User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:434kmk.041999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 434/KMK.04/1999

                        TENTANG 

      PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH 
              WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP ATAS PENGHASILAN 
                     BERUPA KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN SAHAM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) jo. ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994, terhadap penghasilan dari penjualan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh 
    Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 
    sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto yang pelaksanaannya ditetapkan 
    oleh Menteri Keuangan;
b.  bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, untuk memberikan kepastian 
    mengenai pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN selain BUT dari 
    penjualan saham, dipandang perlu mengatur pemotongan PPh atas penghasilan tersebut dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 
    Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 
26 YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP ATAS 
PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN DARI PENJUALAN SAHAM.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud Perseroan adalah Perseroan Terbatas Dalam Negeri yang sahamnya 
diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan tidak berstatus sebagai Emiten 
atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar 
Modal.


                        Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap 
    (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto.

(2) Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran 
    Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (1) hanya dilakukan apabilan berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak 
    Indonesia.

(3) Besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh 
    lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20 % x 25 % atau 5 % (lima 
    persen) dari harga jual.

(4) Pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.


                        Pasal 3

(1) Penghasilah dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak 
    dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26.

(2) Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1) apabila kepadanya dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 telah dibayar lunas dengan menyerahkan fotokopi bukti pemotongan PPh 
    Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya.

(3) Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan.


                        Pasal 4

(1) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memotong dan menyetorkan 
    PPh Pasal 26 yang terutang selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwin berikutnya setelah 
    bulan saat terutangnya pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos, dan melaporkannya kepada Direktur 
    Jenderal Pajak selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

(2) Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) 
    dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham selambat-labatnya 
    tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak di Bank Persepsi 
    atau Kantor Pos, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak selambat- lambatnya 20 (dua 
    puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

(3) Pemotong/pemungut pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
    ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/434kmk.041999.txt · Last modified: by 127.0.0.1