peraturan:kmk:426kmk.062003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 426/KMK.06/2003
TENTANG
PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian
nasional, perlu dilakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap ketentuan mengenai Perizinan
Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 223/KMK.017/1993 tahun 1993;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI
DAN PERUSAHAAN REASURANSI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Prinsip Syariah adalah prinsip perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi dengan pihak lain, dalam menerima amanah dengan mengelola dana peserta
melalui kegiatan investasi atau kegiatan lain yang diselenggarakan sesuai syariah.
2. Direksi adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk
koperasi dan usaha bersama.
3. Komisaris adalah komisaris untuk perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk
koperasi dan usaha bersama.
4. Kantor Pemasaran adalah kantor selain kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999.
5. Asosiasi adalah asosiasi dari Perusahaan-perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan-perusahaan
Asuransi Jiwa, atau Perusahaan-perusahaan Reasuransi.
BAB II
IZIN USAHA
Bagian Pertama
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin Usaha
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Konvensional
Pasal 2
(1) Untuk mendapatkan izin usaha, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
a. bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999; dan
b. dokumen pendukung lainnya yang meliputi:
1) susunan organisasi dan kepengurusan, termasuk uraian tugas dan wewenangnya;
2) neraca pembukaan, yang dilengkapi dengan bukti pendukungnya, dan proyeksi
keuangan yang terdiri dari proyeksi neraca, perhitungan laba rugi, dan arus kas, yang
didukung oleh asumsi-asumsi yang wajar untuk periode sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun mendatang;
3) rencana di bidang kepegawaian termasuk rencana pengembangan sumber daya
manusia untuk sekurang-sekurangnya tiga tahun mendatang;
4) daftar riwayat hidup Direksi, Komisaris dan tenaga ahli yang dipekerjakan, yang
dilengkapi dengan bukti pendukungnya;
5) pernyataan tidak merangkap bekerja pada perusahaan lain, masing-masing bagi
Direksi dan tenaga ahli;
6) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Direksi, dewan komisaris dan
pemegang saham;
7) bukti pemenuhan modal disetor;
8) bukti penempatan deposito jaminan;
9) uraian tentang sistem administrasi dan sistem pengolahan data yang digunakan;
10) alamat lengkap perusahaan; dan
11) pernyataan dari pemegang saham bahwa sumber dana yang dijadikan modal tidak
berasal dari Tindak Pidana Kejahatan Asal sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(2) Bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang di dalamnya terdapat penyertaan
langsung oleh pihak asing, selain harus memenuhi ketentuan ayat (1) maka pihak asing dimaksud
harus pula memenuhi ketentuan:
a. memiliki rating sekurang-kurangnya A atau yang setara dengan itu dari lembaga pemeringkat
yang diakui secara internasional;
b. memiliki modal sendiri sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dari besarnya penyertaan langsung
pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang akan didirikan;
c. menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit untuk 2 (dua) tahun terakhir yang
menunjukkan tingkat kesehatan keuangan yang sehat; dan
d. menyampaikan perjanjian kerjasama antara pihak Indonesia dan pihak asing yang dibuat
dalam bahasa Indonesia, yang sekurang-kurangnya memuat:
1) komposisi permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999;
2) susunan anggota dewan komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 1999; dan
3) kewajiban pihak asing untuk menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan
pelatihan sesuai bidang keahliannya.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin Usaha
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
dengan Prinsip Syariah
Pasal 3
Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan Prinsip Syariah dengan cara:
a. pendirian baru Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah;
b. konversi dari Perusahaan Asuransi dengan prinsip konvensional menjadi Perusahaan Asuransi dengan
Prinsip Syariah atau konversi dari Perusahaan Reasuransi dengan prinsip konvensional menjadi
Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah;
c. pendirian kantor cabang baru dengan Prinsip Syariah dari Perusahaan Asuransi dengan prinsip
konvensional atau Perusahaan Reasuransi dengan prinsip konvensional; atau
d. konversi dari kantor cabang Perusahaan Asuransi dengan prinsip Konvensional menjadi kantor cabang
dengan Prinsip Syariah dari Perusahaan Asuransi dengan prinsip konvensional, atau konversi dari
kantor cabang Perusahaan Reasuransi dengan prinsip konvensional menjadi kantor cabang dengan
Prinsip Syariah dari Perusahaan Reasuransi dengan prinsip konvensional.
