User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:425kmk.062003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 425/KMK.06/2003

                        TENTANG 

       PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian 
    nasional, perlu dilakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap ketentuan mengenai Perizinan dan 
    Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sebagaimana diatur dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 226/KMK.017/1993 Tahun 1993;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang 
    Usaha Asuransi;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERIZINAN DAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA 
PERUSAHAAN PENUNJANG USAHA ASURANSI.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.  Direksi adalah direksi pada perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk 
    koperasi dan usaha bersama.
2.  Komisaris adalah komisaris pada perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk 
    koperasi dan usaha bersama.
3.  Asosiasi adalah asosiasi dari perusahaan yang mempunyai lingkup usaha penunjang usaha asuransi 
    atau profesi keahlian di lingkup usaha penunjang usaha asuransi.
4.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.


                        BAB II
                            IZIN USAHA

                         Bagian Pertama
                 Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin Usaha

                        Pasal 2

(1) Untuk mendapatkan izin usaha, Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi harus mengajukan permohonan 
    tertulis kepada Menteri dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
    a.  bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah 
        Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah 
        diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999;
    b.  dokumen pendukung lainnya yang meliputi:
        1)  susunan organisasi dan kepengurusan, termasuk uraian tugas dan sistem pengolahan 
            data;
        2)  surat keterangan dari lembaga pembina dan pengawas usaha perbankan bahwa 
            pemegang saham tidak termasuk dalam daftar orang tercela;
        3)  neraca pembukaan yang dilengkapi dengan bukti pendukungnya;
        4)  studi kelayakan usaha yang antara lain memuat rencana pengembangan usaha dan 
            pengembangan sumber daya manusia;
        5)  bukti mempekerjakan tenaga ahli;
        6)  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan berikut NPWP dari Direksi, Komisaris, 
            dan pemegang sahamnya;
        7)  bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup Direksi, Komisaris, pemegang saham, dan 
            tenaga ahli yang dipekerjakan;
        8)  pernyataan Direksi tidak merangkap jabatan pada perusahaan lain;
        9)  pernyataan tenaga ahli tidak bekerja di perusahaan lain; dan
        10) bukti perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi, khusus bagi Agen Asuransi 
            yang berbentuk badan hukum.

(2) Bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang terdapat kepemilikan pihak asing, selain harus 
    memenuhi ketentuan ayat (1) harus pula menyampaikan dokumen sebagai berikut:
    a.  referensi atau rekomendasi dari badan pembina dan pengawas usaha perasuransian pihak 
        asing tempat yang bersangkutan berdomisili, yang sekurang-kurangnya menyatakan bahwa 
        pihak asing tersebut memiliki izin usaha dan reputasi baik; dan
    b.  perjanjian kerjasama antara pihak Indonesia dan pihak asing.


                        Pasal 3

Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b harus dibuat dalam bahasa 
Indonesia dan sekurang-kurangnya memuat:
a.  komposisi permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 73 
    Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999;
b.  susunan anggota dewan Direksi dan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) 
    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999; dan
c.  kewajiban pihak asing untuk membuat dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai 
    bidang keahliannya.


                            Bagian Kedua
                    Pemberian atau Penolakan Permohonan
                              Izin Usaha

                        Pasal 4

(1) Pemberian atau penolakan permohonan izin usaha bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi 
    diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

(2) Setiap penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai dengan penjelasan secara 
    tertulis.


                        BAB III
                       PERSYARATAN UMUM

                          Bagian Pertama
                        Susunan Organisasi

                        Pasal 5

Susunan organisasi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 
huruf b angka 1 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.  sekurang-kurangnya menggambarkan secara jelas adanya:
    1)  fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan yang terpisah satu dengan yang lainnya, 
        bagi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi; dan
    2)  fungsi teknis sesuai dengan bidang usaha yang diselenggarakannya, bagi Perusahaan Penilai 
        Kerugian Asuransi, Perusahaan Konsultan Aktuaria, dan Perusahaan Agen Asuransi; dan
b.  dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja dari masing-masing 
    unit organisasi.


