User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:422kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 422/KMK.04/1994

                        TENTANG 

                 FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN 
             DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1994

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk keperluan penghitungan penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah 
    dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri, yang tidak dipergunakan 
    dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan 
    memelihara penghasilan dan yang telah dimiliki sebelum Tahun 1994 perlu ditetapkan faktor 
    penyesuaian Tahun 1994.
b.  bahwa berdasarkan hal tersebut hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur besarnya Faktor 
    Penyesuaian Tahun 1994 dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3463);
2.  Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak 
    Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 63, Tambahan lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3309).

                      MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK 
PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1994.


                        Pasal 1

Faktor Penyesuaian Tahun 1994 adalah angka perkalian terhadap harga atau nilai perolehan harta berupa 
tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan 
dalam perusahaan, pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang telah dimiliki sebelum Tahun 1994 untuk menghitung besarnya nilai perolehan
pada saat terjadinya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 42 TAHUN 1985 untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan Tahun 1994 atas penghasilan yang 
diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan.


                        Pasal 2

(1) Faktor Penyesuaian Tahun 1994 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar :
    a.  1,097 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1993;
    b.  1,151 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1992;
    c.  1,261 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki  dalam tahun 1991;
    d.  1,381 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1990;
    e.  1,464 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang
        dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1989;
    f.  1,551 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1988;
    g.  1,655 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1987;
    h.  1,771 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1986;
    i.  1,828 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang
        dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1985;
    j.  1,887 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang
        dijual atau dialihkan apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1984 dan sebelumnya.

(2) Nilai perolehan harta pada tahun 1984 dari harta yang telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j diperoleh dengan menerapkan faktor penyesuaian
    sebagai berikut :
    
           Tahun Perolehan      Faktor Penyesuaian
    -------------------------------------------------------------
    sampai dengan Tahun 1970        6,37
    Tahun 1971              5,92
    Tahun 1972              5,87
    Tahun 1973              4,86
    Tahun 1974              3,30
    Tahun 1975              2,75
    Tahun 1976              2,29
    Tahun 1977              2,04
    Tahun 1978              1,86
    Tahun 1979              1,66
    Tahun 1980              1,39
    Tahun 1981              1,20
    Tahun 1982              1,10
    Tahun 1983              1,05
    Tahun 1984              1,00


                        Pasal 3

Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan dalam SPT Pajak Kekayaan tahun 1983 menilai harta yang dijual/
dialihkan tersebut per 1 Januari 1983 lebih tinggi dari pada nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor
penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka nilai perolehan harta tahun 1983 tersebut untuk 
penghitungan PPh, adalah nilai harta yang dilaporkan dalam SPT Pajak Kekayaan 1983.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku untuk tahun pajak 1994.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD



                    
                          PENJELASAN
                        ATAS

              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 422/KMK.04/1994

                        TENTANG 

                 FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN 
             DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1994


UMUM

Dasar penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau 
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang 
tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga 
penjualan atau nilai pengalihan dengan nilai perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi.

Untuk memperoleh nilai perolehan pada saat penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan, maka
terhadap harga perolehan atau nilai perolehannya dilakukan penyesuaian sehubungan dengan tingkat 
perkembangan harga umum/tingkat inflasi selama masa pemilikan harta tersebut dengan suatu faktor 
penyesuaian.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas.

Pasal 2

    Ayat (1) huruf a :

        Contoh :

        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama A dalam Tahun 1993 membeli sebidang 
        tanah dengan harga Rp. 15.000.000,00.

        Dalam Tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 20.000.000,00. Tanah tersebut
        tidak dipergunakan dalam perusahaan atau pekerjaan bebas.

        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        Harga penjualan             Rp. 20.000.000,00
        Nilai perolehan pada saat dijual
        1,097 x Rp. 15.000.000,00       Rp. 16.455.000,00
                            ---------------------
        Penghasilan             Rp.   3.545.000,00

    Ayat (1) huruf b :

        Contoh :

        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama B dalam tahun 1992 membeli sebidang 
        tanah dengan harga Rp. 20.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan 
        harga Rp. 30.000.000,00.

        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        Harga penjualan             Rp. 30.000.000,00
        Nilai perolehan pada saat dijual
        1,151 x Rp. 20.000.000,00       Rp. 23.020.000,00
                            ---------------------
        Penghasilan             Rp.   6.980.000,00

    Ayat (1) huruf c :

        Contoh :

        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama C dalam tahun 1991 membeli sebidang
        tanah dengan harga Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan
         harga Rp. 40.000.000,00.

        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        Harga penjualan             Rp. 40.000.000,00
        Nilai perolehan pada saat dijual
        1,261 x Rp. 30.000.000,00       Rp. 37.830.000,00
                            ---------------------
        Penghasilan             Rp.   2.170.000,00

    Ayat (1) huruf d :

        Contoh :
        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama D dalam tahun 1990 membeli sebidang 
        tanah dengan harga Rp. 10.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan
        harga Rp. 40.000.000,00.

