User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:423kmk.062002-1
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 423/KMK.06/2002

                        TENTANG

                      JASA AKUNTAN PUBLIK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa untuk mengatur mengenai jasa akuntan publik, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999;

b.  bahwa sejalan dengan tujuan Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional dan 
    perlindungan kepentingan umum, maka diperlukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang 
    profesional dan handal melalui pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang efektif dan 
    berkesinambungan;

c.  bahwa untuk menciptakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang efektif dan 
    berkesinambungan, dipandang perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud 
    dalam huruf a;

d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Jasa Akuntan Publik;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1954 Nomor 103; Tambahan Lembaran Negara Nomor 705);

2.  Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan 
    Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

3.  Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;

4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2002;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK.


                        BAB I   
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.  Akuntan adalah seorang yang berhak menyandang gelar atau sebutan akuntan sesuai dengan 
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.  Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

3.  Kantor Akuntan Publik atau disingkat dengan KAP, adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin 
    dari Menteri sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasanya.

4.  Cabang Kantor Akuntan Publik atau disingkat Cabang KAP adalah kantor yang didirikan oleh KAP 
    untuk memberikan jasa Akuntan Publik yang dipimpin oleh salah satu Rekan KAP yang bersangkutan.

5.  Kantor Akuntan Publik Asing atau disingkat dengan KAPA adalah badan usaha jasa profesi di luar 
    negeri yang memiliki izin dari otoritas di negara yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan usaha 
    sekurang-kurangnya dibidang audit umum atas laporan keuangan.

6.  Organisasi Audit Asing atau disingkat dengan OAA adalah organisasi di luar negeri, yang didirikan 
    berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri 
    dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya dibidang audit 
    umum atas laporan keuangan.

7.  Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten 
    tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah 
    ditetapkan.

8.  Laporan Auditor Independen adalah laporan yang ditandatangani oleh Akuntan Publik yang memuat 
    pernyataan pendapat atau pertimbangan Akuntan Publik tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, 
    dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang ditetapkan.

9.  Audit Kinerja adalah penilaian secara independen, obyektif dan komperhensif atas suatu entitas atau 
    bagian dari suatu entitas, yang dilaksanakan oleh pihak di luar entitas yang diaudit berdasarkan 
    standar audit kinerja dan bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh tentang tingkat efisiensi, 
    keekonomisan dan efektifitas entitas atau bagian dari entitas dimaksud.

10. Audit Khusus adalah audit atas bagian-bagian tertentu dari laporan keuangan yang dilakukan 
    berdasarkan prosedur pemeriksaan yang disepakati bersama, audit atas laporan keuangan yang 
    disusun berdasarkan suatu basis akuntansi komperhensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum 
    dan audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu, yang dilakukan berdasarkan Standar 
    Profesional Akuntan Publik.

11. Ikatan Akuntan Indonesia, selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi Akuntan yang diakui 
    Pemerintah.

12. Pemimpin atau Pemimpin Rekan adalah Akuntan Publik yang bertindak sebagai pimpinan pada KAP.

13. Pemimpin Cabang KAP adalah Akuntan Publik yang bertindak selaku pimpinan pada Cabang KAP.

14. Rekan adalah Akuntan Publik atau seseorang yang bertindak selaku sekutu/serikat pada KAP 
    berbentuk usaha persekutuan.

15. Domisili adalah tempat kedudukan KAP dalam suatu wilayah Kota atau Kabupaten.

16. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

18. Direktur adalah Direktur Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.


                        BAB II
                        AKUNTAN PUBLIK

                          Bagian Pertama
                               Perizinan

                        Pasal 2

(1) Menteri memberikan izin kepada Akuntan untuk dapat menjadi Akuntan Publik.

(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Akuntan mengajukan 
    permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan memenuhi persyaratan sebagai 
    berikut:
    a.  tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik;
    b.  berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk 
        (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    c.  memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan;
    d.  anggota IAI dan IAI-Kompartemen Akuntan Publik yang dibuktikan dengan kartu anggota 
        atau surat keterangan dari organisasi yang bersangkutan;
    e.  lulus Ujian Sertifikat Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh IAI;
    f.  memiliki pengalaman kerja dibidang audit umum atas laporan keuangan sekurang-kurangnya 
        1.000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) 
        jam diantaranya memimpin dan mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh 
        Pemimpin KAP tempat bekerja atau pejabat setingkat eselon I Instansi Pemerintah yang 
        berwenang dibidang audit umum;
    g.  melengkapi formulir AP-1 sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2) Persyaratan lulus Ujian Sertifikat Akuntan Publik (USAP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf 
    e, dikecualikan bagi Akuntan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan 
    memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.  diberhentikan dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat pengajuan 
        permohonan izin Akuntan Publik dan berusia minimal 50 (lima puluh) tahun;
    b.  mempunyai masa kerja minimal 20 (dua puluh) tahun dengan reputasi baik;
    c.  memperoleh surat rekomendasi bebas USAP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP;
    d.  permohonan izin diterima selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2003.