                             Bagian Kedua
                   Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham

                        Pasal 6

(1) Setiap Direksi, Komisaris, dan pemegang saham Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi setiap saat 
    harus memenuhi ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

(2) Dalam hal ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham belum 
    diberlakukan, pemegang saham dianggap memenuhi ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan 
    kepatutan apabila yang bersangkutan tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.


                            Bagian Ketiga
                             Tenaga Ahli

                        Pasal 7

(1) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi harus mengangkat tenaga ahli.

(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.  memiliki kualifikasi sebagai:
        1)  ahli pialang asuransi bersertifikat dari Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI), 
            atau ajun ahli asuransi dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), 
            atau dari asosiasi sejenis di luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh 
            pengakuan dari ABAI atau pengakuan dari AAMAI, bagi Perusahaan Pialang Asuransi;
        2)  ahli asuransi bersertifikat dari Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), 
            atau dari asosiasi sejenis di luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh 
            pengakuan dari AAMAI, bagi Perusahaan Pialang Reasuransi;
        3)  adjuster bersertifikat dari Asosiasi Adjuster Asuransi Indonesia (AAAI) atau dari 
            asosiasi sejenis di luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari 
            AAAI, bagi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi;
        4)  aktuaris bersertifikat dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) atau dari asosiasi 
            sejenis di luar negeri setelah terlebih dahulu memperoleh pengakuan dari PAI, bagi 
            Perusahaan Konsultan Aktuaria;
        5)  agen bersertifikat dari asosiasi industri asuransi sejenis di Indonesia, bagi Agen 
            Asuransi;
    b.  memiliki pengalaman kerja dalam bidang perasuransian sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
    c.  tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesinya; dan
    d.  terdaftar sebagai tenaga ahli di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen 
        Keuangan.

(3) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi harus melaporkan pengangkatan tenaga ahli kepada Menteri, 
    paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengangkatan.


                        Pasal 8

Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 wajib melakukan tugasnya dengan berpedoman pada standar 
praktek dan kode etik profesi yang berlaku.


                        Pasal 9

(1) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib memberhentikan tenaga ahli yang melanggar peraturan 
    perundang-undangan di bidang usaha perasuransian paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya 
    pelanggaran.

(2) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang memberhentikan tenaga ahli sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1) wajib mengangkat tenaga ahli baru dan melaporkan kepada Menteri paling lambat 14 
    (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberhentian.


                        Pasal 10

Setiap tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib mendaftarkan diri dengan mengajukan 
permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan melampirkan:
a.  daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan data pendukungnya;
b.  copy sertifikat gelar profesi; dan
c.  keterangan tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari asosiasi profesi.


                        Pasal 11

Pendaftaran tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dibatalkan apabila tenaga ahli dimaksud:
a.  dinyatakan melanggar kode etik dan standar praktek oleh asosiasi profesi tenaga ahli yang 
    bersangkutan;
b.  dicabut gelar profesinya oleh asosiasi profesi yang mengeluarkan gelar tersebut;
c.  melakukan perbuatan tercela di bidang usaha perasuransian; atau
d.  tidak lulus pengujian kemampuan dan kepatutan karena faktor integritas, dalam hal tenaga ahli pernah 
    mengikuti pengujian dimaksud.


                           Bagian Keempat
                  Sistem Administrasi dan Pengolahan Data

                        Pasal 12

Pengelolaan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sekurang-kurangnya harus didukung dengan:
a.  sistem administrasi yang memenuhi fungsi pengendalian intern;
b.  sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang akurat dan dapat 
    dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan; dan
c.  program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia.


                             Bagian Kelima
                              Penggunaan Tenaga Asing

                        Pasal 13

Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dapat mempekerjakan tenaga asing sebagai penasihat dengan 
ketentuan tenaga asing dimaksud:
a.  memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya;
b.  memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaga-kerjaan; dan
c.  memiliki program kerja sesuai dengan tugasnya.


