User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:431kmk.041984
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 431/KMK.04/1984
 
                              TENTANG 
 
     KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DICANTUMKAN DAN ATAU DILAMPIRKAN PADA 
                       SURAT PEMBERITAHUAN MASA
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
a.  bahwa keterangan dan dokumen yang harus disampaikan dan atau dilampirkan dalam Surat 
    Pemberitahuan Masa, selain diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, juga diatur 
    dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 1984 ;
b.  bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu adanya kesatuan dan keseragaman dalam 
    pelaksanaannya yang meliputi ketentuan sebagaimana diatur dalam kedua Undang-undang tersebut;

Mengingat  : 
1.  Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor : 3262);
2.  Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3264);

                            MEMUTUSKAN :

Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 973/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;

Menetapkan : 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS 
DICANTUMKAN DAN ATAU DILAMPIRKAN PADA SURAT PEMBERITAHUAN MASA.


                        Pasal 1

Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa yang dilampiri dengan :
1.  Surat Setoran;
2.  Surat Kuasa Khusus sepanjang Surat Pemberitahuan Masa diisi oleh orang lain;
3.  Pemberitahuan penyerahan barang mewah sepanjang Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan 
    barang mewah;
4.  Daftar Ringkasan Pembelian dan Daftar Ringkasan Penjualan.


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara penyampaian 
keterangan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


                        Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita 
Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 11 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/431kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1