Pasal 4
(1) Untuk pendirian Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Konversi Perusahaan asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. tidak merugikan tertanggung atau pemegang polis;
b. memberitahukan konversi tersebut kepada pemegang polis; dan
c. memindahkan portofolio pertanggungan ke perusahaan asuransi konvensional lain atau
membayarkan nilai tunai pertanggungan, bagi tertanggung atau pemegang polis yang tidak
bersedia menjadi tertanggung atau pemegang polis dari perusahaan asuransi dengan Prinsip
Syariah.
(3) Selain harus memenuhi ketentuan dalam ayat (1), pendirian atau konversi Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah harus pula menyampaikan:
a. bukti pendukung bahwa tenaga ahli yang dipekerjakan memiliki keahlian di bidang asuransi
dan atau ekonomi syariah;
b. bukti pengesahan Dewan Syariah Nasional tentang penunjukkan anggota Dewan Pengawas
Syariah Perusahaan;
c. bukti pengesahan Dewan Pengawas Syariah Perusahaan atas produk asuransi yang akan
dipasarkan yang sekurang-kurangnya meliputi:
1) dasar perhitungan tarif premi, cadangan premi dan asset share atau profit testing
bagi Perusahaan asuransi Jiwa;
2) dasar perhitungan tarif premi, cadangan premi dan proyeksi underwriting bagi
Perusahaan Asuransi Kerugian;
3) cara pemasaran;
4) rencana dukungan reasuransi otomatis bagi Perusahaan Asuransi dan rencana
dukungan retrosesi bagi Perusahaan Reasuransi; dan
5) contoh polis, surat permohonan penutupan asuransi (SPPA) dan brosur.
d. pedoman pelaksanaan manajemen keuangan sesuai syariah yang sekurang-kurangnya
mengatur mengenai penempatan investasi baik batasan jenis maupun jumlah;
e. pedoman penyelenggaraan usaha sesuai syariah yang sekurang-kurangnya mengatur
mengenai penyebaran risiko; dan
f. bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bagi konversi
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b.
Bagian Ketiga
Pemberian atau Penolakan Permohonan Izin Usaha
Pasal 5
(1) Pemberian atau penolakan permohonan izin usaha bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Reasuransi diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
(2) Setiap penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai dengan penjelasan secara
tertulis.
Pasal 6
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang ditolak atau yang membatalkan permohonan izin
usahanya, dapat mengajukan permohonan pencairan deposito jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999.
Pasal 7
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberian izin usaha, Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi harus menyampaikan program dukungan reasuransi otomatis.
BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 8
Susunan organisasi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus memenuhi persyaratan:
a. sekurang-kurangnya menggambarkan secara jelas adanya fungsi pengelolaan risiko, fungsi
pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan, yang terpisah satu dengan yang lainnya; dan
b. dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab dan prosedur kerja dari masing-masing
unit organisasi.
Bagian Kedua
Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham
Pasal 9
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
Direksi.
Pasal 10
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Komisaris
independen, yaitu Komisaris yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham dan atau
Direksi.
Pasal 11
(1) Setiap Direksi, Komisaris atau pemegang saham Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi
harus telah lulus pengujian penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Dalam hal ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham belum
diberlakukan, pemegang saham dianggap memenuhi ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan
kepatutan apabila yang bersangkutan tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
Bagian Ketiga
Tenaga Ahli
Paragraf 1
Tenaga Ahli Perusahaan Asuransi Kerugian
Pasal 12
(1) Perusahaan Asuransi Kerugian harus mengangkat seorang tenaga ahli asuransi kerugian.
(2) Tenaga ahli asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi sebagai ahli manajemen asuransi kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen
Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu
memperoleh pengakuan dari AAMAI;
b. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun;
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya; dan
d. terdaftar sebagai tenaga ahli asuransi kerugian di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Pasal 13
(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib melakukan evaluasi terhadap aspek teknis
penyelenggaraan usaha asuransi kerugian.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga ahli harus berpedoman pada standar praktek dan kode etik
profesi yang berlaku.
Pasal 14
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi hanya dapat mempekerjakan tenaga underwriting yang telah
mengikuti pendidikan dan atau pelatihan mengenai cabang asuransi yang dipasarkan.