                           Bagian Keenam
                         Dana Pendidikan dan Pelatihan

                        Pasal 14

(1) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib menganggarkan dana untuk pelaksanaan pendidikan dan 
    pelatihan sekurang-kurangnya 5% (lima per seratus) dari jumlah biaya pegawai, Direksi dan Komisaris 
    untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan keahlian di bidang usaha asuransi bagi 
    karyawannya.

(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap tahun, 
    wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.


                        BAB IV
                     LAPORAN PERUBAHAN

                        Pasal 15

(1) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib melaporkan kepada Menteri setiap perubahan mengenai:
    a.  anggaran dasar;
    b.  alamat kantor perusahaan; dan
    c.  perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi, bagi Agen Asuransi yang berbentuk badan 
        hukum.

(2) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang melakukan perubahan anggaran dasar harus 
    menyampaikan bukti persetujuan dari instansi yang berwenang kepada Menteri, paling lambat 14 
    (empat belas) hari kerja sejak tanggal diperoleh persetujuan dimaksud.

(3) Dalam hal perubahan anggaran dasar tidak memerlukan persetujuan dari instansi yang berwenang, 
    maka perubahan yang sudah dimuat dalam akta notaris disampaikan kepada Menteri paling lambat 14 
    (empat belas) hari kerja sejak tanggal perubahan.


                          BAB V
                         PENGGABUNGAN BADAN USAHA

                        Pasal 16

(1) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dapat melakukan penggabungan badan usaha dengan 
    Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sejenis.

(2) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang akan melakukan penggabungan badan usaha wajib 
    melaporkan rencana penggabungan dimaksud kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.

(3) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib melaporkan kepada Menteri pelaksanaan penggabungan 
    usaha dimaksud paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penggabungan badan usaha.


                        BAB VI
                    PENYELENGGARAAN USAHA

                        Pasal 17

Dalam rangka menjaga perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah 
Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan 
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999, jumlah premi yang belum disetor oleh Perusahaan Pialang 
Asuransi kepada Perusahaan Asuransi senantiasa tidak boleh melebihi modal sendiri Perusahaan Pialang 
Asuransi yang bersangkutan.


                        BAB VII
                  LAPORAN OPERASIONAL DAN KEUANGAN

                        Pasal 18

(1) Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Aktuaria wajib menyampaikan 
    kepada Menteri laporan operasional untuk kegiatan selama 1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal 
    31 Desember, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

(2) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib menyampaikan kepada 
    Menteri:
    a.  laporan operasional tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember yang disampaikan 
        paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya;
    b.  laporan keuangan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember yang dilampiri dengan 
        laporan auditor independen, disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya; dan
    c.  laporan keuangan semesteran yang berakhir pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember, yang 
        disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya semester yang bersangkutan.

(3) Bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal.


                        BAB VIII
                          KETENTUAN LAIN

                        Pasal 19

(1) Setiap Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib menjadi anggota Asosiasi perusahaan sejenis.

(2) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mempunyai tugas antara lain:
    a.  mengkoordinir penyusunan standar praktek dan kode etik profesi usaha penunjang usaha 
        asuransi;
    b.  mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan; dan
    c.  melakukan pengendalian mutu terhadap tenaga ahli profesi usaha Penunjang Usaha Asuransi.

(3) Pelaksanaan kegiatan Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikonsultasikan secara berkala 
    kepada Menteri.


                        Pasal 20

Setiap Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang tidak menjalankan kegiatan usahanya selama 6 (enam) 
bulan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.


                         BAB IX
                     KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 21

(1) Setiap pihak yang telah mengajukan permohonan izin usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi 
    sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan, wajib mengajukan permohonan untuk memenuhi 
    ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak 
    memperoleh izin usaha.

(2) Setiap tenaga ahli dari Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib mendaftarkan diri kepada Direktur 
    Jenderal Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lambat 6 (enam) bulan 
    sejak Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

(3) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang telah memperoleh izin usaha wajib menyesuaikan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri Keuangan ini 
    ditetapkan.


                        BAB X
                    KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 22

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
226/KMK.017/1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha 
Asuransi dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 23

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/425kmk.062003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1