                        Pasal 4

(1) Izin menjadi Akuntan Publik diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak 
    permohonan izin diterima secara lengkap dan benar.

(2) Permohonan dinyatakan tidak lengkap melalui pemberitahuan tertulis, dalam jangka waktu 10 
    (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

(3) Permohonan ditolak apabila pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 3 ayat (1) dan atau (2), melalui pemberitahuan tertulis.

(4) Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru setelah 
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan atau (2).


                        Pasal 5

(1) Akuntan Publik wajib mempunyai KAP untuk dapat memberikan jasanya.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipenuhi paling lambat 6 (enam) bulan sejak 
    izin Akuntan Publik diterbitkan.

(3) Akuntan Publik yang mengundurkan diri dari KAP wajib mempunyai KAP paling lambat 6 (enam) bulan 
    sejak pengunduran diri.

(4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau (3) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal 
    atas nama Menteri mengenakan sanksi pencabutan izin terhadap Akuntan Publik yang bersangkutan.


                            Bagian Kedua
                             Bidang Jasa

                        Pasal 6

(1) Bidang jasa Akuntan Publik dan KAP meliputi Atestasi, termasuk audit umum dan review atas laporan 
    keuangan sebagaimana tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan Audit Kinerja serta 
    Audit Khusus.

(2) Akuntan Publik dan KAP dapat memberikan jasa dalam bidang non Atestasi, setelah memenuhi 
    persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Jasa dalam bidang non Atestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mencakup kegiatan seperti 
    jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi 
    dan keuangan.

(4) Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling 
    lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 
    (tiga) tahun buku berturut-turut.


                        BAB III
                      KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)

                          Bagian Pertama
                            Bentuk Usaha

                        Pasal 7

(1) KAP dapat berbentuk usaha:
    a.  Perseorangan; atau
    b.  Persekutuan;

(2) Persekutuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah persekutuan perdata atau  
    persekutuan firma.

(3) KAP yang berbentuk usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Akuntan 
    Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin.

(4) KAP yang berbentuk usaha persekutuan hanya dapat didirikan dan dijalankan apabila sekurang-
    kurangnya 75% dari seluruh sekutu adalah Akuntan Publik, dimana masing-masing sekutu merupakan 
    Rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.

(5) Pemimpin Rekan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah Akuntan Publik.


                           Bagian Kedua
                              Perizinan

                        Pasal 8

(1) Menteri memberikan izin usaha KAP.

(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 9

(1) untuk mendapatkan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbentuk 
    usaha perseorangan, Akuntan Publik yang akan bertindak sebagai Pemimpin KAP mengajukan 
    permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan melampirkan:
    a.  copy surat izin Akuntan Publik;
    b.  daftar nama sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tenaga pemeriksa tetap dengan tingkat 
        pendidikan formal bidang akuntansi yang serendah-rendahnya berijazah setara Diploma III;
    c.  copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) KAP;
    d.  rancangan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan 
        Publik (SPAP) sekurang-kurangnya mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur 
        pengendalian mutu;
    e.  tanda bukti domisili Pemimpin KAP;
    f.  tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor, dan denah kantor yang menunjukkan kantor 
        terisolasi dari kegiatan lain;
    g.  formulir KAP-1 sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang telah 
        dilengkapi.

(2) Untuk mendapatkan izin usaha KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbentuk 
    usaha persekutuan, Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal 
    u.p. Direktur dengan melampirkan:
    a.  Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, c, d, f dan g;
    b.  Perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KAP yang berbentuk persekutuan yang 
        sekurang-kurangnya memuat:
        1)  pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
        2)  alamat para sekutu;
        3)  bentuk persekutuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
        4)  nama dan domisili KAP;
        5)  hak dan kewajiban para pihak/sekutu;
        6)  sekutu yang berhak mengadakan perikatan, untuk dan atas nama KAP, dengan pihak 
            ketiga berkaitan dengan jasa yang diberikan;
        7)  penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan;
    c.  copy surat izin Akuntan Publik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntan Publik;
    d.  surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi 
        Pemimpin Rekan;
    e.  tanda bukti domisili Pemimpin rekan dan Rekan KAP.

(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian 
    fisik langsung terhadap permohonan izin usaha yang diajukan.


                        Pasal 10

(1) Izin usaha KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin 
    diterima secara lengkap dan benar.

(2) Permohonan dinyatakan tidak lengkap melalui pemberitahuan tertulis, dalam jangka waktu 10 
    (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

(3) Permohonan ditolak apabila pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    9 ayat (1) dan atau (2), melalui pemberitahuan tertulis.

(4) Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru setelah 
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau (2).


                          Bagian Ketiga
                           Cabang KAP

                        Pasal 11

(1) Cabang KAP hanya dapat dibuka oleh KAP yang berbentuk usaha persekutuan dengan nama yang 
    sama dengan nama KAP.

