dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
192/KMK.01/1994 tanggal 24 Mei 1994.

Mengingat :

1.  Undang-undang Tarif Indonesia Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Ordonasi Bea Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara 
    Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 26 Tahun 1988 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang 
    Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3384);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor 
    (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan 
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Perubahan dan Tambahan 
    Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebasan Atas Impor 
    Serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1966 Tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/KMK.01/1994 tentang Pembebasan Bea 
    Masuk Atas Impor Bahan Baku, Mesin-mesin, Alat-alat Perlengkapan serta Suku Cadang, Untuk 
    Pembuatan, Perbaikan dan Pemeliharaan Kapal Laut Selain Kapal Pesiar dan Kapal Olahraga.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN NOMOR : 192/KMK.01/1994 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN 
BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG, UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN 
DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA.


                        Pasal 1

Menyempurnakan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.01/1994, sehingga menjadi 
sebagai berikut :
__________________________________________________________________________________ 
NO.             URAIAN BARANG               POS TARIP
__________________________________________________________________________________
        LAMA TERTULIS :
        ______________
276     Lifeboats                           8906.00.900
        MENJADI :
        ______________
276     Lifeboats termasuk parts, accesories dan mould          8906.00.900
                                        8480.79.000
__________________________________________________________________________________


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MARI'E MUHAMMAD
peraturan/kmk/43kmk.011995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1