Paragraf 2
Tenaga Ahli Perusahaan Asuransi Jiwa
Pasal 15
(1) Perusahaan Asuransi Jiwa harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli
manajemen asuransi jiwa.
(2) Tenaga ahli manajemen asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi sebagai ahli manajemen asuransi jiwa dari Asosiasi Ahli Manajemen
Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu
memperoleh pengakuan dari AAMAI;
b. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun;
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya; dan
d. terdaftar sebagai tenaga ahli asuransi jiwa di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
(3) Tenaga ahli manajemen asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melakukan
evaluasi terhadap aspek teknis penyelenggaraan usaha asuransi jiwa.
Pasal 16
(1) Perusahaan Asuransi Jiwa harus mengangkat seorang aktuaris sebagai aktuaris perusahaan.
(2) Aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi sebagai aktuaris dari Persatuan Aktuaris Indonesia atau asosiasi sejenis
dari luar negeri yang terdaftar sebagai anggota penuh dari asosiasi aktuaris internasional
(International Association of Actuaries) dan mendapat pengakuan dari Persatuan Aktuaris
Indonesia;
b. memiliki pengalaman kerja dalam bidang aktuaria asuransi jiwa sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun;
c. mendapat rekomendasi dari Persatuan Aktuaris Indonesia yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan dinilai layak untuk bekerja pada Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia, bagi
aktuaris selain anggota Persatuan Aktuaris Indonesia; dan
d. terdaftar sebagai aktuaris di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Pasal 17
(1) Aktuaris perusahaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) wajib melakukan valuasi terhadap
kewajiban Perusahaan Asuransi Jiwa dan aspek teknis aktuaria lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, aktuaris perusahaan harus berpedoman pada standar praktek dan
kode etik profesi yang berlaku.
Pasal 18
Perusahaan Asuransi Jiwa wajib menunjuk Perusahaan Konsultan Aktuaria yang tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan untuk melakukan valuasi kewajiban perusahaan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Paragraf 3
Tenaga Ahli Perusahaan Reasuransi
Pasal 19
(1) Perusahaan Reasuransi harus mengangkat seorang tenaga ahli asuransi kerugian.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi sebagai ahli manajemen asuransi kerugian dari Asosiasi Ahli Manajemen
Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu
memperoleh pengakuan dari AAMAI;
b. memiliki pengalaman kerja dalam bidang pengelolaan risiko sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun;
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya; dan
d. terdaftar sebagai tenaga ahli asuransi kerugian di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
Pasal 20
(1) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) wajib melakukan evaluasi terhadap aspek
teknis penyelenggaraan usaha reasuransi.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga ahli harus berpedoman pada standar praktek dan kode etik
profesi yang berlaku.
Paragraf 4
Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian
Tenaga Ahli atau Aktuaris Perusahaan
Pasal 21
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus melaporkan pengangkatan tenaga ahli dan
atau aktuaris perusahaan kepada Menteri, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal
pengangkatan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan pengangkatan tenaga
ahli dan atau aktuaris perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri tidak memberikan
tanggapan, maka proses pelaporan pengangkatan tenaga ahli dan atau aktuaris perusahaan dimaksud
dinyatakan telah dilakukan.
Pasal 22
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib memberhentikan tenaga ahli asuransi atau
aktuaris perusahaan yang melanggar peraturan perundangan di bidang usaha perasuransian
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya pelanggaran.
(2) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memberhentikan tenaga ahli asuransi atau
aktuaris perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengangkat tenaga ahli asuransi
atau aktuaris perusahaan dan melaporkannya kepada Menteri selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kerja sejak tanggal pemberhentian.
Paragraf 5
Tenaga Ahli pada Kantor Cabang
Pasal 23
(1) Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi wajib mengangkat seorang tenaga ajun
ahli asuransi kerugian pada setiap kantor cabang.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi sebagai ajun ahli manajemen asuransi kerugian dari Asosiasi Ahli
Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah
terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari AAMAI;
b. memiliki pengalaman kerja di bidang teknis asuransi kerugian sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun; dan
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi.
Pasal 24
(1) Perusahaan Asuransi Jiwa harus mengangkat seorang tenaga ajun ahli asuransi jiwa pada setiap
kantor cabang.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi sebagai ajun ahli manajemen asuransi jiwa dari Asosiasi Ahli Manajemen
Asuransi Indonesia (AAMAI) atau dari asosiasi sejenis dari luar negeri setelah terlebih dahulu
memperoleh pengakuan dari AAMAI;
b. memiliki pengalaman kerja di bidang teknis asuransi jiwa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
dan
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi.