(2) Cabang KAP dipimpin oleh seorang Akuntan Publik yang merupakan Rekan KAP yang bersangkutan.

(3) Cabang KAP dapat dibuka diseluruh wilayah Republik Indonesia.


                        Pasal 12

(1) Menteri memberikan izin pembukaan Cabang KAP.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.


                        Pasal 13

(1) Untuk mendapatkan izin pembukaan Cabang KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), 
    Pemimpin Rekan KAP mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan 
    melampirkan:
    a.  Surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan yang 
        Akuntan Publik menjadi Pemimpin Cabang;
    b.  Copy izin Akuntan Publik yang akan menjadi Pemimpin Cabang;
    c.  Tanda bukti domisili Pemimpin cabang yang sesuai dengan domisili cabang KAP yang 
        bersangkutan;
    d.  Daftar nama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang tenaga pemeriksa tetap dengan tingkat 
        pendidikan formal bidang akuntansi yang serendah-rendahnya berijazah setara  Diploma III;
    e.  Tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah kantor yang menunjukkan kantor 
        terisolasi dari kegiatan lain;
    f.  Formulir KAP-1, Sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang telah 
        dilengkapi.

(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri keuangan dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk 
    melakukan penelitian fisik langsung terhadap permohonan izin pembukaan Cabang KAP yang diajukan.


                        Pasal 14

(1) Izin pembukaan Cabang KAP diterbitkan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak 
    permohonan izin diterima secara lengkap dan benar.

(2) Permohonan dinyatakan tidak lengkap melalui pemberitahuan tertulis, dalam jangka waktu 10 
    (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

(3) Permohonan ditolak apabila pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    13 ayat (1), melalui pemberitahuan tertulis.

(4) Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan baru setelah 
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).


                          Bagian Keempat
                    Penggunaan Nama Kantor

                        Pasal 15

(1) KAP menggunakan nama Akuntan Publik yang bersangkutan dan tidak boleh menggunakan nama 
    singkatan.

(2) Bagi KAP yang berbentuk usaha persekutuan penambahan kata "& Rekan" dibelakang nama KAP 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperkenankan apabila jumlah Akuntan Publik 
    pada KAP yang bersangkutan lebih banyak dari jumlah Akuntan Publik yang namanya tercantum 
    sebagai nama KAP.

(3) Dalam hal anggota persekutuan mengundurkan diri sebagai Akuntan Publik atau meninggal dunia dan 
    nama anggota persekutuan yang bersangkutan digunakan sebagai nama KAP, maka nama KAP yang 
    bersangkutan dapat dipertahankan sepanjang mendapat persetujuan tertulis dari anggota 
    persekutuan yang mengundurkan diri tersebut atau dari ahli waris bagi Akuntan Publik yang 
    meninggal dunia.

(4) KAP dilarang menggunakan nama dari Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pencabutan izin.


                        Pasal 16

(1) KAP dan Cabang KAP wajib memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor.

(2) KAP dan Cabang KAP wajib mencantumkan pada kepala surat sekurang-kurangnya nama lengkap 
    kantor, alamat kantor, dan izin usaha.


                        BAB IV
                   PENGGUNAAN NAMA KAPA ATAU OAA

                        Pasal 17

(1) KAP hanya dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA pada nama kantor, kepala surat, dan 
    dokumen-dokumen lainnya, bersama-sama dengan nama KAP dengan persetujuan Direktur Jenderal.

(2) Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya 
    diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a.  melakukan perjanjian kerja sama dengan satu KAPA atau OAA yang tidak melakukan 
        perjanjian kerja sama dengan KAP lain;
    b.  kerja sama bersifat berkelanjutan yaitu tidak terbatas hanya untuk suatu penugasan tertentu, 
        yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama;
    c.  terdapat review mutu secara periodik oleh KAPA atau OAA, yang dinyatakan dalam perjanjian 
        kerja sama;
    d.  kerja sama sekurang-kurangnya mencakup bidang jasa audit umum atas laporan keuangan, 
        yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama.

(3) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara 
    tertulis oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan 
    melampirkan:
    a.  profil KAPA atau OAA;
    b.  copy perjanjian Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, sekurang-kurangnya memuat:
    a.  Para pihak-pihak yang melakukan perjanjian;
    b.  sifat dan ruang lingkup kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan d;
    c.  hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan perjanjian kerja sama;
    d.  penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan;
    e.  kewajiban review mutu secara periodik oleh KAPA atau OAA.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibatalkan apabila KAP tidak lagi memenuhi 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).


                          BAB V
                     PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

                        Pasal 18

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik dan KAP.

(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh 
    Direktur Jenderal.

(3) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur 
    Jenderal dapat meminta pendapat atau masukan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik.


                        Pasal 19

(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan secara 
    berkala dan atau sewaktu-waktu terhadap Akuntan Publik dan atau KAP.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk menilai ketaatan Akuntan Publik, 
    dan atau KAP terhadap ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dan Peraturan 
    Pelaksanaannya.

