User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:423kmk.041989
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 423/KMK.04/1989

                        TENTANG

               PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
              YANG TERUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR PERALATAN 
           UNTUK PALANG MERAH INDONESIA CQ. LEMBAGA TRANSFUSI DARAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menunjang program pembangunan Pemerintah dalam bidang kesehatan 
    pelayanan usaha transfusi darah perlu ditingkatkan;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dianggap perlu menetapkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah yang terutang ditanggung oleh Pemerintah atas impor peralatan untuk Palang Merah Indonesia 
    cq. Lembaga Transfusi Darah;

Mengingat :

Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung 
Oleh Pemerintah.

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK 
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TERUTANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR 
PERALATAN PALANG MERAH INDONESIA CQ, LEMBAGA TRANSFUSI DARAH.


                        Pasal 1

Impor peralatan untuk Palang Merah Indonesia cq. Lembaga Transfusi Darah yang tercantum dalam Lampiran 
Keputusan ini Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang ditanggung oleh 
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 
Tahun 1986.


                        Pasal 2

Ketentuan lain yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 558/KMK.04/1986 
tanggal 24 Juni 1986 berlaku juga terhadap Palang Merah Indonesia cq. Lembaga Transfusi Darah.


                        Pasal 3

Ketentuan pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Mei 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/423kmk.041989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1