peraturan:kmk:423kmk.062002-2
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.06/2002 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.06/2002 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tanggal 30 September 2002 terdapat kekeliruan pada Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 61 ayat (2), maka perlu diralat sebagai berikut : 1. Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c Tertulis :  b. sanksi pembekuan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;  c. sanksi pencabutan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik.  Seharusnya :  b. sanksi pembekuan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;  c. sanksi pencabutan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik. 2. Pasal 61 ayat (2)  Tertulis :  (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Seharusnya :  (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ralat, maka kekeliruan pada Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 61 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 3 Januari 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd AGUS HARYANTO NIP. 060035211
peraturan/kmk/423kmk.062002-2.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1