peraturan:kmk:421kmk.062003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 421/KMK.06/2003
TENTANG
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI DIREKSI DAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERASURANSIAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menciptakan iklim Usaha Perasuransian yang tangguh diperlukan dukungan
sumber daya manusia yang senantiasa memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan integritas sumber daya manusia tersebut, perlu
dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak yang memiliki peranan penting
dalam Usaha Perasuransian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris
Perusahaan Perasuransian;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI DIREKSI DAN
KOMISARIS PERUSAHAAN PERASURANSIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang tentang Usaha Perasuransian.
2. Direksi adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk
koperasi dan usaha bersama.
3. Komisaris adalah komisaris pada perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk
koperasi dan usaha bersama.
4. Komite Evaluasi adalah komite yang terdiri dari unsur pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan dan unsur pihak independen.
5. Direktur Asuransi adalah Direktur Asuransi pada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen
Keuangan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Lembaga Keuangan pada Departemen Keuangan.
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
KEWAJIBAN MEMENUHI KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN
Pasal 2
(1) Direksi, Komisaris, dan pemegang saham dari Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi
Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi,
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria setiap saat wajib memenuhi
persyaratan kemampuan dan kepatutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pemegang saham
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
Pasal 3
(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan serta menetapkan bahwa Direksi
dan Komisaris memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.
(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan:
a. pada saat seseorang akan memangku jabatan sebagai Direksi atau Komisaris; dan
b. setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Menteri.
(3) Penilaian setiap waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan apabila Direksi dan
Komisaris diduga atau patut diduga tidak lagi memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan
berdasarkan hasil analisis, hasil pemeriksaan, dan atau pengaduan.
(4) Direksi atau Komisaris yang menolak untuk dilakukan penilaian setiap waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan dan
dinyatakan tidak lulus.
BAB III
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Pasal 4
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan terhadap
kompetensi dan integritas.
Pasal 5
(1) Faktor kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang merupakan kriteria kelulusan meliputi:
a. pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
b. pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan peraturan
perundang-undangan lain yang berhubungan dengan Usaha Perasuransian;
c. pengalaman dan keahlian di bidang perasuransian dan atau bidang lainnya yang relevan
dengan jabatannya; dan
d. kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Usaha
Perasuransian yang sehat.
(2) Faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang merupakan kriteria ketidaklulusan
meliputi:
a. praktek-praktek tercela di bidang Usaha Perasuransian atau jasa keuangan lainnya;
b. perbuatan tindak pidana di bidang perasuransian dan atau perekonomian;
c. perbuatan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan instansi pembina dan
pengawas Usaha Perasuransian;
d. perbuatan yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham,
Direksi, Komisaris, pegawai dan atau pihak lainnya yang dapat merugikan atau mengurangi
keuntungan pemegang polis dan atau Perusahaan Perasuransian;
e. perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di bidang Usaha Perasuransian;
f. perbuatan yang menunjukkan bahwa Direksi atau Komisaris yang bersangkutan tidak
memiliki kewenangan atau tidak mampu menjalankan kewenangan masing-masing sebagai
Direksi atau Komisaris; dan atau
g. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan atau
peraturan perundang-undangan lain.
BAB IV
PELAKSANAAN PENILAIAN
Pasal 6
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Komite Evaluasi.
(2) Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal, dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(3) Penunjukan anggota Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan
mempertimbangkan faktor-faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4) Pelaksanaan penilaian terhadap 1 (satu) orang Direksi atau 1 (satu) orang Komisaris dilakukan oleh 5
(lima) orang anggota Komite Evaluasi yang terdiri dari:
a. 2 (dua) orang dari Direktorat Asuransi, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen
Keuangan; dan
b. 3 (tiga) orang dari pihak selain Direktorat Asuransi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan,
Departemen Keuangan, meliputi pemerhati atau orang yang berpengalaman di bidang Usaha
Perasuransian.
(5) Salah seorang dari anggota Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a ditetapkan
sebagai ketua Komite Evaluasi.
(6) Anggota dan ketua Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan
oleh Direktur Asuransi.
BAB V
PROSEDUR PENILAIAN
Pasal 7
(1) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terhadap calon Direksi
atau Komisaris Perusahaan Perasuransian dilakukan atas pengajuan permohonan tertulis pemegang
saham atau yang setara dengan itu.
(2) Jumlah calon Direksi atau Komisaris yang diajukan untuk penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai
dengan jumlah jabatan yang akan diisi.
