User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:43km.52000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                       NOMOR 43/KM.5/2000

                        TENTANG 

    PERSETUJUAN ADDENDUM KE-1 ATAS BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA PROYEK PENGADAAN 
          KEBUTUHAN PEMELIHARAAN LAPANGAN GOLF DI KAWASAN PARIWISATA LAGOI - PULAU BINTAN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca :

Surat Permohonan Addendum ke-1 PT Ria Bintan No. 007/RB-Add/BCJKT/XI/99 tanggal 25 November 1999 
yang berkasnya diterima tanggal 23 Desember 1999;

Memperhatikan :

a.  Persetujuan Addendum kesatu dari TKPPR Nomor : 014/TKPPR/TUB-RPBM-ADD-LGI/XI/99 tanggal 
    25 November 1999;
b.  Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tanjung Uban No. S-948/WBC.02/KP.07/1999 
    tanggal 4 Desember 1999;

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan addendum ke-1 PT Ria Bintan, diperoleh 
    kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan persetujuan addendum ke-1;
b.  bahwa dalam rangka Proyek Pengadaan Kebutuhan Pemeliharaan Lapangan Golf di Kawasan 
    Pariwisata Lagoi - Pulau Bintan, dipandang perlu memberikan persetujuan addendum ke-1 atas barang 
    dan/atau bahan dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam 
    rangka impor kepada PT Ria Bintan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
    Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-02/BC/1998 tentang Tatalaksana 
    Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau 
    Karimun;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-71/BC/1998 tentang Pendelegasian 
    Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kep-82/BC/1999.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN ADDENDUM KE-1 ATAS 
BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA PROYEK PENGADAAN KEBUTUHAN PEMELIHARAAN LAPANGAN 
GOLF DI KAWASAN PARIWISATA LAGOI - PULAU BINTAN DENGAN DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN 
TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR KEPADA PT RIA BINTAN


PERTAMA :

Terhadap pemasukan barang impor periode Agustus 1999 sampai dengan Juli 2000, dengan perkiraan harga 
sebesar SGD 1,056,017.00 (Satu juta lima puluh enam ribu tujuh belas Dolar Singapura) sebagaimana 
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam 
rangka impor.


KEDUA :

Barang sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA hanya digunakan untuk pelaksanaan Proyek Pengadaan 
Kebutuhan Pemeliharaan Lapangan Golf di Kawasan Pariwisata Lagoi - Pulau Bintan oleh PT Ria Bintan dan 
tidak boleh dipindahtangankan dan/atau dipindah-lokasikan tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan 
Cukai.


KETIGA :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1907/KM.5/1999 tanggal 6 Oktober 1999 serta 
apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan diadakan 
perubahan/pembetulan seperlunya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABAENAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/kmk/43km.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1