Paragraf 6
Pendaftaran Tenaga Ahli Asuransi dan Aktuaris
Pasal 25
Setiap tenaga ahli asuransi dan aktuaris wajib mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan pendaftaran
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan melampirkan:
a. daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan data pendukungnya;
b. copy sertifikat gelar profesi; dan
c. keterangan tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi.
Paragraf 7
Pembatalan Pendaftaran Tenaga Ahli Asuransi
dan Aktuaris
Pasal 26
Pendaftaran tenaga ahli asuransi dan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dibatalkan apabila
tenaga ahli asuransi dan aktuaris dimaksud:
a. dicabut gelar profesinya oleh asosiasi profesi yang mengeluarkan gelar tersebut;
b. sedang dalam pengenaan sanksi oleh asosiasi profesi;
c. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian;
d. tidak lulus pengujian kemampuan dan kepatutan karena faktor integritas, dalam hal tenaga ahli atau
aktuaris pernah mengikuti pengujian dimaksud.
Bagian Keempat
Sistem Administrasi dan Pengolahan Data
Pasal 27
Pelaksanaan pengelolaan perusahaan sekurang-kurangnya didukung dengan:
a. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia;
b. sistem administrasi yang memenuhi fungsi pengendalian intern; dan
c. sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan.
Bagian Kelima
Penggunaan Tenaga Asing
Pasal 28
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dapat mempekerjakan tenaga asing sebagai tenaga
ahli, penasihat atau konsultan, atau sebagai tenaga eksekutif di luar Direksi bagi perusahaan yang di
dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing, dengan ketentuan tenaga asing dimaksud:
a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya; dan
b. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang mempekerjakan tenaga asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan kepada Menteri:
a. program kerja tenaga asing tersebut sesuai dengan tugasnya; dan
b. program pendidikan dan pelatihan di bidang keahliannya yang akan diberikan tenaga asing
tersebut kepada karyawan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang
mempekerjakannya.
(3) Laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk
setiap semester yang berakhir pada bulan Juni dan Desember wajib disampaikan kepada Menteri
selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya.
(4) Tenaga asing yang bekerja sebagai penasihat atau konsultan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilarang menjalankan fungsi di luar fungsi penasihat atau konsultan.
Bagian Keenam
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 29
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib menganggarkan dana untuk pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus) dari jumlah biaya pegawai,
Direksi dan Komisaris, untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan keahlian di bidang usaha
perasuransian bagi karyawannya.
(2) Laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan termasuk penggunaan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk setiap periode satu tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember, dilaporkan
kepada Menteri selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Bagian Ketujuh
Keanggotaan Asosiasi
Pasal 30
(1) Setiap Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib menjadi anggota Asosiasi perusahaan
sejenis.
(2) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas antara lain:
a. menyusun standar praktek dan kode etik pemasaran produk asuransi dalam rangka
memelihara terciptanya persaingan pasar yang sehat;
b. mengkoordinir pelaksanaan pembentukan profil risiko, tabel mortalita, dan produk
semacamnya;
c. mengkoordinir upaya untuk mengoptimalkan kapasitas retensi asuransi nasional;
d. mengkoordinir upaya bersama atau pembentukan perusahaan asuransi untuk menutup risiko
khusus;
e. melaksanakan pendidikan dan pelatihan keagenan; dan
f. melaksanakan dan menetapkan sertifikasi keagenan.
(3) Pelaksanaan kegiatan Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikonsultasikan secara berkala
kepada Menteri.
BAB IV
KANTOR CABANG DAN KANTOR PEMASARAN
Bagian Pertama
Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi Konvensional
Pasal 31
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dapat membuka kantor cabang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 1999, dengan ketentuan:
a. memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas untuk 4 (empat) triwulan terakhir;
b. memiliki tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2),
yang bekerja secara penuh pada kantor cabang yang bersangkutan; dan
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi administratif.
