User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:436kmk.041996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 436/KMK.04/1996

                        TENTANG 

           PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994 
 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT 
  PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI 
                    KEUANGAN NOMOR 539/KMK.01/1995

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa pada tanggal 26 Juli 1995 telah ditandatangani "Memorandum of Understanding" antara Menteri 
    Agama Republik Indonesia dengan Sekretaris Jenderal The Moslem Word League (Rabita);
b.  bahwa The Moslem Word League (Rabita) adalah badan yang bertujuan semata-mata untuk 
    kepentingan agama dan tidak mencari keuntungan;
c.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan The Moslem Word League (Rabita) sebagai 
    Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang bukan 
    merupakan Subyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak 
    Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    539/KMK.01/1995 tanggal 21 November 1995.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI 
PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL 
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 539/KMK.01/1995.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 
Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
539/KMK.01/1995 tanggal 21 Nopember 1995, dengan menambah nomor urut baru setelah angka V.53 yaitu 
angka :

    " 54 The Moslem Word League (Rabita) "


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Di tetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 20 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd,

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/436kmk.041996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1