User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:42kmk.032002
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 42/KMK.03/2002

                        TENTANG 

                PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA 
           SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 TAHUN 2001 tentang 
Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum 
Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, Perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak 
Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi 
atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 72 TAHUN 2001 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang 
    Diterima Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 132);

4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;

5.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan 
    Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja 
    Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;

                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH 
PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.  Upah Minimum Propinsi adalah upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu 
    Propinsi.
2.  Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang berlaku di daerah Kabupaten/Kota.
3.  Undang-undang Pajak Penghasilan adalah Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.


                        Pasal 2

(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar 
    Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ditanggung oleh Pemerintah.

(2) Dalam hal penghasilan yang diterima oleh pekerja melebihi jumlah Upah Minimum Propinsi atau Upah 
    Minimum Kabupaten/Kota, maka Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan tersebut 
    dihitung dan dibayar berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan dan 
    dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Kena Pajak.

(3) Besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Penghasilan Bruto 
    dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.


                        Pasal 3

Pemberi kerja wajib melaporkan seluruh penghasilan yang berkenaan dengan Upah Minimum Propinsi atau 
Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Terhadap propinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota 
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, penentuan besarnya Pajak Penghasilan 
ditanggung Pemerintah didasarkan atas Upah Minimum Regional (UMR) yang masih berlaku.



                        Pasal 5

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut 
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
229/KMK.04/1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sebesar Upah 
Minimum Regional dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/42kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1