(3) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan rencana 
    pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(4) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan apabila:
    a.  hasil pemeriksaan berkala memerlukan tindak lanjut;
    b.  terdapat pengaduan masyarakat; atau
    c.  terdapat informasi yang layak ditindak lanjuti.

(5) Dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal 
    dapat meminta pendapat atau masukan dari Dewan Review Mutu IAI-Kompartemen Akuntan Publik.


                        Pasal 20

(1) Direktur Jenderal dapat menunjuk dan menugaskan seseorang sebagai pemeriksa untuk melakukan 
    pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pemeriksa wajib memperlihatkan surat tugas kepada Akuntan Publik 
    dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa.

(3) Pemeriksa tidak diperkenankan membawa keluar kertas kerja Akuntan Publik dari KAP.

(4) Pemeriksa wajib merahasiakan hal-hal atau informasi yang diperoleh selama pemeriksaan maupun 
    hasil pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang.


                        Pasal 21

(1) Akuntan Publik dan atau KAP yang diperiksa dilarang menolak atau menghindar dilakukannya 
    pemeriksaan dan menghambat kelancaran pemeriksaan.

(2) Akuntan Publik dan atau KAP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, 
    laporan dan dokumen lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan 
    kepada pemeriksa.

(3) Akuntan Publik dan atau KAP dianggap menghindar dilakukannya pemeriksaan dan menghambat 
    kelancaran pemeriksaan apabila:
    a.  tidak memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan dan dokumen lainnya yang 
        diperlukan;
    b.  tidak memberikan keterangan yang diperlukan;
    c.  memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan, dokumen lainnya maupun 
        memberikan keterangan, yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
    d.  tidak memenuhi panggilan.


                        Pasal 22

(1) Pemeriksa wajib membuat berita acara pemeriksaan.

(2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ditandatangani oleh 
    Pemeriksa, Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa.

(3) Dalam hal Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan KAP yang diperiksa tidak bersedia 
    menandatangani berita acara pemeriksaan, maka yang bersangkutan harus membuat surat 
    pernyataan penolakan beserta alasan dan bukti pendukungnya.

(4) Surat pernyataan penolakan dapat dipertimbangkan dalam menetapkan hasil pemeriksaan.

(5) Pemeriksa menetapkan secara sepihak berita acara pemeriksaan apabila Akuntan Publik dan atau 
    Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara 
    pemeriksaan dimaksud.


                        Pasal 23

(1) Sebelum pemeriksaan berakhir, pemeriksa membuat kesimpulan sementara pemeriksaan selambat-
    lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum berakhirnya surat tugas pemeriksaan, untuk disampaikan 
    kepada Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa.

(2) Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa dapat memberikan 
    tanggapan tertulis atas kesimpulan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Dalam hal Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa tidak 
    memberikan tanggapan tertulis sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, maka kesimpulan 
    sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap telah disetujui oleh yang bersangkutan.

(4) Dalam hal Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa menolak 
    sebagian atau seluruh kesimpulan sementara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    maka penolakan tersebut harus disertai dengan bukti pendukung.

(5) Sebelum laporan hasil pemeriksaan diterbitkan, Pemeriksa dan Akuntan Publik dan atau Pemimpin 
    atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa melakukan pembahasan akhir atas kesimpulan akhir 
    pemeriksaan.

(6) Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dituangkan dalam risalah pembahasan 
    hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa, Akuntan Publik dan atau Pemimpin atau 
    Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa.

(7) Pemeriksa menyimpulkan hasil pemeriksaan secara sepihak apabila Akuntan Publik dan atau Pemimpin 
    atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan 
    hasil pemeriksaan.

(8) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Akuntan Publik dan atau Pemimpin 
    atau Pemimpin Rekan dari KAP yang diperiksa.


                        Pasal 24

(1) Dalam memberikan jasanya, Akuntan Publik dan KAP wajib mematuhi:
    a.  Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI;
    b.  Kode etik IAI dan aturan etika akuntan IAI-Kompartemen Akuntan Publik; dan
    c.  Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berhubungan dengan bidang jasa yang 
        diberikan.

(2) Akuntan Publik dan KAP dalam melaksanakan penugasan Audit Kinerja wajib mematuhi standar Audit 
    Kinerja yang disepakati antara Akuntan Publik dan KAP dengan pemberi kerja.


                        Pasal 25

Akuntan Publik wajib menandatangani Laporan Auditor Independen, laporan Audit Kinerja, dan laporan Audit 
Khusus dengan mencantumkan nomor izin Akuntan Publik yang bersangkutan.


                        Pasal 26

(1) Akuntan Publik dilarang merangkap sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi 
    pemerintah, badan usaha milik negara atau daerah swasta, atau badan hukum lainnya.

(2) Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi Akuntan Publik 
    yang merangkap jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan 
    atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi 
    manajemen.

