User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:421kmk.062003
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 421/KMK.06/2003

                        TENTANG 

   PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI DIREKSI DAN KOMISARIS PERUSAHAAN PERASURANSIAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menciptakan iklim Usaha Perasuransian yang tangguh diperlukan dukungan 
    sumber daya manusia yang senantiasa memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi;
b.  bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan integritas sumber daya manusia tersebut, perlu 
    dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak yang memiliki peranan penting 
    dalam Usaha Perasuransian;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris 
    Perusahaan Perasuransian;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 13 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI DIREKSI DAN 
KOMISARIS PERUSAHAAN PERASURANSIAN.


                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.  Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
    undang tentang Usaha Perasuransian.
2.  Direksi adalah direksi untuk perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk 
    koperasi dan usaha bersama.
3.  Komisaris adalah komisaris pada perseroan terbatas atau persero, atau yang setara dengan itu untuk 
    koperasi dan usaha bersama.
4.  Komite Evaluasi adalah komite yang terdiri dari unsur pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal 
    Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan dan unsur pihak independen.
5.  Direktur Asuransi adalah Direktur Asuransi pada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen 
    Keuangan.
6.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Lembaga Keuangan pada Departemen Keuangan.
7.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.


                         BAB II
                  KEWAJIBAN MEMENUHI KEMAMPUAN DAN
                             KEPATUTAN

                        Pasal 2

(1) Direksi, Komisaris, dan pemegang saham dari Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi 
    Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, 
    Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria setiap saat wajib memenuhi 
    persyaratan kemampuan dan kepatutan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pemegang saham 
    diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.


                        Pasal 3

(1) Direktur Jenderal melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan serta menetapkan bahwa Direksi 
    dan Komisaris memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

(2) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan:
    a.  pada saat seseorang akan memangku jabatan sebagai Direksi atau Komisaris; dan
    b.  setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Menteri.

(3) Penilaian setiap waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan apabila Direksi dan 
    Komisaris diduga atau patut diduga tidak lagi memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan 
    berdasarkan hasil analisis, hasil pemeriksaan, dan atau pengaduan.

(4) Direksi atau Komisaris yang menolak untuk dilakukan penilaian setiap waktu sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan dan 
    dinyatakan tidak lulus.


                        BAB III
                PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN

                        Pasal 4

Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan terhadap 
kompetensi dan integritas.


                        Pasal 5

(1) Faktor kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang merupakan kriteria kelulusan meliputi:
    a.  pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
    b.  pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan peraturan 
        perundang-undangan lain yang berhubungan dengan Usaha Perasuransian;
    c.  pengalaman dan keahlian di bidang perasuransian dan atau bidang lainnya yang relevan 
        dengan jabatannya; dan
    d.  kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Usaha 
        Perasuransian yang sehat.

(2) Faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang merupakan kriteria ketidaklulusan 
    meliputi:
    a.  praktek-praktek tercela di bidang Usaha Perasuransian atau jasa keuangan lainnya;
    b.  perbuatan tindak pidana di bidang perasuransian dan atau perekonomian;
    c.  perbuatan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan instansi pembina dan 
        pengawas Usaha Perasuransian;
    d.  perbuatan yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, 
        Direksi, Komisaris, pegawai dan atau pihak lainnya yang dapat merugikan atau mengurangi 
        keuntungan pemegang polis dan atau Perusahaan Perasuransian;
    e.  perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di bidang Usaha Perasuransian;
    f.  perbuatan yang menunjukkan bahwa Direksi atau Komisaris yang bersangkutan tidak 
        memiliki kewenangan atau tidak mampu menjalankan kewenangan masing-masing sebagai 
        Direksi atau Komisaris; dan atau
    g.  perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan atau 
        peraturan perundang-undangan lain.


                        BAB IV
                    PELAKSANAAN PENILAIAN

                        Pasal 6

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Komite Evaluasi.

(2) Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur 
    Jenderal, dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.

(3) Penunjukan anggota Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan 
    mempertimbangkan faktor-faktor kompetensi, integritas, dan independensi.

(4) Pelaksanaan penilaian terhadap 1 (satu) orang Direksi atau 1 (satu) orang Komisaris dilakukan oleh 5 
    (lima) orang anggota Komite Evaluasi yang terdiri dari:
    a.  2 (dua) orang dari Direktorat Asuransi, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen 
        Keuangan; dan
    b.  3 (tiga) orang dari pihak selain Direktorat Asuransi Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, 
        Departemen Keuangan, meliputi pemerhati atau orang yang berpengalaman di bidang Usaha 
        Perasuransian.

(5) Salah seorang dari anggota Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a ditetapkan 
    sebagai ketua Komite Evaluasi.

(6) Anggota dan ketua Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan 
    oleh Direktur Asuransi.


                        BAB V
                             PROSEDUR PENILAIAN

                        Pasal 7

(1) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terhadap calon Direksi 
    atau Komisaris Perusahaan Perasuransian dilakukan atas pengajuan permohonan tertulis pemegang 
    saham atau yang setara dengan itu.

(2) Jumlah calon Direksi atau Komisaris yang diajukan untuk penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai 
    dengan jumlah jabatan yang akan diisi.