(2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Reasuransi harus memenuhi ketentuan ayat (1) dan mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:
a. uraian tentang sistem administrasi dan sistem pengelolaan data yang memenuhi fungsi
pengendalian intern berkenaan dengan kegiatan kantor cabang;
b. uraian tentang rincian kewenangan pimpinan cabang dalam penutupan asuransi, penetapan
premi, penetapan besarnya komisi dan penyelesaian klaim;
c. identitas pimpinan kantor cabang;
d. bukti mempekerjakan tenaga ahli pada kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b yang akan dipekerjakan pada kantor cabang dimaksud, berikut bukti kualifikasi
keahliannya dan daftar riwayat hidup dengan bukti pendukungnya;
e. alamat lengkap kantor cabang; dan
f. proyeksi keuangan kantor cabang yang meliputi proyeksi pendapatan & biaya serta arus kas,
untuk sekurang-kurangnya 3 tahun mendatang.
Bagian Kedua
Pembukaan Kantor Cabang dengan Prinsip Syariah dari
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Konvensional
Pasal 32
(1) Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c atau konversi kantor cabang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dalam anggaran dasar perusahaan dinyatakan bahwa maksud dan tujuan perusahaan hanya
menjalankan usaha asuransi kerugian, asuransi jiwa, atau usaha reasuransi termasuk usaha
dengan Prinsip Syariah;
b. memiliki modal kerja kantor cabang paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
dan
c. memiliki tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2),
yang memiliki keahlian di bidang asuransi dan atau ekonomi syariah.
(2) Selain harus memenuhi ketentuan dalam ayat (1), permohonan pembukaan kantor cabang dengan
Prinsip Syariah harus pula dilengkapi dengan bukti:
a. pengesahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
b. bukti mempekerjakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c
yang dilengkapi dengan bukti kualifikasi, daftar riwayat hidup termasuk bukti pendukungnya;
c. pengesahan Dewan Syariah Nasional tentang penunjukkan anggota Dewan Pengawas
Syariah Perusahaan;
d. pengesahan Dewan Pengawas Syariah Perusahaan atas:
1) sumber modal kerja kantor cabang;
2) sistem akuntansi yang terpisah/tersendiri khusus untuk cabang dengan Prinsip
Syariah;
3) produk asuransi yang akan dipasarkan;
4) dasar perhitungan tarif premi, cadangan premi dan asset share atau profit testing
bagi Perusahaan Asuransi Jiwa;
5) dasar perhitungan tarif premi, cadangan premi dan proyeksi underwriting bagi
perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi;
6) cara pemasaran;
7) rencana dukungan reasuransi otomatis bagi perusahaan asuransi dan rencana
dukungan retrosesi bagi perusahaan reasuransi; dan
8) contoh polis, surat permohonan penutupan asuransi (SPPA) dan brosur.
Bagian Ketiga
Pembukaan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Pasal 33
Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan memiliki tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) huruf c.
Bagian Keempat
Pembukaan Kantor Pemasaran
Pasal 34
Pembukaan Kantor Pemasaran harus terlebih dahulu dilaporkan secara tertulis kepada Menteri selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pembukaan kantor dimaksud, dengan menyebutkan
alamat lengkap dan identitas pimpinan kantor tersebut.
Pasal 35
(1) Kantor Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berfungsi sebagai Kantor Pemasaran yang
membantu pelayanan informasi kepada masyarakat pemegang polis atau tertanggung.
(2) Kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang:
a. menerima atau menolak penutupan asuransi;
b. menandatangani polis; dan
c. menetapkan untuk membayar atau menolak klaim.
Bagian Kelima
Penutupan Kantor Cabang dan Kantor Pemasaran
Pasal 36
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang akan menghentikan atau menutup kegiatan suatu
kantor cabang dan atau Kantor Pemasaran harus melaporkan terlebih dahulu kepada Menteri selambat-
lambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal penghentian atau penutupan kantor
dimaksud.
Pasal 37
Pencabutan izin pembukaan suatu kantor cabang akan dilakukan dalam hal:
a. adanya laporan penghentian atau penutupan kantor cabang tersebut oleh Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b. kantor cabang tersebut terbukti tidak melakukan kegiatan operasional dalam waktu tiga bulan sejak
tanggal penetapan izin pembukaan; dan atau
c. kantor cabang tersebut terbukti tidak melakukan kegiatan operasional dalam waktu enam bulan secara
terus menerus.
BAB V
PEMASARAN MELALUI JASA AGEN DAN MELALUI
KERJASAMA DENGAN PIHAK BANK
Bagian Pertama
Pemasaran Melalui Jasa Agen
Pasal 38
(1) Perusahaan Asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan agen asuransi yang memasarkan
produk asuransinya.