(3) Akuntan Publik yang dikecualikan dari ketentuan larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (2), wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur paling lambat 
    1 (satu) bulan sejak terjadinya perangkapan jabatan dimaksud.


                        Pasal 27

(1) akuntan Publik wajib berdomisili di wilayah Republik Indonesia.

(2) Akuntan Publik wajib menjadi anggota IAI dan IAI-Kompartemen Akuntan Publik.

(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenakan saksi pencabutan izin terhadap Akuntan Publik yang 
    tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan atau (2).


                        Pasal 28

(1) Akuntan Publik wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan dan 
    atau yang diakui oleh IAI dan atau Direktur Jenderal dengan jumlah Satuan Kredit PPL (SKP) 
    sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) SKP setiap tahun.

(2) Akuntan Publik yang dalam waktu 1 tahun tidak melakukan audit umum atas laporan keuangan, wajib 
    mengikuti PPL dibidang auditing dan akuntansi sekurang-kurangnya sebanyak 15 (lima belas) SKP 
    pada tahun berikutnya, yang merupakan bagian dari jumlah SKP sebagaimana dimaksud pada ayat 
    (1).


                        Pasal 29

Akuntan Publik wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur apabila:
a.  menjadi Rekan KAP dengan melampirkan:
    1)  perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris;
    2)  kesepakatan mengenai tanggung jawab pemeliharaan Laporan Auditor Independen dan Kertas 
        Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dalam hal tanggung 
        jawab pemeliharaan dimaksud dialihkan kepada KAP yang bersangkutan;

b.  mengundurkan diri dari KAP;
    selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak terjadinya peristiwa tersebut.


                        Pasal 30

(1) Izin Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

(2) Dalam hal Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki KAP bentuk usaha 
    perseorangan, maka izin usaha KAP yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut izin usaha KAP yang berbentuk bentuk usaha 
    perseorangan apabila izin Akuntan Publik yang bersangkutan dicabut.


                        Pasal 31

(1) Pengunduran diri Akuntan Publik wajib mendapatkan izin Menteri.

(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menetapkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1).

(3) Permohonan pengunduran diri Akuntan Publik disampaikan secara tertulis oleh Akuntan Publik yang 
    bersangkutan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan melampirkan:
    a.  surat pernyataan yang ditandatangani oleh Akuntan Publik yang bersangkutan tentang 
        pengunduran dirinya;
    b.  surat pernyataan mengenai penyelesaian perikatan profesional antara Akuntan Publik dengan 
        Kliennya, yang ditandatangani oleh Akuntan Publik yang bersangkutan;
    c.  asli surat izin Akuntan Publik.

(4) Direktur Jenderal dapat menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila yang 
    bersangkutan:
    a.  sedang diperiksa oleh Direktur Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak 
        ditindaklanjuti;
    b.  telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh 
        delapan) bulan terakhir terhitung saat permohonan disampaikan secara lengkap dan benar;
    c.  sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktur 
        Jenderal;
    d.  sedang menjalani sanksi pembekuan izin.

(5) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Akuntan Publik yang pernah 
    dikenakan sanksi pembekuan izin, maka ketentuan Pasal 50 ayat (2) tetap berlaku apabila yang 
    bersangkutan menjadi Akuntan Publik lagi.


                        Pasal 32

(1) Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan penghentian pemberian jasa 
    Akuntansi Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri kepada Akuntan Publik.

(2) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh 
    Akuntan Publik yang bersangkutan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur, dengan 
    melampirkan:
    a.  surat rekomendasi dari KAP bagi Akuntan Publik yang menjadi Rekan pada KAP;
    b.  alamat lengkap selama menjalani penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk 
        sementara waktu;
    c.  jangka waktu selama menjalani penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara 
        waktu yang dimohonkan bagi akuntan publik yang mengikuti pendidikan formal lanjutan 
        apabila jangka waktu yang dimohonkan lebih dari 5 (lima) tahun;
    d.  pernyataan dari IAI dan IAI Kompartemen Akuntan Publik bahwa:
        1)  yang bersangkutan tidak sedang menjalani review oleh IAI atau IAI Kompartemen 
            Akuntan Publik;
        2)  yang bersangkutan sudah menyelesaikan kewajiban keanggotaan IAI atau IAI 
            Kompartemen Akuntan Publik;
        3)  IAI atau IAI Kompartemen Akuntan  Publik tidak menerima pengaduan dari pihak lain 
            yang layak ditindaklanjuti, yang berkaitan dengan jasa yang telah diberikan oleh yang 
            bersangkutan;
        4)  yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi dari IAI atau IAI Kompartemen 
            Akuntan Publik;

(3) Jangka waktu penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan 
    sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun, kecuali bagi 
    Akuntan Publik yang mengikuti pendidikan formal lanjutan.

