User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:42kmk.011996
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 42/KMK.01/1996

                        TENTANG 

         PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 854/KMK.01/1993 
       TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI 
               KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN 
          KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 292/KMK.01/1994

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta 
mendorong ekspor non migas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994.

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1986 
    Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak 
    Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan
    Berikat (KB);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 tentang Tata-laksana Pabean Mengenai 
    Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :292/KMK.01/1994

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) SEBAGAIMANA 
TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 292/KMK.01/1994.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 sebagaimana 
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994, sebagai berikut :

1.  Menambah Pasal 6a, yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 6a

    (1) Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari Daerah 
        Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk diolah lebih lanjut oleh PPDKB, diberikan perlakuan 
        perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor.

    (2) Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL 
        untuk diolah lebih lanjut oleh PPDKB menggunakan Formulir KB-3 yang diberi cap "Fasilitas 
        BAPEKSTA Keuangan LPS-KB/EPTE Nomor ............ tanggal ........ Kontrak Nomor ............ 
        tanggal ............ ".

    (3) Penyerahan barang oleh produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL ke PPDKB 
        wajib disertai LPS-KB/EPTE yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah.

    (4) Formulir KB-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi secara lengkap dan benar oleh 
        PPDKB dalam rangkap lima untuk selanjutnya diajukan kepada Pejabat Hanggar di Kawasan 
        Berikat.

    (5) Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat berdasarkan Formulir KB-3 memberikan persetujuan 
        masuk pada Formulir KB-3 dan mendistribusikan untuk :
        a.  Pejabat Hanggar Kawasan Berikat;
        b.  PPDKB;
        c.  PKB;
        d.  Bapeksta Keuangan;
        e.  Produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan."


2.  Mengubah Pasal 14, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 14

    (1) PPDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan 
        industri yang berada di Kawasan Berikat lainnya atau EPTE atau dalam DPIL, kecuali 
        pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan.

    (2) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh jenis produk 
        dan harus diselesaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya 
        barang dan/atau bahan dari Kawasan Berikat.

    (3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak 
        yang sekurang-kurangnya memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang 
        diterima dari PPDKB dan  jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada PPDKB, khusus 
        terhadap pekerjaan sub kontrak kepada perusahaan industri yang berada di dalam DPIL 
        harus mempertaruhkan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat, berupa :
        a.  Jaminan Bank; atau
        b.  Surety Bond atau Custome Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang 
            disetujui Menteri Keuangan; atau
        c.  Surat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank yang disetujui oleh Menteri 
            Keuangan.

    (4) Atas penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana 
        sub-kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPN dan PPnBM yang terutang tidak 
        dipungut.

    (5) Penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana 
        subkontrak di dalam DPIL dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8A sebagaimana 
        contoh dalam Lampiran VIII-A dalam rangkap dua.

    (6) Pekerjaan subkontrak dari PPDKB kepada Pengusaha EPTE atau PPDKB dilakukan dengan
        menggunakan Formulir KB-8A yang wajib dilampiri Formulir KB-6 atau KB-7.

    (7) PPDKB mengajukan Formulir KB-8A untuk perusahaan penerima pekerjaan subkontrak di 
        DPIL atau KB-8A dilampiri KB-6/KB-7 untuk pengusaha EPTE/PPDKB penerima pekerjaan 
        subkontrak yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan 
        Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir tersebut Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat 
        melakukan pemeriksaan terhadap barang dan/atau bahan yang akan diserahkan kepada 
        pelaksana subkontrak.

    (8) Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat 
        memberikan persetujuan pengeluaran pada Formulir KB-8A, dan mendistribusikannya untuk :
        a.  Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
        b.  PPDKB;
        c.  Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksanaan pekerjaan subkontrak 
            adalah pengusaha EPTE/PPDKB).

    (9) Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) 
        subkontraktor di Daerah Pabean Indonesia Lainnya kepada PPDKB, PPN dan PPn BM yang 
        terutang tidak dipungut.

    (10)    Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP subkontraktor sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) kepada PPDKB pemberi pekerjaan subkontrak dilakukan dengan 
        menggunakan Formulir KB-8B sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII-B dalam rangkap 
        tiga.

    (11)    Khusus penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak dari Pengusaha EPTE/PPDKB ke 
        PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8B dalam rangkap tiga dengan dilampiri 
        Formulir EPTE-10/KB-7.

    (12)    PPDKB mengajukan Formulir KB-8B dilampiri EPTE-10/KB-7 yang telah diisi secara lengkap 
        dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan 
        Formulir tersebut Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan terhadap 
        barang dan/atau bahan yang akan dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat.

    (13)    Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat 
        memberikan persetujuan masuk pada Formulir tersebut dan mendistribusikan untuk :
        a.  Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
        b.  PPDKB;
        c.  PKB;
        d.  Pelaksana pekerjaan subkontrak (dalam hal pelaksanaan pekerjaan subkontrak 
            adalah pengusaha EPTE/PPDKB)."


3.  Mengubah Pasal 15 ayat (1), dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 15

    (1) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat kepada perusahaan 
        industri yang berada di Kawasan Berikat Lainnya atau EPTE atau dalam Daerah Pabean 
        Indonesia Lainnya, dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan kepada perusahaan industri/
        subkontraktor sebagai alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh PPDKB, 
        dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-9 atau KB-9 yang dilampiri KB-6/KB-7 
        sebagaimana contoh Lampiran IX dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk :
        a.  Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
        b.  PKB;
        c.  PPDKB;
        d.  Peminjam mesin di EPTE/PPDKB;
        e.  KPP tempat penerima pinjaman mesin/subkontraktor terdaftar menjadi Wajib Pajak.

    (2) Pengeluaran mesin dan atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BM, 
        BMT, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM ditangguhkan, khusus untuk DPIL dengan 
        menyerahkan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Bendaharawan 
        Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.

    (3) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat 
        lainnya atau ke EPTE atau ke dalam DPIL, dan pemasukannya kembali ke Kawasan Berikat, 
        dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai".


4.  Menyempurnakan Formulir KB-9 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan 
    ini.


5.  Mengubah Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :
 
                         "Pasal 16

    (2) Barang yang akan dikeluarkan ke dalam DPIL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        sebanyak-banyaknya berjumlah 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor dan/
        atau pemindahan ke PPDKB lainnya atau EPTE.

    (3) Pengaturan jumlah pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku 
        terhadap pengiriman barang dalam rangka subkontrak."


6.  Mengubah Pasal 23, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 23

    Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas Keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, Kepala Bapeksta Keuangan baik secara 
    bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing."

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/42kmk.011996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1