(2) Perusahaan Asuransi dilarang mempekerjakan agen yang masih terikat perjanjian keagenan dengan
Perusahaan Asuransi lain kecuali agen yang bersangkutan telah mengakhiri perjanjian keagenannya
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi menggunakan jasa pemasaran selain agen asuransi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka Perusahaan Asuransi tersebut bertanggung jawab penuh terhadap
konsekuensi yang timbul dari penutupan asuransi dimaksud.
Bagian Kedua
Pemasaran Melalui Kerjasama dengan Bank
Pasal 39
(1) Perusahaan Asuransi dapat melakukan pemasaran melalui kerjasama dengan bank (bancassurance).
(2) Perusahaan Asuransi yang melakukan pemasaran melalui kerjasama dengan bank sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas semua tindakan bank yang berkaitan dengan
transaksi asuransi yang dipasarkan melalui kerjasama dengan bank dimaksud.
Pasal 40
(1) Perusahaan Asuransi yang akan melakukan pemasaran melalui kerjasama dengan bank harus
memperoleh persetujuan Menteri.
(2) Untuk memperoleh persetujuan Menteri, Perusahaan Asuransi yang akan melakukan pemasaran
melalui kerjasama dengan bank harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan
menyampaikan:
a. produk yang akan dipasarkan;
b. prosedur penutupan dan pembayaran premi;
c. prosedur penyelesaian klaim; dan
d. konsep perjanjian kerja sama dengan bank yang telah diparaf oleh para pihak.
(3) Petugas bank yang akan melakukan pemasaran produk asuransi harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. memiliki sertifikasi keagenan asuransi yang dikeluarkan oleh asosiasi terkait; dan
b. telah memperoleh pelatihan mengenai produk asuransi yang akan dipasarkan.
(4) Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan perjanjian
kerjasama dengan pihak bank yang telah ditandatangani, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak
memperoleh persetujuan Menteri.
BAB VI
LAPORAN PERUBAHAN
Pasal 41
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan laporan mengenai setiap
perubahan:
a. alamat kantor perusahaan baik kantor pusat, kantor cabang maupun Kantor Pemasaran;
b. tenaga ahli;
c. penggunaan tenaga asing;
d. susunan organisasi;
e. pemimpin kantor cabang maupun Kantor Pemasaran;
f. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
g. produk asuransi yang dipasarkan.
(2) Perubahan alamat kantor cabang atau selain kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dimungkinkan:
a. bagi perubahan alamat di dalam wilayah Kotamadya yang sama atau Kabupaten yang sama;
b. bagi perubahan alamat antar wilayah Kotamadya pada Ibukota Propinsi;
c. bagi perubahan alamat dari kabupaten ke kotamadya yang merupakan pengembangan
wilayah kabupaten dimaksud, atau sebaliknya.
Pasal 42
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang melakukan perubahan anggaran dasar harus
menyampaikan bukti persetujuan dari instansi yang berwenang kepada Menteri, selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diperoleh persetujuan.
(2) Dalam hal perubahan anggaran dasar tidak memerlukan persetujuan dari instansi yang berwenang,
maka perubahan yang sudah dimuat dalam akta notaris disampaikan kepada Menteri selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal perubahan.
Pasal 43
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang akan melakukan perubahan kepemilikan,
harus terlebih dahulu melaporkan rencana perubahan kepemilikan tersebut kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan.
(2) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perubahan kepemilikan yang
mengakibatkan terdapatnya penyertaan langsung pihak asing di dalam perusahaan asuransi atau
perusahaan reasuransi tersebut, maka pihak asing dimaksud harus Perusahaan Asuransi sejenis atau
perusahaan induk (holding company) yang sebagian besar portofolio anak perusahaannya di bidang
asuransi.
(3) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2).
(4) Perusahaan induk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2)
huruf b, c, dan d.
BAB VII
MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI
Bagian Pertama
Merger dan Konsolidasi
Pasal 44
(1) Merger dapat dilakukan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dengan menggabungkan
dua atau lebih perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dengan cara tetap mempertahankan
berdirinya salah satu perusahaan dengan atau tanpa melikuidasi perusahaan lainnya.
(2) Konsolidasi dapat dilakukan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dengan melebur dua
atau lebih perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dengan cara mendirikan perusahaan baru
dan melikuidasi perusahaan yang dilebur.