(4) Direktur Jenderal dapat menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), apabila yang 
    bersangkutan:
    a.  tidak melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
    b.  sedang diperiksa oleh Direktur Jenderal atau diadukan oleh pihak lain yang layak 
        ditindaklanjuti;
    c.  telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh 
        delapan) bulan terakhir terhitung saat permohonan disampaikan secara lengkap dan benar;
    d.  yang bersangkutan tidak sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan 
        rekomendasi Direktur Jenderal;
    e.  sedang menjalani sanksi pembekuan izin.


                        Pasal 33

(1) Akuntan Publik yang akan mengakhiri masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk 
    sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib mengajukan permohonan 
    secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur, dengan melampirkan bukti-bukti telah 
    mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang disahkan oleh IAI.

(2) Dalam hal Akuntan Publik yang menjalani penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk 
    sementara waktu untuk mengikuti pendidikan formal lanjutan, wajib mengikuti PPL sebanyak 30 (tiga 
    puluh) SKP dibidang auditing dan akuntansi dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum mengakhiri 
    masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu.

(3) Akuntan Publik yang tidak mengajukan permohonan mengakhiri masa penghentian pemberian jasa 
    Akuntan Publik untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan masa 
    penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 32 ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut izin Akuntan Publik yang 
    bersangkutan.

(4) Permohonan persetujuan untuk penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu 
    atas permintaan sendiri dapat diajukan kembali sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak berakhirnya 
    persetujuan tidak menjalankan profesi sementara waktu sebelumnya.


                        Pasal 34

(1) Kewajiban domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak berlaku bagi Akuntan Publik 
    yang menjalani masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas 
    permintaan sendiri.

(2) Dalam hal Akuntan Publik yang bertindak selaku Pemimpin pada KAP berbentuk usaha perseorangan, 
    selama menjalani masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu, KAP 
    yang bersangkutan dilarang untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(3) Akuntan Publik yang menjalani masa penghentian pemberian jasa Akuntan Publik untuk sementara 
    waktu dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang KAP.


                        Pasal 35

(1) KAP wajib memelihara Laporan Auditor Independen, Kertas Kerja Pemeriksaan dari Akuntan Publik 
    yang bersangkutan, dan dokumen lainnya selama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Dalam hal KAP menutup atau ditutup kegiatan usahanya, maka kewajiban memelihara Laporan Auditor 
    Independen dan Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi tanggung 
    jawab Akuntan Publik yang bersangkutan.


                        Pasal 36

KAP yang mempekerjakan tenaga asing wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur 
yang sekurang-kurangnya memuat nama, izin kerja tenaga asing yang diterbitkan oleh Instansi yang 
berwenang, kewarganegaraan, keahlian, rencana kerja, dan jangka waktu penugasan, selambat-lambatnya 
1 (satu) bulan sejak tenaga asing yang bersangkutan dipekerjakan.


                        Pasal 37

KAP wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, realisasi PPL, dan realisasi program 
kerja Asing untuk tahun takwim sebelumnya, selambat-lambatnya pada akhir bulan April tahun berikutnya 
kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur.


                        Pasal 38

KAP dan Cabang KAP wajib:
a.  mempunyai sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang untuk KAP dan 2 (dua) orang untuk Cabang KAP 
    tenaga pemeriksa tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang serendah-rendahnya 
    berijazah setara Diploma III;
b.  mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.  mempunyai kantor yang terisolasi dari kegiatan lain;
d.  melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan SPAP;
e.  menyelenggarakan dan memelihara catatan mengenai jam kerja setiap tenaga pemeriksa termasuk 
    Akuntan Publik dalam penugasan audit umum atas laporan keuangan dan atau Atestasi.


                        Pasal 39

Cabang KAP wajib dipimpin oleh Pemimpin Cabang yang berdomisili sesuai dengan domisili Cabang KAP yang 
bersangkutan.


                        Pasal 40

(1) Setiap perubahan nama, bentuk usaha atau domisili KAP dan atau domisili Cabang KAP wajib 
    mendapat izin dari Menteri.

(2) Kewajiban mendapatkan izin dari Menteri untuk perubahan domisili sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1), dikecualikan untuk wilayah Bekasi, Jakarta dan Tangerang dan daerah-daerah lain yang 
    ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(4) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemimpin atau Pemimpin Rekan KAP 
    wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur dengan memenuhi 
    persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 13 ayat (1) serta 
    melampirkan surat izin asli yang telah ditetapkan sebelumnya.

(5) Dengan diberikannya surat izin usaha yang baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), surat izin 
    yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 41

(1) Pemimpin Rekan dilarang merangkap sebagai Pemimpin Cabang KAP.

(2) KAP dilarang membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang.


                        Pasal 42

KAP wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur paling lambat 1 (satu) bulan sejak 
terjadinya:
a.  perubahan susunan Rekan dengan melampirkan perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris;
b.  perubahan Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang KAP dengan melampirkan bukti domisili dan 
    surat persetujuan dari seluruh Rekan mengenai perubahan tersebut;
c.  perubahan alamat dengan melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah kantor 
    yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain;
d.  perubahan dan atau berakhirnya kerja sama dengan KAPA atau OAA.


