User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:423kmk.062002-2
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 423/KMK.06/2002

                        TENTANG 

       RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.06/2002 
                TANGGAL 30 SEPTEMBER 2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tanggal 
30 September 2002 terdapat kekeliruan pada Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 61 ayat (2), maka 
perlu diralat sebagai berikut :

1.  Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c 

    Tertulis :
   b.  sanksi pembekuan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan 
        keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;   
   c.  sanksi pencabutan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian 
        keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik.

   Seharusnya :
   b.  sanksi pembekuan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi 
        pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;
   c.  sanksi pencabutan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi 
        pemberhentian keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik.

2.  Pasal 61 ayat (2)

   Tertulis :
   (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara 
        atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana 
        dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Seharusnya :
   (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara 
        atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana 
        dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang 
        berlaku.    

Dengan ralat, maka kekeliruan pada Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 61 ayat (2) Keputusan Menteri 
Keuangan tersebut telah dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta 
padatanggal 3 Januari 2003 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd 

AGUS HARYANTO
NIP. 060035211
peraturan/kmk/423kmk.062002-2.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1