(3) Pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan:
    a.  daftar riwayat hidup beserta dokumen pendukung dari calon Direksi atau Komisaris yang akan 
        dinilai;
    b.  surat referensi mengenai kemampuan dan kepatutan dari pengawas perasuransian dari negara 
        domisili terakhir, bagi calon Direksi atau Komisaris yang berasal dari luar negeri;
    c.  surat keterangan mengenai catatan reputasi (track-record) dari asosiasi perasuransian, bagi 
        calon Direksi atau Komisaris yang berasal dari dalam negeri; dan
    d.  surat pernyataan dari calon Direksi atau Komisaris yang akan dinilai mengenai:
        1)  kesediaan untuk diangkat menjadi Direksi atau Komisaris;
        2)  kesediaan untuk menerima hasil penilaian tanpa syarat;
        3)  tidak pernah dan tidak akan melakukan praktek-praktek perasuransian yang 
            menyimpang dari ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian;
        4)  tidak pernah dan tidak akan melakukan tindak pidana kejahatan keuangan; dan
        5)  hal-hal lain yang relevan dan dianggap perlu oleh Direktur Jenderal sebagai dokumen 
            pendukung pelaksanaan penilaian.
        (4) Komite Evaluasi harus melaksanakan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap 
            calon Direksi atau Komisaris yang diajukan dan memberitahukan hasilnya kepada 
            pemegang saham Perusahaan Perasuransian dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) 
            hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan permohonan secara lengkap oleh 
            Direktur Jenderal.
        (5) Komite Evaluasi dapat meminta dokumen pendukung tambahan yang relevan dengan 
            pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan dari calon Direksi atau Komisaris 
            yang dinilai.
        (6) Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) berlaku juga untuk penilaian kemampuan dan 
            kepatutan yang dilaksanakan setiap waktu apabila dianggap perlu sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.


                        Pasal 8

Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan tahapan 
sebagai berikut:
a.  analisis pendahuluan;
b.  pengujian kemampuan dan kepatutan; dan
c.  pengajuan hasil penilaian.


                        Pasal 9

(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan prosedur 
    sebagai berikut:
    a.  analisis atas informasi yang diperoleh dari Direktorat Asuransi;
    b.  konfirmasi kepada pihak lain, bila dianggap perlu;
    c.  perumusan hasil analisis informasi;
    d.  penyusunan rencana pengujian kemampuan dan kepatutan.

(2) Pengujian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan 
    prosedur sebagai berikut:
    a.  pengujian terhadap pihak yang dinilai berdasarkan rumusan hasil analisis informasi;
    b.  pengujian kompetensi dan integritas pihak yang dinilai untuk melaksanakan tugas;
    c.  perumusan hasil pengujian kemampuan dan kepatutan.

(3) Pengajuan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c 
    dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
    a.  pelaporan Komite Evaluasi kepada Direktur Asuransi mengenai pelaksanaan penilaian 
        kemampuan dan kepatutan dengan menyampaikan usulan hasil penilaian beserta alasannya;
    b.  penyampaian usulan hasil pengujian kemampuan dan kepatutan dari Direktur Asuransi kepada 
        Direktur Jenderal.

(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan analisis pendahuluan, penilaian kemampuan dan kepatutan serta 
    pengajuan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih 
    lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


                        Pasal 10

Berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur 
Jenderal melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.  pembahasan atas usulan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan, apabila dianggap perlu;
b.  penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan; dan
c.  penyampaian hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada pemegang saham yang mengajukan 
    permohonan penilaian dan pihak yang dinilai.


                        BAB VI
                HASIL PENILAIAN DAN TINDAK LANJUT

                        Pasal 11

(1) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut:
    a.  lulus; atau
    b.  tidak lulus.

(2) Penentuan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada:
    a.  penjumlahan atas hasil kali antara nilai dan bobot dari masing-masing faktor kompetensi dan 
        integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
    b.  satu atau lebih faktor dalam kompetensi dan integritas yang merupakan prasyarat untuk 
        mendapatkan predikat lulus.

(3) Skala nilai, bobot dan faktor-faktor tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal.


                        Pasal 12

(1) Calon Direksi atau calon Komisaris yang tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan tidak dapat 
    diangkat sebagai Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian.

(2) Direksi atau Komisaris yang dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan wajib 
    melepaskan jabatan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan Direktur Jenderal 
    tentang penilaian Direksi atau Komisaris dimaksud.


                        Pasal 13

Calon Direksi, Calon Komisaris, Direksi dan Komisaris yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan 
permintaan keterangan mengenai ketidak-lulusan penilaian kemampuan dan kepatutan dimaksud kepada 
Direktur Jenderal.


                        BAB VII
                           KERAHASIAAN

                        Pasal 14

Anggota Komite Evaluasi atau yang pernah menjadi anggota Komite Evaluasi wajib merahasiakan dokumen, 
informasi, dan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan, kecuali karena jabatan yang bersangkutan 
diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        BAB VIII
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 15

(1) Bagi Direksi atau Komisaris Perusahaan Perasuransian yang sedang menjabat pada saat Keputusan 
    Menteri Keuangan ini berlaku, wajib memenuhi ketentuan persyaratan kemampuan dan kepatutan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Pemegang saham Perusahaan Perasuransian wajib mengajukan permohonan penilaian kemampuan 
    dan kepatutan bagi direksi dan komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 3 (tiga) 
    bulan sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Direktur Asuransi membuat jadwal 
    penilaian terhadap semua Direksi dan Komisaris.

(4) Direksi atau Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dinyatakan tidak lulus penilaian 
    kemampuan dan kepatutan wajib segera diberhentikan dari jabatannya.


                        BAB IX
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 16

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/421kmk.062003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1