                        Pasal 43

(1) Penutupan KAP dan atau Cabang KAP wajib mendapatkan izin Menteri.

(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menetapkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1).

(3) Permohonan penutupan KAP dan atau Cabang KAP disampaikan secara tertulis oleh Pemimpin atau 
    Pemimpin Rekan kepada Direktur Jenderal u.p Direktur dengan melampirkan:
    a.  surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin KAP untuk KAP berbentuk usaha 
        perseorangan atau oleh seluruh Rekan KAP bagi KAP berbentuk usaha persekutuan, tentang 
        penutupan KAP dan atau Cabang KAP;
    b.  surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin KAP untuk KAP berbentuk usaha 
        perseorangan atau oleh seluruh Rekan KAP bagi KAP berbentuk usaha persekutuan, mengenai 
        penyelesaian perikatan profesional antara KAP dan atau Cabang KAP dengan kliennya;
    c.  asli surat izin usaha KAP dan atau Cabang KAP.

(4) Izin Cabang KAP:
    a.  dibekukan apabila izin usaha KAP yang bersangkutan dibekukan;
    b.  dicabut apabila izin usaha KAP yang bersangkutan dicabut;
    c.  dicabut apabila KAP yang bersangkutan menutup kegiatan usahanya;
    d.  dicabut apabila KAP menutup kegiatan Cabang KAP yang bersangkutan.


                        Pasal 44

(1) Akuntan Publik dan atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan.

(2) Akuntan Publik dan atau KAP dilarang mencantumkan namanya pada dokumen atau komunikasi 
    tertulis yang memuat laporan keuangan atau bagian-bagian dari suatu laporan keuangan, kecuali 
    Akuntan Publik dan atau KAP yang bersangkutan telah melakukan audit atau kompilasi atau review 
    atas laporan keuangan atau bagian-bagian dari laporan keuangan tersebut.


                        Pasal 45

Izin Akuntan Publik dan izin usaha KAP atau izin cabang KAP berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia


                        Pasal 46

(1) Akuntan Publik yang telah bekerja pada Koperasi Jasa Audit dianggap telah memenuhi ketentuan 
    Pasal 5 ayat (1) dan melakukan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku tentang Koperasi Jasa Audit.

(2) Koperasi Jasa Audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan koperasi yang dibentuk oleh 
    Gerakan Koperasi dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi yang melakukan audit terhadap 
    Koperasi.


                         BAB VI
                        SANKSI

                        Pasal 47

(1) Pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Keuangan ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan 
    sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

(2) Menteri mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada:
    a.  Akuntan Publik;
    b.  KAP; atau
    c.  Cabang KAP.

(3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(4) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak harus dikenakan secara berurutan.

(5) Sanksi berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                        Pasal 48

(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilakukan berdasarkan berat 
    ringannya pelanggaran, yaitu:
    a.  sanksi peringatan dikenakan terhadap pelanggaran ringan;
    b.  sanksi pembekuan izin dikenakan terhadap pelanggaran berat;
    c.  sanksi pencabutan izin dikenakan terhadap pelanggaran sangat berat.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan juga kepada Akuntan Publik apabila 
    memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1);

(3) Pelanggaran ringan adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a.  Pelanggaran yang bersifat administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), 7, 
        11, 15, 16, 17, 21, 25; 26, 28, 29, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, 42, 44, 54, 55 ayat (1) 
        huruf a, 59 ayat (2) atau (3) atau 60 huruf d; atau
    b.  pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 dalam penugasan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 6 yang tidak berpengaruh terhadap laporan auditor independen dan atau hasil dalam 
        bentuk lainnya dari penugasan yang bersangkutan.

(4) Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a.  pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 dalam penugasan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 6 yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap laporan auditor independen dan atau 
        hasil dalam bentuk lainnya dari penugasan yang bersangkutan;
    b.  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a;
    c.  pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (4) atau Pasal 59 ayat (5) atau (6); atau
    d.  pelanggaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan 
        atau Pasal 55 ayat (1) huruf b.

(5) Pelanggaran sangat berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    a.  pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 dalam penugasan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 6 yang berpotensi berpengaruh sangat signifikan terhadap laporan auditor independen 
        dan atau hasil dalam bentuk lainnya dari penugasan yang bersangkutan;
    b.  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b atau c atau d;
    c.  pelanggaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3); 
        atau
    d.  pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) atau (2) atau (3) dan atau Pasal 27 ayat (1) atau (2) 
        dan atau Pasal 33 ayat (3) dan atau Pasal 52 dan atau Pasal 53 dan atau Pasal 55 ayat (1) 
        huruf c dan atau Pasal 58 ayat (3).


                        Pasal 49

(1) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) 
    kali dalam jangka waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.