(3) Pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. daftar riwayat hidup beserta dokumen pendukung dari calon Direksi atau Komisaris yang akan
dinilai;
b. surat referensi mengenai kemampuan dan kepatutan dari pengawas perasuransian dari negara
domisili terakhir, bagi calon Direksi atau Komisaris yang berasal dari luar negeri;
c. surat keterangan mengenai catatan reputasi (track-record) dari asosiasi perasuransian, bagi
calon Direksi atau Komisaris yang berasal dari dalam negeri; dan
d. surat pernyataan dari calon Direksi atau Komisaris yang akan dinilai mengenai:
1) kesediaan untuk diangkat menjadi Direksi atau Komisaris;
2) kesediaan untuk menerima hasil penilaian tanpa syarat;
3) tidak pernah dan tidak akan melakukan praktek-praktek perasuransian yang
menyimpang dari ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian;
4) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindak pidana kejahatan keuangan; dan
5) hal-hal lain yang relevan dan dianggap perlu oleh Direktur Jenderal sebagai dokumen
pendukung pelaksanaan penilaian.
(4) Komite Evaluasi harus melaksanakan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
calon Direksi atau Komisaris yang diajukan dan memberitahukan hasilnya kepada
pemegang saham Perusahaan Perasuransian dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan permohonan secara lengkap oleh
Direktur Jenderal.
(5) Komite Evaluasi dapat meminta dokumen pendukung tambahan yang relevan dengan
pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan dari calon Direksi atau Komisaris
yang dinilai.
(6) Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) berlaku juga untuk penilaian kemampuan dan
kepatutan yang dilaksanakan setiap waktu apabila dianggap perlu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.
Pasal 8
Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut:
a. analisis pendahuluan;
b. pengujian kemampuan dan kepatutan; dan
c. pengajuan hasil penilaian.
Pasal 9
(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan prosedur
sebagai berikut:
a. analisis atas informasi yang diperoleh dari Direktorat Asuransi;
b. konfirmasi kepada pihak lain, bila dianggap perlu;
c. perumusan hasil analisis informasi;
d. penyusunan rencana pengujian kemampuan dan kepatutan.
(2) Pengujian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan
prosedur sebagai berikut:
a. pengujian terhadap pihak yang dinilai berdasarkan rumusan hasil analisis informasi;
b. pengujian kompetensi dan integritas pihak yang dinilai untuk melaksanakan tugas;
c. perumusan hasil pengujian kemampuan dan kepatutan.
(3) Pengajuan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pelaporan Komite Evaluasi kepada Direktur Asuransi mengenai pelaksanaan penilaian
kemampuan dan kepatutan dengan menyampaikan usulan hasil penilaian beserta alasannya;
b. penyampaian usulan hasil pengujian kemampuan dan kepatutan dari Direktur Asuransi kepada
Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan analisis pendahuluan, penilaian kemampuan dan kepatutan serta
pengajuan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 10
Berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur
Jenderal melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. pembahasan atas usulan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan, apabila dianggap perlu;
b. penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan; dan
c. penyampaian hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada pemegang saham yang mengajukan
permohonan penilaian dan pihak yang dinilai.
BAB VI
HASIL PENILAIAN DAN TINDAK LANJUT
Pasal 11
(1) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut:
a. lulus; atau
b. tidak lulus.
(2) Penentuan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada:
a. penjumlahan atas hasil kali antara nilai dan bobot dari masing-masing faktor kompetensi dan
integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b. satu atau lebih faktor dalam kompetensi dan integritas yang merupakan prasyarat untuk
mendapatkan predikat lulus.
(3) Skala nilai, bobot dan faktor-faktor tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 12
(1) Calon Direksi atau calon Komisaris yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan tidak dapat
diangkat sebagai Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian.
(2) Direksi atau Komisaris yang dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan wajib
melepaskan jabatan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan Direktur Jenderal
tentang penilaian Direksi atau Komisaris dimaksud.
Pasal 13
Calon Direksi, Calon Komisaris, Direksi dan Komisaris yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan
permintaan keterangan mengenai ketidak-lulusan penilaian kemampuan dan kepatutan dimaksud kepada
Direktur Jenderal.
BAB VII
KERAHASIAAN
Pasal 14
Anggota Komite Evaluasi atau yang pernah menjadi anggota Komite Evaluasi wajib merahasiakan dokumen,
informasi, dan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan, kecuali karena jabatan yang bersangkutan
diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Bagi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian yang sedang menjabat pada saat Keputusan
Menteri Keuangan ini berlaku, wajib memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan dan kepatutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pemegang saham Perusahaan Perasuransian wajib mengajukan permohonan penilaian kemampuan
dan kepatutan bagi direksi dan komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Direktur Asuransi membuat jadwal
penilaian terhadap semua Direksi dan Komisaris.
(4) Direksi atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dinyatakan tidak lulus penilaian
kemampuan dan kepatutan wajib segera diberhentikan dari jabatannya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/kmk/421kmk.062003.txt · Last modified: by 127.0.0.1