peraturan:kmk:431kmk.041984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 431/KMK.04/1984  TENTANG  KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DICANTUMKAN DAN ATAU DILAMPIRKAN PADA SURAT PEMBERITAHUAN MASA  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa keterangan dan dokumen yang harus disampaikan dan atau dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa, selain diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, juga diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 1984 ; b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu adanya kesatuan dan keseragaman dalam pelaksanaannya yang meliputi ketentuan sebagaimana diatur dalam kedua Undang-undang tersebut; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3262); 2. Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); MEMUTUSKAN : Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 973/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983; Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DICANTUMKAN DAN ATAU DILAMPIRKAN PADA SURAT PEMBERITAHUAN MASA. Pasal 1 Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa yang dilampiri dengan : 1. Surat Setoran; 2. Surat Kuasa Khusus sepanjang Surat Pemberitahuan Masa diisi oleh orang lain; 3. Pemberitahuan penyerahan barang mewah sepanjang Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan barang mewah; 4. Daftar Ringkasan Pembelian dan Daftar Ringkasan Penjualan. Pasal 2 Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara penyampaian keterangan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 11 Mei 1984 MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/431kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1