(2) Akuntan Publik dan atau KAP yang telah dikenakan sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1), dikenakan sanksi pembekuan izin atas pelanggaran ringan berikutnya.


                        Pasal 50

(1) Sanksi pembekuan izin dikenakan setinggi-tingginya 24 (dua puluh empat) bulan, dan selama 
    pembekuan izin Akuntan Publik dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan paling banyak 1 
    (satu) kali.

(3) Dalam hal Akuntan Publik dan atau KAP telah dikenakan sanksi pembekuan izin sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (2), maka terhadap pelanggaran berat berikutnya dikenakan sanksi pencabutan 
    izin.


                        Pasal 51

KAP yang berbentuk usaha perseorangan dibekukan izin usahanya apabila izin Akuntan Publik yang 
bersangkutan dibekukan.


                        Pasal 52

Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin dilarang:
a.  memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b.  menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang.


                        Pasal 53

KAP yang dikenakan sanksi pembekuan izin dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.


                        Pasal 54

Akuntan Publik yang dikenakan sanksi pembekuan izin:
a.  tetap wajib memenuhi ketentuan mengikuti PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan 
    (2); dan
b.  tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 6.


                        Pasal 55

(1) Akuntan Publik dapat pula dikenakan:
    a.  sanksi peringatan apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi peringatan 
        dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;
    b.  sanksi pembekuan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan 
        keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;
    c.  sanksi pencabutan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian 
        keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik.

(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewenangan Menteri 
    untuk melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik yang bersangkutan apabila terdapat 
    keberatan dari masyarakat terhadap sanksi yang dikenakan dan atau terdapat informasi yang layak 
    untuk ditindaklanjuti.


                        Pasal 56

(1) Pelanggaran oleh Cabang KAP terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a 
    atau huruf b atau huruf c atau huruf e dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1) 
    kepada Cabang KAP yang bersangkutan.

(2) Pelanggaran oleh Cabang KAP terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Pasal 
    35 ayat (1) dan atau Pasal 38 huruf d dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1) 
    kepada KAP yang bersangkutan.


                        Pasal 57

(1) Sanksi pembekuan izin dan pencabutan izin Akuntan Publik, KAP atau Cabang KAP diumumkan kepada 
    masyarakat.

(2) Sanksi peringatan terhadap Akuntan Publik, KAP atau Cabang KAP dapat diumumkan kepada 
    masyarakat.


                        BAB VII
                     KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 58

(1) Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik yang telah memiliki izin 
    pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini dinyatakan telah memperoleh izin berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2) Permohonan izin Akuntan Publik, izin usaha KAP dan atau izin Cabang KAP yang telah diajukan dan 
    belum memperoleh izin wajib diajukan kembali sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam 
    ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3) Akuntan Publik yang telah memperoleh izin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999, tetap berlaku ketentuan bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) 
    tahun sejak izin ditetapkan wajib mempunyai KAP.


                        Pasal 59

(1) KAP yang telah bekerja sama dengan KAPA dan menggunakan nama KAPA yang bersangkutan pada 
    saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 17 Keputusan Menteri Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya 
    Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2) KAP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menggunakan 
    nama KAPA atau OAA.

(3) KAP yang berbentuk usaha kerja sama berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan 
    Pasal 9 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak 
    berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

(4) Pengenaan sanksi pembekuan izin terhadap Akuntan Publik, KAP dan atau Cabang KAP yang 
    dikenakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan 
    Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999, 
    dikecualikan dari ketentuan Pasal 50 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan ini.

(5) KAP yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan 
    masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan dari 
    suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, hanya dapat melaksanakan 
    perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

(6) Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau 
    lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan 
    keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, hanya dapat 
    melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.


                        Pasal 60

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini:

a.  pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, KAP dan atau Cabang KAP yang sedang berlangsung tetap 
    dapat diteruskan dan selanjutnya tunduk kepada ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini;

b.  pengenaan sanksi terhadap Akuntan Publik, KAP, dan atau Cabang KAP yang didasarkan atas hasil 
    pemeriksaan yang dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 
    tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    470/KMK.017/1999, tunduk terhadap ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini.

c.  semua sanksi peringatan yang telah dikenakan kepada Akuntan Publik, KAP dan atau Cabang KAP 
    dinyatakan sah dan berlaku dan untuk selanjutnya tunduk kepada ketentuan Pasal 49 ayat (1) dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan ini.

d.  Akuntan Publik yang telah merangkap jabatan yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.017/1999, wajib melaporkan secara tertulis kepada 
    Direktur Jenderal u.p. Direktur paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan Menteri 
    Keuangan ini.


                        BAB VIII
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 61

(1) Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, semua pihak dilarang memberikan jasa 
    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan ini.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara atau 
    instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam 
    ketentuan Pasal 6 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 62

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.017/1997 
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
470/KMK.017/1999 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 63

Ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan 
Direktur Jenderal.


                        Pasal 64

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/423kmk.062002-1.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1