        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        Harga penjualan             Rp. 40.000.000,00
        Nilai perolehan pada saat dijual
        1,381 x Rp. 10.000.000,00       Rp. 13.810.000,00
                            ---------------------
        Penghasilan             Rp. 26.190.000,00

    Ayat (1) huruf e :

        Contoh :

        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama E dalam tahun 1989 membeli sebidang 
        tanah dengan harga Rp. 20.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan 
        harga Rp. 40.000.000,00.

        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        Harga penjualan             Rp. 40.000.000,00
        Nilai perolehan pada saat dijual
        1,464 x Rp. 20.000.000,00       Rp. 29.280.000,00
                            ---------------------
        Penghasilan             Rp. 10.720.000,00

    Ayat (1) huruf f :

        Contoh :

        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama F dalam tahun 1988 membeli sebidang
        tanah dengan harga Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan
        harga Rp. 60.000.000,00.

        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        Harga penjualan             Rp. 60.000.000,00
        Nilai perolehan pada saat dijual
        1,551 x Rp. 30.000.000,00       Rp. 46.530.000,00
                            ---------------------
        Penghasilan             Rp. 13.470.000,00

    Ayat (1) huruf g :

        Contoh :

        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama G dalam tahun 1987 membeli sebidang 
        tanah dengan harga Rp. 40.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan
        harga Rp. 70.000.000,00.

        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        Harga penjualan             Rp. 70.000.000,00
        Nilai perolehan pada saat dijual
        1,655 x Rp. 40.000.000,00       Rp. 66.200.000,00
                            ---------------------
        Penghasilan             Rp.   3.800.000,00

    Ayat (1) huruf h :

        Contoh :

        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama H dalam tahun 1986 membeli sebidang
         tanah dengan harga Rp. 10.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan
         harga Rp. 80.000.000,00.

        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        Harga penjualan             Rp. 80.000.000,00
        Nilai perolehan pada saat dijual
        1,771 x Rp. 10.000.000,00       Rp. 17.710.000,00
                            ---------------------
        Penghasilan             Rp. 62.290.000,00

    Ayat (1) huruf i :

        Contoh :

        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama I dalam tahun 1985 membeli sebidang
         tanah dengan harga Rp. 10.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan 
        harga Rp. 80.000.000,00.

        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        Harga penjualan             Rp. 80.000.000,00
        Nilai perolehan pada saat dijual
        1,828 x Rp. 10.000.000,00       Rp. 18.280.000,00
                            ---------------------
        Penghasilan             Rp. 61.720.000,00

    Ayat (1) huruf j :

        Contoh :

        Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama J dalam tahun 1975 membeli sebidang 
        tanah dengan harga Rp. 10.000.000,00. Dalam tahun 1983 di atas tanah tersebut dibangun
        rumah dengan biaya Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah berikut rumahnya 
        tersebut dijual dengan harga Rp. 120.000.000,00.

        Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        Harga penjualan                     Rp.120.000.000,00
        Nilai perolehan pada tahun 1984
        2,75 x Rp. 10.000.000,00 =  Rp. 27.500.000,00
        1,05 x Rp. 30.000.000,00 =  Rp. 31.500.000,00
                        ---------------------
                        Rp. 59.000.000,00

        Nilai perolehan pada tahun 1994
        1,887 x Rp. 59.000.000,00               Rp.111.333.000,00
                                    ----------------------
        Penghasilan                     Rp.    8.667.000,00

Pasal 3

    Contoh :

    Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama K dalam tahun 1970 membeli sebidang tanah dengan 
    harga Rp. 10.000.000,00. Dalam SPT PKk 1983 harta berupa tanah tersebut per 1 Januari 1983 dinilai 
    sebesar Rp. 80.000.000,00. Dalam tahun 1994 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 170.000.000,00. 

    Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
    -   Nilai perolehan 1984 :
        6,37 x Rp. 10.000.000,00                    Rp. 63.700.000,00
        (Faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun 1970 = 6,37)
    -   Nilai perolehan tahun 1983 :
        1,00/1,05 x Rp. 63.700.000,00                   Rp. 60.666.000,00
        (Faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun 1983 = 1,05)

    Nilai tanah tersebut tahun 1983 menurut SPT PKk 1983 = Rp. 80.000.000,00. Karena nilai menurut 
    SPT PKk lebih tinggi dari nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor penyesuaian, maka nilai 
    harta menurut SPT PKk 1983 tersebut merupakan dasar untuk menghitung nilai perolehan dalam tahun 
    1994, sehingga perhitungan nilai perolehan 1994 adalah sebagai berikut :
    -   Nilai perolehan 1984 :
        1,05 x Rp. 80.000.000,00                    Rp.  84.000.000,00
        (Faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun 1983 = 1,05)
    -   Nilai perolehan pada saat penjualan :
        1,887 x Rp. 84.000.000,00                   Rp. 158.508.000,00
        (Faktor penyesuaian tahun 1994 terhadap tahun 1984 = 1,887)
    -   Harga penjualan                         Rp. 170.000.000,00
    -   Penghasilan                         Rp.   11.492.000,00

Pasal 4

    Cukup jelas.
peraturan/kmk/422kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1