(3) Merger dan konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan
dengan memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999.
Pasal 45
(1) Untuk memperoleh persetujuan merger atau konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 36
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, Perusahaan Asuransi
atau Perusahaan Reasuransi harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan
bukti sebagai berikut:
a. Perjanjian dalam bahasa Indonesia, mengenai pengalihan semua hak dan kewajiban dari
perusahaan-perusahaan yang akan melakukan merger atau konsolidasi dengan tidak
mengurangi hak tertanggung;
b. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit dari perusahaan-perusahaan yang akan
melakukan merger atau konsolidasi;
c. laporan keuangan proforma dari perusahaan hasil merger atau konsolidasi yang memenuhi
ketentuan mengenai tingkat solvabilitas; dan
d. rancangan perubahan anggaran dasar.
(2) Perjanjian pengalihan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, antara lain
harus mencantumkan bahwa hak dan kewajiban yang timbul dari semua penutupan obyek asuransi
yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan merger atau konsolidasi, menjadi tanggung jawab
perusahaan baru hasil merger atau konsolidasi.
Pasal 46
(1) Perusahaan hasil merger atau konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, wajib melaporkan hasil pelaksanaan
merger atau konsolidasi kepada Menteri dengan melampirkan:
a. anggaran dasar perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. susunan organisasi dan kepengurusan perusahaan;
c. surat pengangkatan tenaga ahli;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Direksi, dewan komisaris dan pemegang
saham; dan
e. alamat lengkap perusahaan.
(2) Laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan atau pengesahan anggaran dasar
perusahaan dari instansi yang berwenang.
(3) Setelah mendapatkan laporan hasil merger atau konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Menteri mencabut izin usaha yang sudah tidak digunakan lagi oleh perusahaan yang melakukan
merger, atau mencabut izin usaha perusahaan yang melakukan konsolidasi dan menerbitkan izin
usaha perusahaan hasil konsolidasi.
Bagian Kedua
Akuisisi
Pasal 47
(1) Akuisisi dapat dilakukan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dengan mengambil-alih
seluruh atau sebagian besar saham perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi lain sehingga
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perusahaan tersebut.
(2) Untuk melaksanakan akuisisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perusahaan asuransi atau
perusahaan reasuransi harus memperoleh persetujuan dari Menteri.
(3) Pelaksanaan akuisisi terhadap perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. perusahaan yang melakukan akuisisi adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi
sejenis;
b. pelaksanaan akuisisi tersebut tidak mengakibatkan berkurangnya hak tertanggung; dan
c. pelaksanaan akuisisi tersebut harus memperhatikan ketentuan tentang pembatasan kekayaan
yang diperkenankan dalam bentuk investasi sehingga tidak mengakibatkan perusahaan yang
melakukan akuisisi menjadi tidak memenuhi ketentuan tentang tingkat solvabilitas.
(4) Untuk memperoleh persetujuan melakukan akuisisi, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi
harus memenuhi ketentuan dalam ayat (3) dan mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Menteri dengan melampirkan bukti sebagai berikut:
a. perjanjian dalam bahasa Indonesia, mengenai pengalihan hak dan kewajiban dari perusahaan
yang akan diakuisisi kepada perusahaan yang akan mengakuisisi, dengan tidak mengurangi
hak tertanggung;
b. laporan keuangan terakhir yang telah diaudit dari perusahaan yang akan diakuisisi dan yang
akan mengakuisisi;
c. laporan keuangan proforma dari perusahaan setelah pelaksanaan akuisisi, yang memenuhi
ketentuan mengenai tingkat solvabilitas; dan
d. rancangan perubahan anggaran dasar dari perusahaan yang diakuisisi.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan penutupan pertanggungan melalui jasa
keperantaraan perusahaan pialang asuransi atau pialang reasuransi yang tidak memiliki izin usaha dari
Menteri.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
(1) Setiap Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang telah memperoleh izin usaha sebelum
ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan-
ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Keputusan
Menteri Keuangan ini ditetapkan.
(2) Setiap tenaga ahli asuransi dan aktuaris wajib mendaftarkan diri kepada Direktur Jenderal Lembaga
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan
Menteri Keuangan ini ditetapkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 51
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/kmk/426kmk.062003.txt · Last modified: by 127.0.0.1