User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:421kmk.012001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 421/KMK.01/2001

                        TENTANG 

      PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU 
                        UNTUK DAERAH ISTIMEWA ACEH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi Daerah Istimewa Aceh Khususnya dalam 
    pengadaan sarana transportasi/perhubungan yang terjangkau, dipandang perlu memberikan 
    keringanan bea masuk atas impor kendaraan bermotor bukan baru untuk Daerah Istimewa Aceh;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Kendaraan Bermotor Bukan Baru 
    Untuk Daerah Istimewa Aceh;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 176/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;

Memperhatikan :

1.  Surat Gubernur daerah Istimewa Aceh Nomor : 551.21/9045 tanggal 28 April 2001, dan Nomor : 
    513/16659 tanggal 18 Juni 2001;
2.  Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 301/MPP/4/2001 tanggal 2 April 2001, Nomor : 
    708/MPP/6/2001 dan Nomor : 709/MPP/6/2001 tanggal 21 Juni 2001;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN 
BERMOTOR BUKAN BARU UNTUK DAERAH ISTIMEWA ACEH.


PERTAMA :   

Atas impor kendaraan bermotor bukan baru sebanyak 1.300 (seribu tigaratus) unit untuk Daerah Istimewa 
Aceh, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 5% (lima perseratus).


KEDUA :
    
Jumlah dan jenis kendaraan bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama adalah sebagai 
berikut :

No  Jenis Kendaraan                     Jumlah
_____________________________________________________________

1   Sedan (kapasitas silinder 3.000 cc kebawah
    dan bukan kendaraan mewah)              300 unit
2.  Jeep dan Pick Up                    200 unit
3.  Bus dan Truk                        200 unit
4.  roda dua                        600 unit


KETIGA :

Pelaksana impor atas Kendaraan bermotor bukan baru sebagaimana dimaksud Pada Diktum Pertama 
dilakukan oleh Gubernur daerah Istimewa Aceh atau Importir yang ditunjuknya.


KEEMPAT :

Impor Kendaraan bermotor bukan baru sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama dilakukan melalui 
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebagai pintu gerbang dan selanjutnya dapat 
dimasukkan ke pelabuhan Malahayati, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa.


KELIMA :

Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama tidak dapat dimutasikan ke 
Propinsi lain di Indonesia.


KEENAM :

Laporan realiasi impor kendaraan bukan baru sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama disampaikan 
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan 
Daerah Istimewa Aceh, dan pengawasannya dilakukan oleh Gubernur Daerah Istimewa Aceh.


KETUJUH :

Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor kendaraan sebagaimana dimaksud pada Diktum 
Pertama, maka fasilitas keringanan bea masuk ini dicabut dan bea masuk yang terutang dipungut dan 
dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


KEDELAPAN :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


KESEMBILAN :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.





SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth :
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
4.  Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
5.  Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen 
    Keuangan;
6.  Gubernur Daerah Istimewa Aceh;
7.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
8.  Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
9.  Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
10. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Banda Aceh;
11. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe;
12. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kuala Langsa.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juli 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RIZAL RAMLI
peraturan/kmk/421kmk.012001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:48 by 127.0.0.1