User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:425kmk.032016


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 425/KMK.03/2016

T E N T A N G

HARI DAN JAM KERJA KHUSUS

DALAM RANGKA PELAYANAN PADA UNIT KERJA TERTENTU

DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mendukung pelaksanaan tugas oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas dan fungsi dengan karakteristik tertentu, perlu menetapkan hari dan jam kerja khusus dalam rangka pelayanan pada unit kerja tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah ditetapkan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah dengan koordinasi dan setelah mendapat

persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat menetapkan hari dan jam kerja tersendiri untuk kepentingan pemberian pelayanan kepada masyarakat;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Hari dan Jam Kerja Khusus Dalam Rangka Pelayanan pada Unit Kerja Tertentu di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **76/PMK.03/2010** tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **234/PMK.01/2015** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

Memperhatikan

:

Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/3504/M.PAN/11/2010 tanggal 19 November 2010;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG HARI DAN JAM KERJA KHUSUS DALAM RANGKA PELAYANAN PADA UNIT KERJA TERTENTU DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA

:

Menetapkan hari dan jam kerja khusus dalam rangka pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu pada unit kerja tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

KEDUA

:

Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sebagai berikut:

 

 

NO. NAMA DIREKTORAT /KANTOR
1. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam;
3. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat;
4. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman;
5. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Utara; dan
6. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan.

KETIGA

:

Dalam hal terdapat penambahan atau pengurangan unit kerja, dan/atau perubahan nomenklatur unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, penambahan atau pengurangan unit kerja, dan/atau perubahan nomenklatur unit kerja tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.

KEEMPAT

:

Pelayanan se bagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi:

 

 

a.

pelayanan kelangsungan teknologi informasi dan komunikasi Direktorat Jenderal Pajak pada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; dan

 

 

b.

pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri pada unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

KELIMA

:

Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaksanakan:

 

 

a.

pada hari dan jam kerja sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/ atau

 

 

b.

di luar hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a.

KEENAM

:

Hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

KETUJUH

:

Dalam menetapkan hari dan jam kerja dalam rangka pelayanan pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, Direktur Jenderal Pajak harus:

 

 

a.

mempertimbangkan beban kerja, tingkat risiko, dan ketersediaan pegawai di masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

b.

memperhatikan hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

 

 

c.

mempertimbangkan penugasan pegawai pada unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang dilakukan melalui satuan tugas/giliran kerja (shift).

KEDELAPAN

:

Setiap pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA harus:

 

 

a.

meningkatkan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan disiplin pegawai dalam rangka pemenuhan ketentuan hari dan jam kerja serta memberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal terjadi pelanggaran; dan

 

 

b.

melaksanakan upaya peningkatan produktivitas kerja, disiplin pegawai, dan efisiensi sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.

KESEMBILAN

:

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pajak.

KESEPULUH

:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

 

 

2.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Ketua/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

3.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Para Direktur dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

4.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

5.

Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

6.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Mei 2016

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANGP.S.BRODJONEGORO

 

peraturan/kmk/425kmk.032016.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1